Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

Ilmu Alamiah Dasar (Aborsi)

ABORSI

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “Ilmu Alamiah Dasar (IAD)”

Dosen Pengampu:
Dra. Fartika Ifriqia, M.Pd




Disusun oleh:

Mochamad Badrusalim : 9321 052 08
Kelas : B



JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2008


KEHIDUPAN manusia dimulai saat
setelah pembuahan terjadi. Jika 
dengan SADAR dan dengan SEGALA cara
kita MENGAKHIRI hidup manusia tak 
berdosa, berarti kita melakukan suatu
perbuatan TAK BERMORAL dan asosial.
Tidak semestinya KITA membiarkan
penghentian nyawa hidup siapapun
.........atau HIDUP kita sebagai MANUSIA
menjadi TIDAK BERHARGA LAGI.


A.Definisi Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “Abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsupsi (pertemuan) sel telur dan sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.1
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
Menurut ensiklopedia Indonesia, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram. Secara ringkas aborsi adalah sutu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.2

B.Macam-mcam Aborsi
1.Aborsi spontan/alami ( abortus spontanius).
Aborsi berlngsung tampa tindakan apapun. Kembanyakan disebabkan karena kurng baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
a.Abortus immineus (theartened abortion) yaitu adnya gejal-gejal yang mengancam akan terjadi aborsi,
b.Abortus incipiens (inevitable abortion), adalah gejal akn terjadi aborsi, namun buah kehamilan masin berada di dalm rahim,
c.Abortus incompletes; apabila sebagian dari buah kehamiln sudah keluar dari sisanya masih berada di dalam rahim.
d.Abortus completes yaitu pengeluar keseluruan buah kehamilan dari rahim.3
2.Aborsi buatn atau sengaja (abortus provacotus criminalis )
Yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini yang melakukan adalah dokter, bidan atau dukun beranak)
3.Aborsi terapeutik atau medis (abortus provocatus thera peutikum).
Pengguguran kandungn buatan yang dilakukan atas indikasi medik, sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahan atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya, tetapi ini semu atas pertimbangan medik yang matang dan tidak tergesa-gesa.4

C.Tindakan Aborsi
1.Aborsi dilakukan sendiri.
Aborsi yang dilakukan sendiri dilakukan dengan cara memakan obat-obat yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan atau aktifitas yang dengan sengaja ingin menggunakn janin.
2.Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain di sini bisa dokter, bidang atau dukun beranak.
Cara-cara yang digunakan juga beragam, aborsi yang dilakukn oleh dokter atau bidang pada umumnya dilakukan dalam lima tahap, yaitu:
a.Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukan di dalam kandungan.
b.Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan.
c.Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari dalam kandungan.
d.Potongan disusun kembali untuk memastikan sudah lengkap dan tidak tersisa.
e.Potongn-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah atau sungai, dikubur, atau dibakar ditungku.5

Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melakukan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungan. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan velum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan membawa cacat bagi janin dan trauma berat bagi calon ibu.
Cara yang dilakukan dalam kasus aborsi di klinik-klinik aborsi bermcam-macam, tergantung umur kandungan dan besarnya resiko bagi calon ibu. Cara-cara aborsi terbagi atas:
1)Aborsi untuk kehamilan sampai 12 minggu. Aborsi ini dilakukan dengan MR (monstrual regulatron) yaitu dengan penyedotan, semcam alat penghisab debu yang bisa, tetapi 2 kali lebih kuat.
2)Pada janin yang lebih besar sampai 16 minggu, dilakukan dengan cara dilatasi dan curetage.
3)Aborsi pad janin sampai 24 minggu.
4)Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasnya harus dibunuh terlebih dahulu dengan dengan meracuni misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline, dengan jarum khusus, obat itu langung disuntikan ke dalam rahimnya, kedalam asi ketuban sehingga janin keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
5)Aborsi pada janin di atas 28 minggu.
6)Biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglenin sehingga terjadi proses kalahiran buatan dan anak itu dipaksa untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
7)Aborsi dengan cara oprasi sesaria seperti pada kehamilan biasa.6

D.Alasan Dilakukan Aborsi
1.Karena ada suatu penyakit yang mengharuskan aborsi
Hal ini jika aborsi tidak dilakukan dapat membahayakan bagi calon ibu maupun janin, maka perlu dilaksanakan aborsi, tentunya dengan pertimbangan dan persetujuan dokter ahli yang menangani penyakit tersebut.
2.Tidak ingin dimiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah dan tanggung jawab lain
Bagi wanita karir bisanya beranggapan bahwa memiliki anak adalah suatu kekurangan dalam dirinya dan hal itu akan mengakibatkan karir menurun, contohnya banyak sekali di kalangan artis yang tidak mau megakui bahwa ia telah memiliki orang anak hanya karena gengsi dan demi karirnya.
3.Tidak memiliki uang untuk merawat anak
Bagi beberapa orang beranggapan bahwa memiliki anak adalah beban yang akan menambah beban bagi hidupnya dalam QS. Bani Israil: 31.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rizki kapada mereka dan kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah perbuaatn dosa”.
4.Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
Biasanya akibat dari hubungan seks di luar nikah atau hubungan gelap (selingkuh) yang bila nanti ia sampai hamil dan melahirkan anak-anak menimbulkan aib yang begitu mendalan dalam dirinya dan kelurganya.
5.Masih terlalu muda untuk menjadi seorang ibu
Terutam bagi kaum remaja (hamil di luar nikah) yang akan mengakibatkan aib keluarga
6.Sudah memiliki banyak anak
Hal ini hampir sama pada poin 2 di atas, karena takut dengan kehadirannya seorang anak lagi akan menambah bab hidupnya dan memperburuk ekonomi keluarga.
Tindakan aborsi di sini boleh dilakukan bila keadaan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan dan melidungi sang ibu, sesuai dengan kaidah.

"Mengerjakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib” 7

E.Hubungan Kasus dengan IAD
Secara umum proses reproduksi manusia terbagi menjadi 3 periode:
1.Pembuahan sel telur olah sel sperma yang di mulai dari pertemuan antar sel telur dan sel sprema (konsupsi) di dalam tubavalapi (saluran induk telur)
2.Pertumbuhan hasil kosepsi (hasil pembuahan) yang mengalami pembuluhan-pembuluhan sel dan terus berkembang hingga menjadi janin yang sempurna untuk siap dilahirkan
3.Proses kelahiran (kehidupan baru), yaitu bagi bayi yang telah menglami pertumbuhan bentuk tubuh secara lengkap dan sempurna serta tengah dalam waktu tertentu dalam kandungan (kurag labih 9 bulan 10 hari).
Proses aborsi yang dilakukan adalah pada fase ke dalam di atas, yaitu pada masa dalam kandungan. Jadi, sudah jelas bahwa aborsi erat hubungannya dengan reproduksi dan reproduksi merupakan salah satu materi yang dibahas dalam IAD.

F.Pandangan Agama Tentang Aborsi
1.Yang membolehkan aborsi
a.Manurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum ruh ditiupkan (kurang dari 4 bulan), tapi sebagian ulama memakruhkan.8
b.Muhammad Ramli membolehkan karena dengan alasan belum ada makhluk yang beragama.9
Pendapat-pendapat di atas disadarkan pada hadits Nabi dan Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah berkata:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi).

2.Yang mengharamkan Aborsi
a.Aborsi yang dilakukan sebelum atau sesudah peniupan ruh tetap haram yaitu menurut Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Thfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Bahkan menurut Mahmud Syaltul, mantan rector Universitas al-Azhar Mesir bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk yang senyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindngi eksistensinya
b.Menurut Ahli Fuqoha menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh (empat bulan) adlaah haram hukumnya
c.Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalluna dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, hokum syara’ yang lebih rajah (kuat) adalah sebagai barikut. Jika aborsi dilakukan sel telah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan keharaman aborsi stelah peniupan ruh.10
d.Pendapat ini dirujukkan pada sebuha hadits Nabi SAW:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh malam maka Allah mengutus seorang melaikat padanya, lalu dia maka Allah menguutus terrsebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulang lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah): Ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki tau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan”.
Di dalam al-Qur’an banyak dijelaskan tentang kemuliaan manusia yang dilarang untuk membunuhnya (aborsi).
1.Manusia (beberapa kecilnya) adlaah ciptakan Allah yang mulia

“ ……….Dan sesungguhnya kami memuliakan Bani Adam (umat manusi)……….” (QS. Bani Isroil: 70)

2.Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4’n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù ’Îû ÇÚö‘F{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $Yè‹ÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $Yè‹ÏJy_ 4 ô‰s)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ߙ①ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y‰÷èt/ šÏ9ºsŒ ’Îû ÇÚö‘F{$# šÇÌËÈcqèùÎŽô£ßJs9
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan qishash, atau bukan karena kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya”. (Q.S. Al-Maidah: 32)
3.Islam melarang aborsi dengan alasan tidak memiliki biaya dan takut miskin
ŸÇÌÊÈ wur (#þqè=çGø)s? öNä.y‰»s9÷rr& spu‹ô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ã—ötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kamilah
yang akan memberi rizi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besa”. (QS. Bani Israil: 31).
4.Sejak berupa janin Allah teah mengenal kita
tûïÏ%©!$# tbqç7Ï^tGøgs† uŽÈµ¯»t6x. ÉOøOM}$# |·Ïmºuqxÿø9$#ur žwÎ) zNuH©>9$# 4 ¨bÎ) y7­/u‘ ßìÅ™ºur ÍotÏÿøóyJø9$# 4 uqèd ÞOn=÷ær& ö/ä3Î/ øŒÎ) /ä.r't±Sr& šÆÏiB ÇÚö‘F{$# øŒÎ)ur óOçFRr& ×p¨ZÅ_r& ’Îû ÈbqäÜç/ öNä3ÏG»yg¨Bé& ( Ÿxsù (#þq’.t“è? öNä3|¡àÿRr& ( uqèd ÞÇÌËÈOn=÷ær& Ç`yJÎ/ #’s+¨?$#
“Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu” (QS. An-Najm: 32)
5.Tidak ada kehamilan (kecelakaan atau disengaja) semuanya adalah kehendak Allah SWT
ÇÎÈ $¨B ß,Î7ó¡n@ ô`ÏB >p¨Bé& $ygn=y_r& $tBur tbrãÏ‚ø«tFó¡tƒ
“Dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi” (QS. Al-Hajj: 5).

G.Resiko Aborsi
1.Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
a.Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.Kematian mendadak karena pembiasaan gagal
c.Kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan
d.Rahim yang sobek (uterine pertoratron)
e.Kerusakan leher rahim (cervical laceratron) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f.Kanker peyudara (tidak seimbang antara hormone esterogen pada wanita)
g.Kanker indung telur (ovarian cancer)
h.Kanker lebehr rahim (cervical laceratron)
i.Kanker hati (liver cancer)
j.Kelainan pada placenta/ari-ari (placenta previa)
k.Sterril atau menjadi mandul (ectopic pregnancy)
l.Infeksi ronggo panggul (pelvil inflamamatory disense)
m.Infeksi pada lapisan rahim (endome triosis)
2.Resiko mental
a.Kehilangan harga diri
b.Berteriak-teriak histeris
c.Mimpi buruk mengenai bagi
d.Ingin bunuh diri
e.Mencoba obat-obat terlarang
f.Tidak bias menimati lagi hubungan seksual
g.Selalu dihantui rasa bersalah
H.Solusi
1.Penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya aborsi
2.Keluarga sebagi pemantai sekaligus menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas, seks bebas hingga berujung pada kehamilan di luar nikah
3.Meningkatkan moral kemanusiaan
4.Membentengi diri dengan nilai-nilai agama dalam kehidupan
5.Menanamkan dalam-dalam bahwa tindakan aborsi adlah suatu perbuatan dosa, dan dosa kecil atau besar akan ada pertanggung jawabannya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Baghdadi, Abdurrahman. Emansipasi, Adakah dalam Islam?. Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Anshor, Maria Ulfah. Fikih Abosrsi: Wacana Peguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2006.
Esposito, John L. Islam Aktual, Depok, Inisiasi Prerss, 2005.
Mahjudin, Masailul Fiqhiyyah, Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta, Kalam Mulya, 1990.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002.
http://www.aborsi.org
http://genetik2000.com
http://konsultasi. Word press.com/2007/01/aborsi-dalam–pandangan-islam/

Inovasi Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Tidak bisa diragukan lagi bahwasanya manusia tak akan terlepas dengan mengeksplorasi segala sumber daya yang dimilikinya. Dengan cara mencurahkan segala daya dan kemampuanya untuk selalu berinofasi menemukan sesuatu yang baru yang dapat membantu hidupnya menjadi lebih baik. Jika manusia tidak menggali segala kemampuanya maka ia akan tertinggal bahkan tergerus oleh zaman yang selalu berkembang.Dalam dunia pendidikan Inovasi adalah hal yang mutlak dilakukan karena tanpa inovasi akan terjadi kemandekan pada dunia pendidikan yang kemudian berimbas pada pada elemen-elemen kehidupan yang lain seperti politik, ekonomi, social dan lain-lain.
B.Rumusan masalah
1.Pengertian Inovasi Pendidikan
2.Inovasi pendidikan dan model pembelajaran di Indonesia
3.Kendala-kendala Dalam Inovasi Pendidikan
4.Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan Dalam Inovasi pendidikan
5.Proses Inovasi

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Inovasi Pendidikan

Berbicara mengenai inovasi (pembaharuan) mengingatkan kita pada istilah invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manuasia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya. Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam kaitan ini Ibrahim (1989) mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Inovasi pendidikan adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi dunia pendidkan. Contoh bidangnya adalah Managerial, Teknologi, dan Kurikulum inovasi yang berbentuk metode dapat berdampak pada perbaikan, meningkatkan kualitas pendidikan serta sebagai alat atau cara baru dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam kegiatan pendidikan. Dengan demikian metode baru atau cara baru dalam melaksanakan metode yang ada seperti dalam proses pembelajaran dapat menjadi suatu upaya meningkatkan efektivitas pembelajaran. Sementara itu inovasi dalam teknologi juga perlu diperhatikan mengingat banyak hasil-hasil teknologi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seperti penggunaannya untuk teknologi pembelajaran, prosedur supervise serta pengelolaan informasi pendidikan yang dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan pendidikan.

B. Inovasi pendidikan dan model pembelajaran di Indonesia
a.Top down inovation
Inovasi model Top Down ini sengaja diciptakan oleh atasan (pemerintah) sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan atau pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, ataupun sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi dan sebaginya. Inovasi seperti ini dilakukan dan diterapkan kepada bawahan dengan cara mengajak, menganjurkan dan bahkan memaksakan apa yang menurut pencipta itu baikuntuk kepentingan bawahannya. Dan bawahan tidak punya otoritas untuk menolak pelaksanaannya.Contoh adalah yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasinal selama ini. Seperti penerapan kurikulum, kebijakan desentralisasi pendidikan dan lain-lain.
b. Bottom up Inovation
Yaitu model ionovasi yang bersumber dan hasil ciptaan dari bawah dan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan mutu pendidikan. Biasanya dilakukan oleh para guru.
c. Desentralisasi dan Demokratisasi pendidikan.
Perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang demokratis kalau tidak dapat disebut liberal-ketika pada saat ini otonomisasi pendidikan melalui berbagai instrument kebijakan, mulai UU No. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, privatisasi perguruan tinggi negeri-dengan status baru yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) melalui PP No. 60 tahun 2000, sampai UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur konsep, sistem dan pola pendidikan, pembiayaan pendidikan, juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan dapat membangun bangsa secara demokratis, bukan menghancurkan bangsa dengan budaya-budaya korupsi kolusi dan nepotisme, dimana peran pendidikan (agama, moral dan kenegaraan) yang didapat dibangku sekolah dengan tidak semestinya.Jika kita merujuk pada undang-undang Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi pemerintahan daerah maka Desentralisasi pendidikan bisa diartikan sebagai pemberian kewenangan untuk mengatur pendidikan di daerah. Ada dua konsep desentralisasi pendidikan. Pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan. Desentralisasi lebih kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah. Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
d. KTSP
KTSP yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum yang bersifat operasional dan dilaksanakan dimasing-masing tingkat satuan pendidikan. Landasan hukum kurikulum ini yaitu Undang-undang Sikdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun oleh masing-masing sekolah dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penyerahan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada tiap sekolah dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan bertujuan agar kurikulum tersebut dapat disesuaikan dengan karakter dan tingkat kemampuan sekolah masing-masing.Pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik mengacu pada SKL yang meliputi kompetensi untuk kelompok mata pelajaran atau kompetensi untuk seluruh mata pelajaran yang dinilai berdasarkan kualifikasi kemampuan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

e. Quantum learning
Quantum learning ialah kiat, petunjuk, strategi, dan seluruh proses belajar yang dapat mempertajam pemahaman dan daya ingat, serta membuat belajar sebagai suatu proses yang menyenangkan dan bermanfaat. Beberapa teknik yang dikemukakan merupakan teknik meningkatkan kemampuan diri yang sudah populer dan umum digunakan. Namun, Bobbi DePorter mengembangkan teknik-teknik yang sasaran akhirnya ditujukan untuk membantu para siswa menjadi responsif dan bergairah dalam menghadapi tantangan dan perubahan realitas (yang terkait dengan sifat jurnalisme). Quantum learning berakar dari upaya Georgi Lozanov, pendidik berkebangsaan Bulgaria. Ia melakukan eksperimen yang disebutnya suggestology (suggestopedia). Prinsipnya adalah bahwa sugesti dapat dan pasti mempengaruhi hasil situasi belajar, dan setiap detil apa pun memberikan sugesti positif atau negatif. Untuk mendapatkan sugesti positif, beberapa teknik digunakan. Para murid di dalam kelas dibuat menjadi nyaman. Musik dipasang, partisipasi mereka didorong lebih jauh. Poster-poster besar, yang menonjolkan informasi, ditempel. Guru-guru yang terampil dalam seni pengajaran sugestif bermunculan. Selanjutnya Porter dkk mendefinisikan quantum learning sebagai “interaksi-interaksi yang mengubah energi menjadi cahaya.” Mereka mengasumsikan kekuatan energi sebagai bagian penting dari tiap interaksi manusia. Dengan mengutip rumus klasik E = mc2, mereka alihkan ihwal energi itu ke dalam analogi tubuh manusia yang “secara fisik adalah materi”. “Sebagai pelajar, tujuan kita adalah meraih sebanyak mungkin cahaya: interaksi, hubungan, inspirasi agar menghasilkan energi cahaya”. Pada kaitan inilah, quantum learning menggabungkan sugestologi, teknik pemercepatan belajar

f. Contextual Teaching and Learning /CTL
Pendekatan kontektual (Contextual Teaching and Learning /CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlansung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran lebih dipentingkan daripada hasilDalam kelas kontektual, tugas guru adalah membantu siswa mencapai tujuannya. Maksudnya, guru lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi. Tugas guru mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Sesuatu yang baru datang dari menemukan sendiri bukan dari apa kata guru.Begitulah peran guru di kelas yang dikelola dengan pendekatan kontekstual
g. cooperative learning
Model pembelajaran Cooperative Learning merupakan salah satu model pembelajaran yang mendukung pembelajaran kontekstual. Sistem pengajaran Cooperative Learning dapat didefinisikan sebagai sistem kerja/ belajar kelompok yang terstruktur. Yang termasuk di dalam struktur ini adalah lima unsur pokok (Johnson & Johnson, 1993), yaitu saling ketergantungan positif, tanggung jawab individual, interaksi personal, keahlian bekerja sama, dan proses kelompok.Falsafah yang mendasari pembelajaran Cooperative Learning (pembelajaran gotong royong) dalam pendidikan adalah “homo homini socius” yang menekankan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Cooperative Learning adalah suatu strategi belajar mengajar yang menekankan pada sikap atau perilaku bersama dalam bekerja atau membantu di antara sesama dalam struktur kerjasama yang teratur dalam kelompok, yang terdiri dari dua orang atau lebih.Pembelajaran kooperatif adalah salah satu bentuk pembelajaran yang berdasarkan faham konstruktivis. Pembelajaran kooperatif merupakan strategi belajar dengan sejumlah siswa sebagai anggota kelompok kecil yang tingkat kemampuannya berbeda. Dalam menyelesaikan tugas kelompoknya, setiap siswa anggota kelompok harus saling bekerja sama dan saling membantu untuk memahami materi pelajaran. Dalam pembelajaran kooperatif, belajar dikatakan belum selesai jika salah satu teman dalam kelompok belum menguasai bahan pelajaran.

g. Active learning
Pembelajaran aktif (active learning) dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan semua potensi yang dimiliki oleh anak didik, sehingga semua anak didik dapat mencapai hasil belajar yang memuaskan sesuai dengan karakteristik pribadi yang mereka miliki. Di samping itu pembelajaran aktif (active learning) juga dimaksudkan untuk menjaga perhatian siswa/anak didik agar tetap tertuju pada proses pembelajaran.

h. PAKEM
Adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang merupakan suatu proses aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya, bukan proses pasif yang hanya menerima kucuran ceramah guru tentang pengetahuan. Sehingga, jika pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif, maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan hakikat belajar. Peran aktif dari siswa sangat penting dalam rangka pembentukan generasi yang kreatif, yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan orang lain. Kreatif juga dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa. Menyenangkan adalah suasana belajar-mengajar yang menyenangkan sehingga siswa memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu curah perhatiannya tinggi. Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah terbukti meningkatkan hasil belajar. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup jika proses pembelajaran tidak efektif, yaitu tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai siswa setelah proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki sejumlah tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan tetapi tidak efektif, maka pembelajaran tersebut tak ubahnya seperti bermain biasa.
C. Kendala-kendala Dalam Inovasi Pendidikan
Kendala-kendala yang mempengaruhi keberhasilan usaha inovasi pendidikan a.konflik dan motivasi yang kurang sehat b. lemahnya berbagai faktor penunjang sehingga mengakibatkan tidak berkembangnya inovasi yang dihasilkan c. keuangan (finacial) yang tidak terpenuhi d. penolakan dari sekelompok tertentu atas hasil inovasi e. kurang adanya hubungan sosial dan publikasi (Subandiyah 1992:81).
D. Penolakan (Resistance)
Ada beberapa hal mengapa inovasi sering ditolak atau tidak dapat diterima oleh para pelaksanaan inovasi di lapangan atau di sekolah sebagai berikut:
1.Sekolah atau guru tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, penciptaan dan bahkan pelaksanaan inovasi tersebut, sehingga ide baru atau inovasi tersebut dianggap oleh guru. atau sekolah bukan miliknya, dan merupakan kepunyaan orang lain yang tidak perlu dilaksanakan, karena tidak sesuai dengan keinginan atau kondisi sekolah mereka.
2.Guru ingin mempertahankan sistem atau metode yang mereka lakukan saat sekarang, karena sistem atau metode tersebut sudah mereka laksanakan bertahun-tahun dan tidak ingin diubah. Disamping itu sistem yang mereka miliki dianggap oleh mereka memberikan rasa aman atau kepuasan serta sudah baik sesuai dengan pikiran mereka. Hal senada diungkapkan pula Day dkk (1987) dimana guru tetap mempertahankan sistem yang ada.
3.Inovasi yang baru yang dibuat oleh orang lain terutama dari pusat (khususnya Depdiknas) belum sepenuhnya melihat kebutuhan dan kondisi yang dialami oleh guru dan siswa. Hal ini juga diungkapkan oleh Munro (1987:36) yang mengatakan bahwa "mismatch between teacher's intention and practice is important barrier to the success of the innovatory program".
4.Inovasi yang diperkenalkan dan dilaksanakan yang berasal dari pusat merupakan kecenderungan sebuah proyek dimana segala sesuatunya ditentukan oleh pencipta inovasi dari pusat. Inovasi ini bisa terhenti kalau proyek itu selesai atau kalau finasial dan keuangannya sudah tidak ada lagi. Dengan demikian pihak sekolah atau guru hanya terpaksa melakukan perubahan sesuai dengan kehendak para inovator di pusat dan tidak punya wewenang untuk merubahnya.
5.Kekuatan dan kekuasaan pusat yang sangat besar sehingga dapat menekan sekolah atau guru melaksanakan keinginan pusat, yang belum tentu sesuai dengan kemauan mereka dan situasi sekolah mereka.
Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan Dalam Inovasi pendidikan

Untuk menghindari penolakan seperti yang disebutkan di atas, faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan dalam inovasi pendidikan adalah guru, siswa, kurikulum dan fasilitas, dan program/tujuan,
KETERANGAN:

1. Guru
Guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan merupakan pihak yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Kepiawaian dan kewibawaan guru sangat menentukan kelangsungan proses belajar mengajar di kelas maupun efeknya di luar kelas. Guru harus pandai membawa siswanya kepada tujuan yang hendak dicapai. Ada beberapa hal yang dapat membentuk kewibawaan guru antara lain adalah penguasaan materi yang diajarkan, metode mengajar yang sesuai dengan situasi dan kondisi siswa, hubungan antar individu, baik dengan siswa maupun antar sesama guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses pendidikan seperti adminstrator, misalnya kepala sekolah dan tata usaha serta masyarakat sekitarnya, pengalaman dan keterampilan guru itu sendiri. Dengan demikian, maka dalam pembaharuan pendidikan, keterlibatan guru mulai dari perencanaan inovasi pendidikan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya memainkan peran yang sangat besar bagi keberhasilan suatu inovasi pendidikan. Tanpa melibatkan mereka, maka sangat mungkin mereka akan menolak inovasi yang diperkenalkan kepada mereka. Hal ini seperti diuraikan sebelumnya, karena mereka menganggap inovasi yang tidak melibatkan mereka adalah bukan miliknya yang harus dilaksanakan, tetapi sebaliknya mereka menganggap akan mengganggu ketenangan dan kelancaran tugas mereka. Oleh karena itu, dalam suatu inovasi pendidikan, gurulah yang utama dan pertama terlibat karena guru mempunyai peran yang luas sebagai pendidik, sebagai orang tua, sebagai teman, sebagai dokter, sebagi motivator dan lain sebagainya. (Wright:1987)

2. Siswa
Sebagai obyek utama dalam pendidikan terutama dalam proses belajar mengajar, siswa memegang peran yang sangat dominan. Dalam proses belajar mengajar, siswa dapat menentukan keberhasilan belajar melalui penggunaan intelegensia, daya motorik, pengalaman, kemauan dan komitmen yang timbul dalam diri mereka tanpa ada paksaan. Hal ini bisa terjadi apabila siswa juga dilibatkan dalam proses inovasi pendidikan, walaupun hanya dengan mengenalkan kepada mereka tujuan dari pada perubahan itu mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, sehingga apa yang mereka lakukan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan konsekwen. Peran siswa dalam inovasi pendidikan tidak kalah pentingnya dengan peran unsur-unsur lainnya, karena siswa bisa sebagai penerima pelajaran, pemberi materi pelajaran pada sesama temannya, petunjuk, dan bahkan sebagai guru. Oleh karena itu, dalam memperkenalkan inovasi pendidikan sampai dengan penerapannya, siswa perlu diajak atau dilibatkan sehingga mereka tidak saja menerima dan melaksanakan inovasi tersebut, tetapi juga mengurangi resistensi seperti yang diuraikan sebelumnya.

3. Kurikulum
Kurikulum pendidikan, lebih sempit lagi kurikulum sekolah meliputi program pengajaran dan perangkatnya merupakan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Oleh karena itu kurikulum sekolah dianggap sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses belajar mengajar di sekolah, sehingga dalam pelaksanaan inovasi pendidikan, kurikulum memegang peranan yang sama dengan unsur-unsur lain dalam pendidikan. Tanpa adanya kurikulum dan tanpa mengikuti program-program yang ada di dalamya, maka inovasi pendidikan tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan inovasi itu sendiri. Oleh karena itu, dalam pembahruan pendidikan, perubahan itu hendaknya sesuai dengan perubahan kurikulum atau perubahan kurikulum diikuti dengan pembaharuan pendidikan dan tidak mustahil perubahan dari kedua-duanya akan berjalan searah.

4. Fasilitas
Fasilitas, termasuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak bisa diabaikan dalam dalam proses pendidikan khususnya dalam proses belajar mengajar. Dalam pembahruan pendidikan, tentu saja fasilitas merupakan hal yang ikut mempengaruhi kelangsungan inovasi yang akan diterapkan. Tanpa adanya fasilitas, maka pelaksanaan inovasi pendidikan akan bisa dipastikan tidak akan berjalan dengan baik. Fasilitas, terutama fasilitas belajar mengajar merupakan hal yang esensial dalam mengadakan perubahan dan pembahruan pendidikan. Oleh karena itu, jika dalam menerapkan suatu inovasi pendidikan, fasilitas perlu diperhatikan. Misalnya ketersediaan gedung sekolah, bangku, meja dan sebagainya.

5. Lingkup Sosial Masyarakat.
Dalam menerapakan inovasi pendidikan, ada hal yang tidak secara langsung terlibat dalam perubahan tersebut tapi bisa membawa dampak, baik positif maupun negatif, dalam pelaklsanaan pembahruan pendidikan. Masyarakat secara tidak langsung atau tidak langsung, sengaja maupun tidak, terlibat dalam pendidikan. Sebab, apa yang ingin dilakukan dalam pendidikan sebenarnya mengubah masyarakat menjadi lebih baik terutama masyarakat di mana peserta didik itu berasal. Tanpa melibatkan masyarakat sekitarnya, inovasi pendidikan tentu akan terganggu, bahkan bisa merusak apabila mereka tidak diberitahu atau dilibatkan. Keterlibatan masyarakat dalam inovasi pendidikan sebaliknya akan membantu inovator dan pelaksana inovasi dalam melaksanakan inovasi pendidikan.

E. Proses Inovasi

Proses Inovasi berkaitan dengan bagaimana suatu inovasi itu terjadi, di sini ada unsur keputusan yang mendasarinya, oleh karena itu proses inovasi dapat dimaknai sebagai proses keputusan Inovasi (Innovation decision Process). Menurut Everett M Rogers proses keputusan inovasi adalah the process through which abn individual (or other decision making unit) passes from first knowledge of an innovation,to forming an attitude toward the innovation, to a decision to adopt or reject, to implementation of the new ide, and to confirmation of this decision
Prinsip-prinsip Komunikasi dalam proses inovasi
1. Mass media lebih penting/efektif pada tahap Knowledge
2. Komunikasi interpersonal lebih penting/efektif pada tahap Persuasion
3. Mass media lebih penting/efektif untuk adopter pemula

Atribut Dan Sumber-Sumber Inovasi
Terdapat lima atribut inovasi :
1. Relative Advantage
Kondisi dimana inovasi dipandang lebih baik dari ide sebelumnya,yang nampak dari keuntungan ekonomis, pemberian status, atau cara lainnya
2. Compatibility
Keadaan dimana suatu inovasi dipandang konsisten dengan nilai-nilai yang ada, pengalaman masa lalu,
3. Complexity.
Keadaan dimana inivasi dipandang secara relative sulit difahami dan digunakan. Keadaan ini berpengaruh negatif terhadap tingkat adopsi.
4. Trialibility
Keadaan dimana suatu inovasi dapat diuji secara terbatas, kondisi ini berhubungan positif dengan tingkat adopsi.
5. Observability
Keadaan dimana hasil suatu inovasi dapat dilihat orang lain. Kondisi ini berhubungan secara positif dengan tingkat adopsi

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Inovasi pendidikan sebagai usaha perubahan pendidikan tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus melibatakan semua unsur yang terkait di dalamnya, seperti inovator, penyelenggara inovasi seperti guru dan siswa. Disamping itu, keberhasilan inovasi pendidikan tidak saja ditentukan oleh satu atau dua faktor saja, tapi juga oleh masyarakat serta kelengkapan fasilitas.
Inovasi pendidikan adalah penemuan yang dapat berupa ide, barang, metode yang diamati sebagai suatu hal yang baru bagi dunia pendidikan.
Inovasi penidikan dan model pembelajaran di ndonesia
a.top down inovation
b.bottom up inovation
c.desentralisasi dan demokrasi pendidikan
d.KTSP
e.Quantum learning
f.CTL
g.PAKEM

Faktor yang perlu diperhatikan dalam inovasi pendidikan
1.guru
2.siswa
3.kurikulum
4.fasilitas
5.lingkup sosial masysrakat

DAFTAR PUSTAKA

Silberman, L Melvin.Teknologi pengajaran. Bandung: sinar baru Algensido.,. 2006.
Mahsunah.Active learning. Bandung: Nusamedia. 2006.
Sudjana, nana dan Ahmad Rivai.Quantum teaching. Bandung: Kaifa.. 2003.
Contextual Teaching and Learning /CTL
Cooperative Learning
http://WWW. Shafe.Tripod.com//
http://WWW.pdk.go.id
http://WWW.Sinarharapan.co.id
http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi 02.htm
http://uharsputra.wordpress.com
.http://www.scribd.com/doc/11434260/M
Inovation. Dalam situs http://WWW. Shafe.Tripod.com// Inov.htm. Dikunjungi 23 Desember 2008.Noor, Idris H.M. Sebuah tinjauan teoritis tentang inovasi pendidikan di Indonesia situs http://WWW.pdk.go.id/balitbang/publikasi/Jurnal/no_026/sebuah_Tinjauan_teoritis_Idris.htm.dikunjungi 23 Desember 2008. Cece Wijaya, Djaja jajuri, A. Tabrani Rusyam. 1991.
Upaya pembaharuan dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.Segena, Unggul. Desentralisasi dan Demokratisasi pendidikan di era otonomi daerah. Dalam situs http://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi 02.htm. Dikunjungi 25Desember 2008.Soedibyo, moryati BRA.
Komitmen bagi desentralisasi pendidikan. Dalam situshttp://WWW.Sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi 02.htm
.Dikunjungi 25 Desember 2008.Deporter, Bobbi. et.al. 2003.
Implementasi pakem (pembelajaran Aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan) pada mata pelajaran PAI di SDN BABAK SARI DUKUN GRESIK. Surabaya: IAIN Sunan Ampel (skripsi).

Organisasi Kurikulum


BENTUK-BENTUK ORGANISASI KURIKULUM

Makalah Ini Disusun Sebagai Tugas
Mata Kuliah “PENGEMBANGAN KURIKULUM”

Dosen Pengampu :
Dr Nur Ahid, M.Ag

Disusun Oleh :
Mochamad Badrusalim (9321 052 08)
Muhimmatul Azizah (9321 069 08)
Binti Munadhiroh (9321 186 08)
Vivi Octaviani (9321 141 08)

JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010


BAB I
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Proses pendidikan dipengaruhi oleh begitu banyak hal, salah satunya bagaimana pola atau cara penyampaian materi yang disampaikan oleh guru kepadapara peserta didiknya. Bagaimana agar proses pendidikan yang menyenangkan (enjoyable), efektif, efisien dan mampu mencapai tujuan secara optimal menjadi persoalan tersendiri yang harus dipecahkan.
Organisasi kurikulum sebagai pola penyampaian materi dalam proses pembelajaran yang disusun dan dilaksanakan oleh sluruh elemen dalam pendidikan. Dalam macam-macam organisasi kurikulum ini kita akan memperoleh sedikitgambaran bagaimana seharusnya pola kurikulum yang sebaiknya dilaksanakan dalam lembaga pendidikan dengan tetap mempertimbangkan minat, bakat dan kemampuan siswa yang ada. Dengan pemilihan bentukorganisasi yang tepat akan mempermudah proses pembelajaran dan dengan hasil yang optimal sesuai harapan.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian organisasi kurikulum?
2.Faktor-faktor apakah yang perlu diperhatikan dalam organisasi kurikulum?
3.Bagaimana bentuk-bentuk organisasi kurikulum?
4.Bagaimana prosedur pengorganisasian kurikulum?

BAB II
Pembahasan

1.Pengertian Organisasi Kurikulum
Organisasi kurikulum adalah pola atau bentuk penyusunan bahan pelajaran yang akan diajarkan atau disampaikan kepada murid,1 atau merupakan suatu cara menyusun bahan atau pengalaman belajar ingin dicapai dengan tujuan mempermudah siswa dalam mempelajari bahan pelajaran serta mempermudah siswa dalam melakukan kegiatan belajar, sehingga tujuan pembelajaran dicapai secara efektif.2
Organisasi kurikulum merupakan suatu dasar yang penting sekali dalam pembinaan kurikulum dan bertalian erat dengan tujuan program pendidikan yang hendak dicapai, karena bentuk kurikulum turut menentukan bahan pelajaran, urutannya dan cara menyajikannya kepada murid-murid.3
Pada prinsipnya organisasi kurikulum disusun untuk mempermudah proses pembelajaran kepada siswa agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan optimal.

2.Faktor-Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Organisasi Kurikulum
Dalam penyusunan organisasi kurikulum ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan, yakni4 :
A.Ruang lingkup (Scope), merupakan keseluruhan materi pelajaran dan pengalaman yang harus dipelajari siswa. Ruang lingkup bahan pelajaran sangat tergantung pada tujuan pendidikan yang hendak dicapai.
B.Urutan bahan (Sequence), berhubungan dengan urutan penyusunan bahan pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa agar proses belajar dapat berjalan dengan lancar.
Urutan bahan meliputi dua hal: pertama, urutan isi bahan pelajaran dan kedua, urutan pengalaman belajar yang memerlukan pengetahuan tentang perkembangan anak dalam menghadapi pelajaran tertentu.
C.Kontinuitas, berhubungan dengan kesinambungan bahan pelajaran tiap mata pelajaran, pada tiap jenjang sekolah dan materi pelajaran yang terdapat dalam mata pelajaran yang bersangkutan. Kontinuitas ini dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif .
D.Keseimbangan, adalah faktor yang berhubungan dengan bagaimana semua mata pelajaran itu mendapat perhatia yang layak dalam komposisi kurikulum yang akan diprogramkan pada siswa. Keseimbangan dalam kurikulum dapat ditinjau dari dua segi yakni keseimbangan isi atau apa yang dipelajari, dan keseimbangan cara atau proses belajar.
E.Integrasi atau keterpaduan, yang berhubungan dengan bagaimana pengetahuan dan pengalaman yang diterima siswa mampu memberi bekal dalam menjawab tantangan hidupnya, setelah siswa menyelesaikan program pendidikan disekolah.

3.Bentuk-Bentuk Organisasi Kurikulum
Berkaitan dengan pola organisasi kurikulum, terdapat sejumlah pendapat dan variasi pengkategorian sistem organisasi kurikulum, maka akan dibahas organisasi kurikulum berdasar dua kategori. Berdasarkan mata pelajaran dan terintegrasi5. Adapun pembagiannya sebagai berikut :


A.Organisasi kurikulum berdasrkan mata pelajaran (subject curriculum), terbagi atas :
1)Mata pelajaran terpisah (separated curriculum)
Kurikulum ini menyajikan segala bahan pelajaran dalam berbagai macam mata pelajaran yang terpisah-pisah satu sama lain, seakan-akan ada batas pemisah antara mata pelajaran satu dengan yang lain, juga antara kelas yang satu dengan kelas yang lain
Beberapa hal positif dari separated curriculum ini adalah6 :
Bahan pelajaran disajikan secara sistematis dan logis
Dapat dilaksanakan untuk mewariskan nilai-nilai budaya terdahulu
Kurikulum ini mudah diubah dan dikembangkan
Bentuk kurikulum ini mudah dipola, dibentuk, didesain bahkan mudah untuk diperluas dan dipersempit sehingga mudah disesuaikan dengan waktu yang ada.
Sedangkan beberapa kritik terhadap kurikulum ini antara lain7 :
Mata pelajaran terlepas-lepas satu sama lain.
Tidak atau kurang memperhatikan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Dari sudut psikologis, kurikulum demikian mengandung kelemahan: banyak terjadi verbalitas dan menghafal serta makna tujuan pelajaran kurang dihayati oleh anak didik.
Kurikulum ini cenderung statis dan ketinggalan dari perkembangan zaman




2)Mata pelajaran gabungan (corelated curriculum)
Yaitu kurikulum yang menekankan perlunya hubungan diantara dua atau lebih mata pelajaran tanpa menghilangkan batas-batas setiap mata pelajaran. Misalnya Sejarah dan Ilmu Bumi dapat diajarkan untuk saling memperkuat.8
Ada tiga jenis korelasi yang sifatnya bergantung dari jenis mata pelajaran.9
Korelasi faktual, misalnya sejarah dan kesusastraan. Fakta-fakta sejarah disajikan melalui penulisan karangan sehingga menambah kemungkinan menikmati bacaannya oleh siswa.
Korelasi deskriptif, korelasi ini dapat dilihat pada penggunaan generalisasi yang berlaku untuk dua atau lebih mata pelajaran. Misal psikologi dapat berkorelasi dengan sejarah atau Ilmu Pengetahuan Sosial dengan menggunakan prinsip-prinsip yang ada dalam psikologi untuk menerangkan kejadian-kejadian sosial.
Korelasi normatif, hampir sama denagan korelasi deskriptif, perbedaannya terletak pada prinsipnya yang bersifat moral sosial. Sejarah dan kesusastraan dapat dikorelasikan berdasarkan prinsip-prinsip moral sosial dan etika.
Beberapa kelebihan kurikulum ini adalah :10
Dengan korelasi, pengetahuan murid lebih integral, tidak terlepas-lepas (berpadu).
Dengan melihat hubungan erat antara mata pelajaran satu dengan yang lain, minat murid bertambah.
Korelasi memberikan pengertian yang lebih luas dan mendalam karena memandang dari berbagai sudut.
Dengan korelasi maka yang diutamakan adalah pengertaian dan prinsip-prinsip bukan pengetahuan akan fakta, dengan begitu lebih memungkinkan penggunaan pengetahuan secara fungsional bagi murid-murid.
Berikut beberapa kelemahan dari kurikukum mata pelajaran gabungan ini adalah11 :
Sulit untuk menghubungkan dengan masalah-masalah yang hangat dalam kehidupan sehari-hari, sebab dasarnya subject centered.
Brood fields tidak memberikan pengetahuan yang sistematis dan mendalam untuk sesuatu mata pelajaran sehingga hal ini dipandang kurang cukup untuk bekal mengikuti pelajaran di perguruan tinggi.
B.Kurikulum terpadu (integrated curriculum)
Dalam kurikulum terpadu atau terintergrasi, batas-batas diantara mata pelajaran sudah tidak terlihat sama sekali, karena semua mata pelajaran sudah dirumuskan dalam bentuk masalah atau unit.
Ciri-ciri kurikulum terintegrasi ini antara lain12 :
Berdasarkan filsafat pendidikan demokrasi
Berdasarkan psikologi belajar gestalt dan organismik
Berdasarkan landasan sosiologis dan sosiokultural
Berdasarkan kebutuhan, minat dan tingkat perkembangan atau pertumbuhan siswa.
Bentuk kurikulum ini tidak hanya ditunjang oleh semua mata pelajaran atau bidang studi yang ada, tetapi lebih luas. Bahkan mata pelajaran baru dapat saja muncul dan dimanfaatkan guna pemecahan masalah
Sistem penyampaian menggunakan sistem pengajaran unit, baik pengalaman (experience) atau pelajaran (subject matter unit)
Peran guru sama aktifnya dengan peran murid. Guru selaku pembimbing.
Beberpa manfaat kurikulum terpadu ini antara lain13 :
a.Segala sesuatu yang dipelajari anak merupakan unit yang bertalian erat, bukan fakta yang terlepas satu sama lain.
b.Kurikulum ini sesuai dengan pendapat-pendapat modern tentang belajar, murid dihadapkan kepada masalah yang berarti dalam kehidupan mereka.
c.Kurikulum ini memungkinkan hubungan yang erat antara sekolah dengan masyarakat.
d.Aktifitas anak-anak meningkat karena dirangsang untuk berpikir sendiri dan berkerja sendiri, atau kerjasama dengan kelompok.
e.Kurikulum ini mudah disesuaikan dengan minat, kesanggupan dan kematangan murid.
Keberatan-keberatan yang dilontarkan pada pelaksanaan kurikulum terpadu ini adalah14 :
Guru belum siap untuk melaksanakan kurikulum ini
Kurikulum ini tidak mempunyai organisasi yang sitematis
Kurikulum ini memberatkan guru
Kurikulum ini tidak memungkinkan ujian umum, sebab tidak ada unformitas di sekolah-sekolah satu sama lain
Anak-anak diragukan untuk bisa diajak menentukan kurikulum
Pada umumnya kondisi sekolah masih kekurangan alat-alat untuk melaksanakan kurikulum ini.

Adapun dalam bentuk kurikulum terpadu ini terbagi lagi, meliputi :
1)Kurikulum inti (core curriculum)
Kurikulum ini bertujuan untuk mengembangkan integrasi, melayani kebutuhan siswa dan meningkatkan keaktifan belajar dan hubungan antara kehidupan dan belajar.15
Ciri yang membedakan kurikulum inti, yaitu16 :
Kurikulum inti menekankan kepada nilai-nilai sosial, unsur universalitas dalam suatu kebudayaan memberikan stabilitas dan kesatuan pada masyarakat.
Struktur kurikulum inti ditentukan oleh problem sosial.
Karakteristik yang dapat dikaji dalam kurikulum ini adalah17 :
Kurikulum ini direncanakan secara berkelanjutan (continue), selalu berkaitan dan direncanakan secara terus-menerus
Isi kurikulum yang dikembangkan merupakan rangkaian dari pengalaman yang saling berkaitan
Isi kurikulum selalu mengambil atas dasar masalah atau problema yang dihadapi secara aktual
Isi kurikulum cenderung mengambil atau mengangkat substansi yang bersifat pribadi maupun sosial
Isi kurikulum ini difokuskan berlaku untuk semua siswa, sehingga kurikulum ini sebagai kurikulum umum, tetapi substansinya bersifat problema, pribadi, sosial dan pengalam pribadi.
Manfaat kurikulum inti adalah18 :
Segala sesuatu yang dipelajari dalam unit bertalian erat
Kurikulum ini sesuai dengan pendapat-pendapat modern tentang belajar
Kurikulum ini memungkinkan hubungan yang erat antara sekolah dengan masyarakat
Kurikulum ini sesuai dengan paham demokrasi
Kurikulum ini mudah disesuaikan dengan minat.
2)Kurikulum yang berlandaskan pada proses sosial dan fungsi kehidupan (social functions and persistens situations)
Kurikulum social functions didasarkan atas kegiatan-kegiatan manusia dalam masyarakat, dalam social functions dapat diangkat berbagai kegiatan-kegiatan manusia yang dapat dijadikan sebagai topik pembelajaran. Sebagai modifikasi dari social functions adalah persistent life situations yng berkarakteristik yaitu situasi yang diangkat senantiasa dihadapi manusia dalam hidupnya, masal lalu, saat ini dan masa yang akan datang.19
Secara umum ada tiga kelompok situasi yang dihadapi manusia, yaitu :
a.Situasi mengenai perkembangan individu. Misalnya kesehatan, intelektual, moral dan keindahan.
b.Situasi untuk perkembangan partisipasi sosial yaitu : hubungan antar pribadi, keanggotaan kelompok dan hubungan antar kelompok.
c.Situasi untuk perkembangan kemampuan menghadapi faktor-faktor ekonomi dan daya-dayalingkugan, yaitu : bersifat alamiah, sumber teknologi danstruktur dan daya-daya sosial ekonomi
Kurikulum ini dikenal juga dengan sebutan life curruculum, yang bertujuan memberikan pengalaman belajar yang berarti bagi anak sesuai denganapa yang dibutuhkansehari-hari dalam kehidupan.20
Ide life curriculum pada dasarnya bersumber dari pandangan Herbert Spencer (1860) tentang lima kategori bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dijadikan tujuan pendidikan, yaitu21:
Self preservation (pemeliharaan diri)
Securing necessities of life (menggembarkan kepentingan kehidupan)
Rearing and disciplining of a offspringl (memelihara keturunan)
Meintenance of proper social and political relations (memelihara hubungan sosial dan politik
Menurut Marshal dan Goets, diantara manfaat dari kurikulumini adalah22 :
Mengambil bahan pelajaran sekitar masalah dan proses sosial atau segi-segi kehidupan.
Memungkinkan digunakan latar belakang pengalaman siswa yang dapat menunjang belajar, karena bahan pelajaran diorganisasi sekitar kehidupan anak. Pendekatannya semacam laboratorium kehidupan sosial.
Data tentang kehidupan sosial setiap saat, dari berbagai tempat dan kebudayaan.
Memungkinkan mendapat pengalaman yang luas, karena siswa mempelajari berbagai kehidupan sosisal.
Dengan kurikulum ini dapat dimungkinkan diciptakannya proses sosial sebagaimana diinginkan (social engineering).
Adapun kesulitan dalam pengembangan kurikulum ini yaitu23
Dalam pelaksanaan, menemukan hubungan isi kurikulum dengan fungsi kehidupan yang dikehendaki hanya sedikit yang dapat dicapai.
Menyusun kurikulum dengan skema didasarkan dari kehidupan lebih sulit dibandingkan dengan mengorganisasi bahan pelajaran berpusat pada mata pelajaran.
Seringkali terjadi kegagalan dalam mengintegrasikan pengalaman-pengalaman belajar sesuai dengan tujuan utama dari bentuk life curriculum
3)Kurikulum yang berpusat pada kegiatan atau pengalaman (experience and activity curriculum)
Kurikulum ini dikenal juga dengan sebutan activity curriculum. Mengutamakan kegiatan-kegiatan atau pengalaman-pengalaman siswa dalam rangka membentuk kemampuan yang terintegritas dengan lingkungan maupun potensi siswa.24 Kurikulum ini berupaya mengatasi kelemahan pada subject curriculum, yakni anak lebih banyak menerima (passive), juga bahan pelajaran merupakan hasil pengalaman masa lampau.25
Rasional penggunaan bentuk kurikulum ini adalah26 :
Belajar dapat terjadi dengan proses mengalami. Anak dapat belajar dengan baik bila ia dihadapkan dengan masalah aktual, sehingga dapat menemukan kebutuhan reel atauminatnya.
Belajar merupakan transaksi aktif.
Belajar secara aktif memerlukan kegiatan yang bersifat vital, sehingga dapat berupaya mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Belajar terjadi melalui proses mengatasi hambatan (masalah) sehingga mencapai pemecahan atau tujuan.
Hanya dengan melalui penyodoran masalah memungkinkan diaktifkannya motivasi dan upaya, sehingga anak berpengalaman dengan kegiatan yang bertujuan.
Penggunaan kurikulum ini dengan menggunakan metode proyek. Kill Patrick (1918) membagi proyek-proyek yang dapat dilaksanakan sebagi berikut27 :
Proyek permainan seperti menari atau drama
Proyek eksistensi seperti karya wisata ke tempat-tempat bersejarah, kebun biologi dan sejenisnya
Proyek cerita seperti membaca cerita, mendengarkan cerita
Proyek pekerjaan tangan seperti membuat prakarya
Menurut Nasution, dalam perkembangan kurikulum ini selanjutnya pengalaman langsung dan minat spontan lebih-lebih digunakan sebagai bantuan dalam proses belajar. Bukan sebagai pokok untuk menusun unit. Minat anak lebih banyak ditentukan berdasarkan studi, pengalaman atau penelitian.28
4.Prosedur Pengorganisasian Kurikulum
Dalampemilihandan reorganisasi isi kurikulum diperlukan suatu prosedur atau tata kerja tertentu, yang meliputi29 :
a.Prosedur employee. Guru memilih dan mengorganisasi isi kurikulum tersebut. Guru sangat berperan penting
b.Prosedur Buku Pelajaran (the textbook procedure). Pemilihan isi kurikulum didasarkan pada materi yang terkandung dalam sejumlah buku pelajaran yang telah dipilih oleh panitia khusus.
c.Prosedur survei pendapat (the survey of oppinions procedure). Pemilihan pengorganisasian atau reorganisasiisi kurikulum dengan mengadakan survei atau penelitian terhadap pendapat berbagai pihak.
d.Prosedur studi kesalahan (thestudy of errors procedure). Mengadakan analisis terhadap kesalahan, kekeliruan dan kelemahan dari pengalaman yang baru.
e.Prosedur mempelajari kurikulum lainnya (the study of other curriculum procedure). Mempelajari kurikulum sekolah lain untuk diterapkan dan menentukan isi kurikulum yang sesuai dengan tujuan sekolah sendiri yang ingin dicapai. Tidak harus sama, melainkan perlu adanya evaluasi dan modifikasi.
f.Prosedur analisis kegiatan orang dewasa (the analysis of adult activities procedure). Mengadakan studi kegiatan yang dilakukan yang berguna untuk dipelajari oleh siswa, kemudian diidentifikasi kegiatan tersebut sehingga dapat disusun suatu program pengalaman kurikuler untuk diajarkan disekolah.
Beberapa contoh analisi tersebut yaitu :
Kegiatan bahasa dan interkominikasi sosial
Kegiatan kesehatan
Kegiatan sebagai warga negara
Kegiatan sosial umum
Kegiatan pemanfaatan waktu dan rekreasi
Kegiatan dalam rangka kesehatan mental
Kegiatan keagamaan
Kegiatan Sebagai orang tua
Kegiatan nonvocational
g.Prosedur fungsi-fungsi sosial (the social functions procedure). Berbagai macam fungsi sosial yang ditemukan melalui survei, studi literatur atau riset, kemudian diklasifikasikan menjadi ”area of living”.
Menurut Douglass, area of living meliputi citizenship, home living, leisure life, vocational efficiency, physical and mental health dan continued learning. Sedangkan menurut Stratemenyer yaitu, home, comunity, leisure time, work dan spiritual activities.
h.Prosedur minat dan kebutuhan remaja (the youth interest and needs procedure). Dari prosedur sosial diatas kemudian diklasifikaskan menjadi ”persistent life problems”, adapun urutannya didasarkan pada latar belakang, kematangan, minat dan kebutuhan para siswa secara kronologis dan logis dan juga sebagai persiapan menempuh kehidupan dewasa. Jadi prosedur ini tidak bersifat individualistik, melainkan interaksi antara individu anak (remaja) dengan lingkungannya.

BAB III
KESIMPULAN






DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad.Pengembangan Kurikulum Di Sekolah.Bandung:Sinar Baru.1992.

Hamalik, Oemar.Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung:Remaja Rosdakarya.2008.

Nasution, S.Asas-Asas Kurikulum.Jakarta:Bumi Aksara.2008.

Octaviani, Fani.Model dan Organisasi kurikulum(http://fanioctaviani.blogspot.com/ 2009/11/model-dan-organisasi-kurikukulum.html) Senin 9 Novempber 2009. diakses tanggal12 Oktober 2010


Zakki, Muhammad dan Sariban Anantum.Pengembangan Kurikulum.Surabaya:Bina Ilmu.1996.

Sudjana, Nana.Pembinaan dan pengembangan Kurikulum Sekolah.Bandung:Sinar Baru Algensindo. 2002.

Suryosubroto, B.Tatalaksana KurikulumJakarta:Rineka Cipta.2005.

Fiqh I (Jual Beli dan Khiyar)

Link Makalah Doc (Klik)
JUAL BELI DAN KHIYAR

Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “Fiqih 1“


Dosen Pengampu:
H A Wahab Ah Khalil, MA








Disusun Oleh:
Mochamad Badrusalim (932105208)
M Nasukha (9321 08)
Vivi Oktaviani (9321 08)


JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2009

I. Pendahuluan

A.Latar Belakang
Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang sangat memperhatikan kebutuhan hamba-Nya. Sebagai makhluk sosial tentu manusia memerlukan interaksi sosial (Mu’amalah) dalam memenuhi kebutuhannya seperti makanan, minum, pakaian dan lain-lain. Dala Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya telah ditetapkan hukum-hukum mu’amalah, salah satunya jual beli adalah hal yang dibolehkan menurut Syara’.
Jual beli adalah bentuk interaksi sosial dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. Karena manusia juga merupakan makhluk memilih maka dalam jual beli dibolehkan adanya Khiyar (memilih) untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, hal ini memberi kebebasan kepada manusia dalam melakukan jual beli sehingga tidak ada unsur paksaan dalam jual beli.

B.Rumusan Masalah
1.Apakah Definisi Jual Beli?
2.Apakah Syarat dan Rukun Jual Beli?
3.Apakah Macam-macam Jual Beli?
4.Apakah Hal-hal yang Dilarang dalam Jual Beli?
5.Ada Berapakah Macam-macam Jual Beli yang Dilarang?
6.Apakah Definisi Khiyar?
7.Ada Berapakah macam-macam Khiyar?





II. Pembahasan

A.Jual Beli
1.Pengertian
Al-Bai’adalah menjual, menukar (sesuatu yang lain), kata Bai’ dalam bahasa Arab sering diartikan yang berlawanan yakni As-Syira’, “beli”. Dengan demikian maka kata Bai’ berarti “Jual” sekaligus “Beli”. Menurut Mazhab Hanafi memiliki arti;1. saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu, 2. tukar-menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat, sedangkan mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, jual beli adalah saling tukar-menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.1
Jadi jual beli adalah bentuk mu’amalah dengan cara saling tukar-menukar barang atau harta menggunkan benda tukar yang saling bermafaat dan terjadi perpindahan milik dan kepemilikan denga syarat dan rukun tertentu.
2.Dasar Hukum Jual Beli
Firman Allah SWT,

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS Al-Baqarah/2:275)

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”.(QS Al-Baqarah/2:198)
Sabda Rasulullah SAW,

“Usaha paling afdhol (lebih utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”.2
Qiyas, dari satu sisi manusia menunjukkan kebutuhan sehari-hari dengan adanya jual beli, maka Qiyas membolehkan jual beli, dilihat hikmah yang bermanfaat bagi manusia itu sendiri.
3.Hukum Jual Beli
a.Hukum awal jual beli adalah mubah atau boleh (QS Al-Baqarah/2:275)
b.Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga Kadi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak uangnya daripada hartanya)
Menurut Asy-Syatibi3 bisa berubah menjadi wajib, seperti contoh: Penimbunan barang dari pasar sehingga harga melonjak naik, maka pemerintah boleh memaksa pedagang tersebut untuk menjual dipasar dengan ketentuan sesuai yang diperintahkan pemerintah, juga hal mubah bila ditinggalkan sama sekali bisa berubah menjadi wajib.4
c.Haram, sebagaimana jual beli yang terlarang,
d.Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau , dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.5
4.Rukun dan Syarat Jual Beli
Sebagai suatu aqad, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
a.Orang yang beraqad atau penjual dan pembeli (Muta’aqidan) dengan syarat:
1)Keduanya harus saling ridha, tidak ada paksaan

”Sesungguhnya jual beli itu karena keridhaan”.
(HR Ibnu Hibban,Ibnu Majjah dan selainnya)
Bila terpaksa karena Hak (benar), maka jual beli ini sah, sebagaimana jika dipaksa oleh Hakim untuk menjual hartanya demi melunasi hutang, paksaan yang demikian adalah paksaan yang Hak.6
2)Keduanya adalah sama-sama boleh mngambil sikap masing-masing, yakni: merdeka, mukallaf dan berakal sehat.
3)Berhak memiliki barang yang di jual atau mewakili sang pemiliknya.

”Janganlah engkau menjual apa-apa yang bukan milikmu”.
(HR Ibnu Majjah dan Tirmidzi)
4)Yang melakukan aqad adalah orang yang berbeda. Artinya tidak dapat bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam waktu yang bersamaan.
b.Barang yang diperjual belikan (Mabi’) dengan syarat:
1)Suci, barang najis tidak sah diual atau dibeli, seperti bangkai atu kulit binatang yang belum disamak,7
2)Merupakan barang yang boleh dimanfaatkan secara mutlak, sesuatu yang haram tidak boleh diambil manfaatnya

”Sesungguhnya Allah dan Rasulnya, telah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung”.(Muttafaqun ’Alaih)
3)Harus jelas harga, barang, penyerahan dan peneriamaannya saat aqad berlangsung.
4)Milik seseorang, barang yang sifatnya belum dimiliki tidak boleh diperjual-belikan.

”Tidak sah jual beli selain mengenai barang yang dimiliki”.
(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Tidak sah jual beli denga cara Mulamasah ”mengusap”, misalnya: ”Pakaian mana yang kamu sentuk, harus engkau beli denga harga sekian”, ataupun dengan cara Munabadzah, misal: ”Pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, harus engkau beli dengan harga sekian”.dengan dasar,

”Rasulullah SAW, melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah”.(Muttafaqun ‘Alaih)
Juga tidak boleh jual beli dengan cara hashat (kerikil), seperti: ”Lemparkan kerikil ini hingga mengenai pakaian manapun, maka itu untukmu dengan harga sekian.8
c.Harga atau nilai tukar (Tsaman) dengan syarat:
1)Harga harus jelas, sama-sama diketahui kedua belah pihak penjual dan pembeli.
2)Bisa diserahkan pada waktu aqad, sekalipun secara hukum. Seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit.
3)Jika jual beli sudah selesai, maka harga tersebut adalah harga mati, tidak bisa diubah lagi baik dari pembeli atau penjual.
4)Apabila delakukan barter (Al-Muqayyadah), maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara’.
d.Ijab Qabul (Aqdul Bai’), syaratnya;
1)Orang yang mengucapkan aqad telah baligh dan berakal sehat.
2)Keseuaian ransaksi dari penjual dan pembeli, misal: penjual, ”Aku jual baju ini dengan harga Rp 50.000,-”, dan pembeli, ”Aku beli baju ini dengan harga Rp 50.000,-”.
3)Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya kedua belah pihak hadir dan membicarakan hal yang sama.
Jual beli terlaksana dengan sighat verbal dengan kata-kata atau sighat amal perbuatan langsung,
Sighat verbal, ijab,”Aku menjual”, dan qabul,”Aku membeli”.
Sighat dengan aksi langsung, adalah saling memberi yang terdiri dari pengambilan dan penyerahan. Misal; seseorang memberikan barang dagangannya kepada orang lain dan orang lain itu menyerahkan harganya sebagaimana biasanya.
Terkadang sighat verbal dan sighat aksi langsung.
Sayikh Taqiuddin membedakan sighat jual beli menjadi tiga:9
Muncul ijab dari penjual dengan ucapan saja, lalu pembeli tindakan pengambilan barang dagangan.
Muncul dari pembeli ungkapan dan dari penjual penyerahan, baik harganya telah ditentukan atau menjadi terkadang dalam tanggungan pembeli.
Penjual dan pembeli tidak mengeluarkan ungkapan. Akan tetapi ada sebuah tradisi, yaitu dengan meletakkan harganya dan mengambil barang dagangan dengan harga sekian.
Disamping syarat-syarat yang berkaitan denga rukun jual beli diatas, Ulama’ Fiqh juga mengemukakan beberapa syarat lain yakni sebagai berikut:
Syarat sah jual beli,
a)Jual beli terhindar dari cacat,
b)Apabila benda yang diperjual belikan itu benda bergerak, bisa langsung dikuasai pembeli dan harga barang dikuasai penjual.
Syarat yang terkait dengan pelaksanaan jual beli, jual beli baru bisa terlaksana jika yang berakad punya kekuasaan untuk melakukan jual beli, adapun wakil harus mendapat persetujuan dari pemilik.
Syarat yang terkait dengan hukum aqad jual beli. Ulama’ fiqh sepakat menyatakan bahwa jual beli baru bersifat mengikat apabila telah terbebas dari khiyar, bila masih ada khiyar maka jual beli tersebut dapat dibatalkan.10
5.Macam-macam Jual Beli
a.Bai’us Sharf

“As Sharf adalah jual beli dimana kedua barang (barang yang dibeli dengan alat untuk membeli) satu jenis”.11
Hukumnya ;
Jika kedua barang sama, maka haram bertafadhul (yang satu lebih banyak dari yang lain0 dan haram pembayarannya ditunda, artinya barang tersebut harus sama jumlanya dan harus dibayarkan secara langsung.
Jika kedua barang tersebut berlainan tapi dalam satu jenis, artinya masih berupa barang yang biasa untuk jual beli, seperti yang satu perak yang satunya emas, maka juga haram bertafadhul, dan juga haram menunda pembayarannya.

b.Salam (jual beli dengan cara memesan)

“As Salam adalah jual beli dimana salah satu alat tukar diberikan secara langsung dan yang satu ditunda tapi dengan menyebutkan sifat-sifat dan ciri-ciri barang yang dipesan dengan memberikan jaminan”.12
Firman Allah SWT


”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendakalah kamu menuliskannya”.(QS Al- Baqarah/2:282)
Sabda Rasulullah SAW


”Barangsiapa meminjamkan sesuatu(dalam lafadz lain: buah), hendaklah meminjamkan dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui dan tempo yang diketahui”.(Muttafaqun’Alaih)
Adapun syarat jual beli dengan memesan yakni:
1.Membayar uang muka dengan langsungdan menunda penyerahan pemesanan,
2.Barang yang dipesan disebutkan ciri-ciri, sifat-sifatnya.
3.Kalau diantara syarat-syarat barang pesanan itu adalah harus bisa ditentukan sifat-sifatnya, maka disyaratkan juga bahwa sifat-sifat itu harus ada saat transaksi selesai.

Serah terima barang yang dijual dengan pesan haruslah di majelis dielenggarakannya aqad jual beli jika memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan, seperti jika keduanya mengadakan aqad didarat atau dilautan, haruslah menyebutkan penepatan janji.
c.Bai’ul Wafa’


“Bai’ul Wafa’ adalah jual beli dengan syarat jika penjual mengembalikan uangnya kepada pembeli, maka pembeli juga harus mengembalikan barang yang telah dibelinya kepada penjual”.13
Umar ra, menggolongkan jual beli semacam ini termasuk jual beli yang rusak atau tidak sah, karena mengandung satu syarat diluar aqad, dan tidak adanya keserasia transaksi, dan juga manfaatnya hanya bisa diambil oleh satu pihak saja.
6.Jual Beli Terlarang
Allah membolehkan jual beli selama kegiatan tersebut tidak menghilangkan segala yang lebih bermanfaat dan lebih penting. Misalnya jika kegiatan itu mendesak pelaksanaan ibadah yang wajib hukumnya, atau jual beli yang menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Adapun jual beli yang dilarang adalah:
a.Jual Beli Ketika Panggilan Adzan,


“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseur untuk menuneikan shalat Jum’at, bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
(QS Al-AJumu’ah/62:9)
Demikian juga jual beli yang berhubungan dengan shalat fardhu yang lain.
b.Jual beli dengan cara Cinah
Yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan.14
c.Mempermainkan harga
Islam memberikan kebebasan pasar, menyerahkannya kepada hokum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan permintaan,15



“Allahlah yang menentukan harga, yang mencabut, yang meluaskan dan memberi rezeki. Saya berharab ingin bertemu Allah sedang tidak ada seorangpun diantara kamu yang meminta saya supaya berbuat zalim baik terhadap darah maupun harta benda”.
(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ad-Damiri, dan Abu Ya’la)
d.Haram menjual sesuatu yang menjadikan penolong oleh pembelinya untuk bermaksiat kepada Allah adan melakukan hal-hal yang dilarang syara’,

“...Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS Al Maidah/5:2)
e.Haram menjual persenjataan pada waktu terjadi peperangan antara kaum muslimin, agar muslim yang satu tidak menggunakannya untuk membunuh muslim yang lain,
f.Bai’ul Iinah, yaitu menjual sesuatu kepada orang lain dengan pembayaran harganya ditangguhkan, lalu penjual itu membeli kembali barang itu darinya kontan dengan harga yang lebih murah dari harga pertamanya.16 Sabda Rasulullah SAW:


”Jika kalian berjual beli dengan cara Iinah, hanya mengikuti di belakang sapi, dan ridha dengan tanaman sehingga meninggalkan jihad, Allah akan membelitkan kepada kalian semua kehinaan yang tidak kan ditanggalkan-Nya, hingga kalian kembali kepada Agama kalian”.
(Ditakhrij oleh Abu Dawud dari hadits Ibnu Umar)
7.Jual Beli Yang Sah Tapi Dilarang
Untuk menjaga hak-hak sesama manusia, dan mu’amalah khususnya, jual beli ada beberapa hal yang dilarang dilakukan didalamnya, yang menjadi pokok timbulnya larangan yakni1 menyakiti penjual, pembeli atau orang lain,2 yakni:
a.Menipu dan membelit,
Pada suatu hari Nabi SAW menemui seorang penjual makanan, kemudian disentuh makanan itu dengan jarinya, didapatinya sebelah dalamnya makana itu basah. Maka Nabi SAW bertanya kepada si penjual makanan itu,”Apa ini?”, jawab si penjual,”Itu kena hujan tadi”, jawab Nabi,”Mengapa tidak kamu letakkan diatas supaya tampak oleh pembeli.17
b.Jual Beli Dengan Cara Cinah
Yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan
c.Menjual barang dengan sumpah palsu,

”Sumpah itu menguntungkan perdagangan , tetapi menghapuskan barakah”.(HR Bukhari)
d.Mengurangi takaran,


”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menukar dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya”. (QS Al Isra’/17:35)
e.Membeli barang rampasan, rampokan atau curian,

”Barangsiapa yang membeli barang curian, sedang dia tahu barang itu curian, maka berarti dia turut serta mendapatkan dosa”. (HR Baihaqi)
f.Menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamer dan senjata untuk menfitnah,

”Rasulullah SAW melarang menjual senjata selama berlangsungnya fitnah”. (HR Baihaqi)
g.Menimbun barang,


”Sejelek-jeleknya hamba adalah si penimbun, jika dia mendengar barang murah dia marah, dan jika mendengar barang menjadi mahal dia bergembira”. (dalam Jami’ Razlim)
Para ahli fiqh berpendapat bahwa yang dimaksud penimbunan yang terlarang dengan syarat berikut ini:18
Barang yang ditimbunadalah kelebihan dari kebutuhannya, berikut tanggungan untuk persediaan setahun penuh. Karena seseorang boleh menimbun persediaan nafkah untuk dirinya dan keluarganya untuk persediaan selama satu tahun.
Bahwa orang tersebut menunggu saat memuncaknya harga barang agar ia dapat menjual dengan harga yang tinggi, karena orang-orang membutuhkannya.
Penimbunan dilakukan pada saat dimana manusia sangat membutuhkan barang yang ditimbun, seperti makanan, pakaian dan lain-lain.
h.Menjual barang yang sudah dijual kepada orang lain,

”Janganlah menjual barang yang telah dijual saudaranya”.
(HR Ahma, Nasa’i, Abu Daid dan Tirmidzi)
i.Menjual sesuatu yang haram,

”Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia mengharamkan juga harganya”. (HR Ahmad dan Anu Dawud)
j.Menjual barang yang masih samar,
Dilarang menjual biji-bijian yang masih di tangkainya, hingga terlihat jelas memutih dan terhindar dari musibah, atupun dilarang menjual anak binatang yang masih dalam kendungan induknya, hingga lahir dan jelas-jelas hidup.
k.Mencampuri situasi pasar dengan memalsu,

“Kami dilarang menjual barang orang dusun , sekalipun dia itu saudara kandung sendiri”.(HR Bukhori dari Abu Hurairah)
l.Berdagang dengan jalan riba,


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...”.(QS An Nisa’/4:29)
m.Mencegat kafilah pedagang dijalan,


“Janganlah kamu Mencegat (menghadang) kafilah yang membawa dagangannya di jalan, sipa yang melakukan itu dan membeli darinya. Jika (kafilah) tersebut tiba di pasar, ia boleh berkhiyar”.
(HR Muslim dari Abu Hurairah)
n.Jual beli bentuk Tanajusy,
Yaitu dimana seseorang menambah harga barang melalui orang lain yang sudah ditatar (dihubungi) sebelumnya.
o.Jual beli buah basah dengan dicampur yang kering,

“Apakah ruthab (kurma basah) akan mengurangi jika yang telah kering?” orang itu menjawab,”Ya”, Rasulullah lalu mencegahnya”.
(HR Imam Malik dan Amu Dawud)
p.Jual beli secara Ayyinah.
Seseorang membeli dari orang yang membutuhkan dengan harga tertentu dengan pembayaran waktu tertentu, kemudian barang itu dijual kembali kpeda orang tadi dengan harga yang lebih rendah.
q.Jual beli secara Ta’jilah,
Seseorang yang menjual barangnya kepada orang yang zalim karena takut akan gangguannya, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku darinya.


r.Muzaro’ah yang tidak sah.
Menyewakan tanah dengan menetapkan hasil darinya dari bagian tanah tertentu, atau menentukan dari luar. Misal pembayaran satu kwintal atau dua kwintal. Dilarangnya cara seperti ini karena tidak tahu tanah tersebut akan menghasilkan berapa, bisa jadi pihak penyewa akan merugi.
B.Khiyar
1.Pengertian
Al Khiyar, pilihan. Dalam fiqh berarti hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual beli, untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati disebabkan hal-hal tertentu yang membuat masing-masing atu salah satu pihak melakukan pilihan tersebut.19
Jadi khiyar adalah pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan jual belidengan syarat-syarat tertentu atau cacat atau dikarenakan hal lain.
2.Dasar Hukum
Firman Allah SWT,

“...Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...”.(QS An Nisa’/4:29)
Sabda Rasulullah SAW,

”Kedua Penjual dan pembeli itu ada masa memilih selama keduanya belum berpisah....”.(Muttafaqun’Alaih)

3.Macam-macam Khiyar
a.Khiyar Majelis


“Khiyar Majelis adalah masing-masing orang yang melakukan transaksi jual beli (penjual dan pembeli) masih mempunyai hak untuk membatalkan transaksi, selama mereka berdua masih berada di tempat pelaksanaan transaksi tersebut”.20
Rasulullah SAW bersabda,

“Jika dua orang terlibat dalam kegiatan jual beli, bagi keduanya berkesampatan memilih selama keduanya belum berpisah”. (Muttafaqun’Alaih)
b.Khiyar Syarat
Kedua penjual dan pembeli menetapkan syarat untuk khiyar, memilih ketika aqad atau setelah aqad selama waktu untuk khiyar majelis, selama waktu yang diketahui keduanya, firman Allah SWT,

”Engkau boleh berkhiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam”. (HR Baihaqi danIbnu Majjah)
c.Khiyar ‘Aib,
Yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagio kedua belah pihak, apabila ada cacat pada benda atau obek yang dijual belikan, dan cacat itu tidak diketahui oleh pemiliknya ketika aqad berlangsung.21
Sabda Rasulullah SAW,
“Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal barang itu terdapa cacat”.
(HR Ibnu Majjah dari Uqbah bin Amir)
d.Khiyar Al Ghasni
Jika terjadi penipuan dalam jual beli, dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, yang merasa dirugikan diantara keduanya diberi hak khiyar antara tetap menahan barang yang dibeli atau mengembalikannya lagi.22
Sabda Rasulullah SAW,

“Tidak halal seseorang muslim, kecuali dengan kelapangan dada darinya”.
e.Khiyar At Tadlis
Khiyar yang ditetapkan karena tindakan yang disebut tadlis, menunjukkan barang yang cacat seakan-akan bagus dan utuh. Kata-kata tadlis diambil dari kat ad-dalsah yang berari pezaliman.23
Tadlis ada dua macam:
Menembunyikan cacat barang
Menghiasi dan memperindah barang sehingga mendongkrak harganya
Rasulullah SAW bersabda,



”Janganlah kalian tidak memerah unta atu kambing, maka barangsiapa membelinya. Baginya dua pilihan setelah memerahnya, jika ia mauia tetap memiliki binatang iu, jika mau ia boleh mengembalikan binatang itu dengan satu sha’ kurma kering”.(Muttafaqun’Alaih)
f.Khiyar At Takhbir bi As Tsaman
Yaitu menjual barang dagangan dengan harga belinya, lalu ia menyampaikan besarnya harga itu, kemudian, terlihat bahwa ia menyampailkan hal itu tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti keejelasan bahwa harganya lebih besar aau lebih kecil daripada yang ia sampaikan.24
g.Hak khiyar yang ada karena ada perselisihan antara pihak pembeli dengan penjual dalam suatu hal.
h.Khiyar yang menjadi hak pembeli jika membeli sesuatu dengan dasar penglihatannya yang terdahulu, ternyata setelah itu ia melihat sifatnya berbeda.

III. Kesimpulan
Jual beli adalah bentuk mu’amalah dengan cara saling tukar-menukar barang atau harta menggunkan benda tukar yang saling bermafaat dan terjadi perpindahan milik dan kepemilikan denga syarat dan rukun tertentu.
Dasar Hukum Jual Beli:1. Firman Allah SWT,2. Sabda Rasulullah SAW
Hukum awal jual beli adalah mubah atau boleh (QS Al-Baqarah/2:275).
Rukun Jual Beli: a.) Orang yang beraqad atau penjual dan pembeli (Muta’aqidan),b.) Barang yang diperjual belikan (Mabi’),c.) Harga atau nilai tukar (Tsaman),d.) Ijab Qabul (Aqdul Bai’).
Macam-macam Jual Beli: a) Bai’us Sharf, b) Salam (jual beli dengan cara memesan), c.) Bai’ul Wafa’
Jual Beli Terlarang: a.) Jual beli ketika panggilan adzan shalat fardhu, b.) Jual beli cara cinah c.) Jual beli cara Cinah, d.) Haram menjual sesuatu yang menjadikan penolong oleh pembelinya untuk bermaksiat kepada Allah, e.)Haram menjual persenjataan pada waktu terjadi peperangan antara kaum muslimin, f.) Bai’ul Iinah
Hal-hal yang Dilarang dalam Jual Beli: 1.) Menipu dan membelit,2.)Menjual barang dengan sumpah palsu,3.) Mengurangi takaran,4.) Membeli barang rampasan, rampokan atau curian,5.) Menjual anggur kepada orang yang akan menjadikannya khamer,6.) senjata untuk menfitnah,7.) Menimbun barang,8.)Menjual barang yang sudah dijual kepada orang lain,9.) Menjual sesuatu yang haram, 10.) Menjual barang yang masih samar,11.) Mencampuri situasi pasar dengan memalsu, 12.) Berdagang dengan jalan riba, 13.) Mencegat kafilah pedagang dijalan, 14.) Jual beli bentuk Tanajusy, 15.) Jual beli buah basah dengan dicampur yang kering, 16.) Jual beli secara ayyinah. 17.) Jual beli secara ta’jilah, 18.)Muzaro’ah yang tidak sah.
Khiyar adalah pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan jual belidengan syarat-syarat tertentu atau cacat atau dikarenakan hal lain.
Dasar Hukum :1. Firman Allah SWT, 2. Sabda Rasulullah SAW
Macam-macam Khiyar: 1.) Khiyar Majelis, 2.) Khiyar Syarat, 3.) Khiyar ‘Aib, 4.) Khiyar Al Ghasni, 5.) Khiyar At Tadlis, 6.) Khiyar At Takhbir bi As Tsaman, 7.) Hak khiyar yang ada karena ada perselisihan antara pihak pembeli dengan penjual dalam suatu hal, 8.) Khiyar yang menjadi hak pembeli jika membeli sesuatu dengan dasar penglihatannya yang terdahulu, ternyata setelah itu ia melihat sifatnya berbeda.

DARTAR PUSTAKA

Dahlan,Abdul Azis.Ensiklopesi Hukum Islam.Jakarta:Ichtiar Baru van Hoeve.1996.
Fadly,“Bab Khiyar”,11 May 2007 (http://alislamu.com/index.php?option=com _content&task=view&id=262&Itemid=22),Diakses 19 Oktober 2009
Fauzan,Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-.Ringkasan Fiqh Lengkap, Terjemah oleh Asmuni.Jakarta: PT Darul Falah.2005.
Ghazali,Imam Al-..Benang Tipis Antara Halal dan Haram disunting oleh Ahmad Siddiq .Surabaya: Putra Pelajar.2002.
”Jual Beli Terlarang“, MediaMuslim.Info,22 06 2007(http//Fiqihislam.Wordpress. Com/ Tentang/),diakses 19 Oktober 2009
“Khiyar dalam Jual Beli”,(http://islamwiki.blogspot.com/2009/06/khiyar-dalam-jual-beli.html) , Diakses 19 Oktober 2009
Maira,Abu Al.”Hak Pilih (Khiyar) Dalam Perjanjian Usaha Menurut Islam”, 3Juli, 2007,http://jacksite.wordpress.com/2007/07/03/hak-pilih-khiyar-dalam-perjanjian-usaha-menurut-islam/),Diakses 19 Oktober 2009.
Muslim,Muhammad Nur Ichwan.”Fiqh dan Muamalah Jual Beli dan Syarat-Syaratnya”,4 July 2008,(http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html )diakses 19 Oktober 2009.

Qal’ahji,Muhammad Rawwas,Ensiklopedi FiqhUmar bin Khattab raTerjemah oleh Abdul Mujieb dkk.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.1999.
Rasyid,Sulaiman.Fiqh Islam(Hukum Islam Lengkap).Bandung;Sinar Baru Algensindo,1994
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.Halal dan Haram dalam Islam,terj Mu’ammal Hamidy (Bina Ilmu),
Team Zisonline.com“Hukum Jual Beli dalam Islam”,Fiqh, 01 Juli 2003, 00:10:31 (http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=66),diakses 19 Oktober 2009.

Tafsir II (Poligami Dalam Islam)


POLIGAMI DALAM ISLAM

Makalah Ini Disusun Sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah "TAFSIR 2"

Dosen Pengampu :
H Abbas Sofwan, L.L.M

Disusun Oleh :
MOCHAMAD BADRUSALIM
( 9321 052 08 )

JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Poligami berasal dari Bahasa Yunani, dari kata Poli atau Polus yang berarti Banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang memilik arti kawin atau perkawinan. Maka kedua kata ini jika digabungkan memiliki makna perkawinan yang banya atau lebih dari satu.
Walaupun dengan alasan yang berbeda-beda umumnya pemikir Islam modern berpendapat bahwa tujuan ideal Islam adalah Monogami. Mengenai konsep Poligami dalam Al-Qur’an, menurut sebagian mereka adalah karena tuntutan jaman ketika masa Rasulullah saw banyak anak yatim dan janda yang ditinggal mati oleh bapak dan suaminya untu berjihad. Sedangkan sebagian lain yang berpendapat kebolehan poligami hanyalah bersifat darurat atau kondisi sangat terpaksa.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana pandangan islam mengenai poligami?
2.Apakah yang disaratkan dalam poligami?
3.Apa hikmah yang ada dalam hukum poligami?


BAB II
PEMBAHASAN


وَإِنْ خِفْتُمْأَلاَّتُقْسِطُواْفِيالْيَتَامَىفَانكِحُواْمَاطَابَلَكُممِّنَالنِّسَاءمَثْنَىوَثُلاَثَوَرُبَاعَفَإِنْخِفْتُمْأَلاَّتَعْدِلُواْفَوَاحِدَةً أَوْمَامَلَكَتْأَيْمَانُكُمْذَلِكَأَدْنَىأَلاَّتَعُولُواْ) النسأ:٣(
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
(QS An Nisâ' :3 )

I.Tafsîr Bi al-Ma’sur

1.Tafsîr Ayât bi Ayât
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
( النساء : ١٢٩)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS A-Nisa’:129)


2.Tafsîr Ayât bi Riwâyah/Hâdîth
قال البيهقي: وروينا من حديث قيس بن الحارث أو الحارث بن قيس وعروة بن مسعود الثقفي وصفوان بن أمية يعني حديث غيلان بن سلمة فوجه الدلالة أنه لو كان يجوز الجمع بين أكثر من أربع لسوغ له رسول الله صلى الله عليه وسلم سائرهن في بقاء العشرة وقد أسلمن فلما أمره بإمساك أربع وفراق سائرهن دل على أنه لا يجوز الجمع بين أكثر من أربع بحال فإذا كان هذا في الدوام ففي الاستئناف بطريق الأولى والأحرى والله سبحانه أعلم بالصواب " حديث آخر في ذلك " روى أبو داود وابن ماجه في سننهما من طريق محمد بن عبدالرحمن بن أبي ليلى عن خميصة بن الشمردلي وعند ابن ماجه بنت الشمردل وحكى أبو داود أن منهم من يقول الشمرذل بالذال المعجمة عن قيس بن الحارث وعند أبي داود في رواية الحارث بن قيس أن عميرة الأسدي قال أسلمت وعندي ثمان نسوة فذكرت للنبي صلى الله عليه وسلم فقال "اختر منهن أربعا".
Al-Baihaqi berkata: Hadits diriwayatkan oleh Qais bin al-Harits dan al-Harits bin Qays dan ‘Urwah bin Mas'ud, dan Safwan bin Umiyah yakni hadits Gillan bin Salamah, menarik signifikan karena jika hal itu dibolehkan untuk menggabungkan lebih dari empat membenarkan utusan Allah saw sarang dalam kelangsungan hidup sepuluh yang menjadi The Ketika memesan kemarin sebagai sarang perpisahan empat dan menunjukkan bahwa tidak boleh menggabungkan lebih dari empat tidak Jika hal ini selalu di jalur banding pertama Rather dan Tuhan yang tahu apa yang benar "dalam wawancara lain bahwa," Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dalam Snnhma melalui Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Layla dari Khmisp Achammrdli bin Majah dan Ibnu Binti Achammrdl dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa beberapa dari mereka berkata Balmal leksikal Achammrzl Qais bin al-Harits dan Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Harits bin Qays Al-Asadi mengatakan bahwa Amira Dia dan aku telah menyatakan delapan wanita dari Nabi saw berkata: "Pilih empat dari mereka. "

وهذا الإسنادحسن: وهذا الاختلافلايضرمثلهلماللحديثمنالشواهد"حديث آخرفيذلك" قال الشافعيفيمسندهأخبرنيمنسمعابنأبيالزناديقولأخبرنيعبدالمجيدعنابنسهلبنعبدالرحمنعنعوفبنالحرثعننوفلبنمعاويةالديليقالأسلمتوعنديخمسنسوةفقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم "اختر أربعا أيتهن شئت وفارق الأخرى" فعمدت إلىأقدمهنصحبةعجوزعاقرمعيمنذستينسنةفطلقتها. فهذه كلهاشواهدلحديثغيلانكماقالهالبيهقي.
Dan dari Sanad Hassan: Perbedaan ini tidak ada salahnya suka bicara bukti "dalam wawancara yang lain," kata Shafie mengatakan kepada saya dalam Musnad mengabarkan kepada saya, saya mendengar Ibn abi az-Juad berkata mengabarkan dari Abdul Majid dari Ibn Sahl bin Abdul Rahman dari Auf bin Harits dari Naufal bin Mu’awiyah berkata Dia dan aku telah lima perempuan berkata kepadaku, Rasulullah saw "Pilih empat dari semua yang Anda inginkan dan perbedaan lainnya," merancang sebuah perusahaan Okdmhn steril tua kepada saya enam puluh tahun yang lalu saya menceraikannya. Ini semua adalah bukti dari hadits Guilan, seperti yang dikatakan oleh al-Baihaqi.

3.Tafsīr Ayāt bi Shahabat
Tafsir Ibn Abi Hatim
تفسير ابن أبى حاتم
حدثنا هارونبناسحاق،ثناعبدة،عنهشامبنعروةعنأبيهعنعائشةفيقولاللهتعالىوانخفتمالاتقسطوافياليتامىقال: هي اليتيمةتكونعندالرجل،وهووليهافيتزوجهاعلىمالهاويسئصحبتها،ولايعدلفيمالها،ويتزوجماطابلهمنالنساءسواهامثنىوثلاثورباع
Menceritakan kepada kami Harun Bin Ishak, memberitahu kepada kami ‘Abdah dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Aisyah dalam “Dan takut tidak berlaku adil dengan anak-anak yatim”.Berkata: "Ketika anak yatim pada manusia, yang adalah wali-nya menikahinya atas harta dan disertai kerugian, dan tidak adil atas hartanya , dan menikah dengan yang dikehendakinya dia dari perempuan lain, dua, tiga, atau empat.”
Tafsir Ibn Kathir
وقال البخاري: حدثنا إبراهيمبنموسىحدثناهشامعنابنجريجأخبرنيهشامبنعروةعنأبيهعنعائشة: أن رجلاكانتلهيتيمةفنكحهاوكانلهاعذقوكانيمسكهاعليهولميكنلهامننفسهشيءفنزلتفيه"وإن خفتمألاتقسطوا" أحسبه قال: كانت شريكتهفيذلكالعذقوفيماله
Al-Bukhari berkata: Ceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa meriwayatkan dari Hisyam dari Ibn Juraij mengatakan kepada saya bahwa Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Aisyah: Bahwa seorang laki-laki memiliki anak yatim piatu dan segugus dipertahankan oleh-Nya dan tidak memiliki hal yang sama yang turun "Dan takut tidak berlaku adil" Saya pikir ia berkata: adalah mitra dalam Alazq dan hartanya
ثم قالالبخاري: حدثنا عبدالعزيزبنعبداللهحدثناإبراهيمبنسعدعنصالحبنكيسانعنابنشهابقال: أخبرني عروةبنالزبيرأنهسألعائشةعنقولاللهتعالى"وإن خفتمألاتقسطوافياليتامى "
قالت: يا ابنأختيهذهاليتيمةتكونفيحجروليهاتشركهفيمالهويعجبهمالهاوجمالهافيريدوليهاأنيتزوجهابغيرأنيقسطفيصداقهافيعطيهامثلمايعطيهاغيرهفنهواأنينكحوهنإلاأنيقسطواإليهنويبلغوابهنأعلىسنتهنفيالصداقوأمرواأنينكحواماطابلهممنالنساءسواهنقالعروة: قالت عائشة: وإن الناساستفتوارسولاللهصلىاللهعليهوسلمبعدهذهالآيةفأنزلالله"ويستفتونك فيالنساء"
Kemudian ia berkata Bukhari: Diriwayatkan dari Abdul ‘Azis bin Abdillah dari Ibrahim dari Sa’id bin Kisyah dari Ibn Syihab berkata: menceritakan kepada kami dar ‘Urwah bin al-Zubair bahwa ia bertanya kepada Aisyah dariFirman Allha"Dan takut tidak berlaku adil dengan anak yatim,"
Berkata: "Wahai putra kakakku adalah anak yatim piatu dan berada dalam batu mengajaknya penjaga hartanya dan dia mengagumi kekayaan dan keindahan dari wali ingin menikahinya tanpa mahar premi pacar yang memberikan contoh-contoh, yang memberi orang lain hanya Vnhua untuk Enkhohn premi mereka dan mencapai mereka kematian tertinggi dalam mahar dan diperintahkan untuk menikah saat mereka senang wanita yang terburuk Erwa berkata: Aisyah berkata: Orang-orang Astvetoa Rasulullah saw setelah ayat ini Allah menurunkan "Dan Istvetonk pada wanita"

II.Tafsir Bi ar-Ra’yu
Tafsir Ibn Kathir
قال الشافعيوقددلتسنةرسولاللهصلىاللهعليهوسلموآلهوسلمالمبينةعناللهأنهلايجوزلأحدغير رسولاللهصلىاللهعليهوسلمأنيجمعبينأكثرمنأربعنسوةوهذاالذيقالهالشافعيمجمععليهبينالعلماءإلاماحكىعنطائفةمنالشيعةأنهيجوزالجمعبينأكثرمنأربعإلىتسعوقالبعضهم: بلا حصروقديتمسكبعضهمبفعلرسولاللهصلىاللهعليهوسلمفيجمعهبينأكثرمنأربعإلىتسعكماثبتفيالصحيحوإماإحدىعشرةكماقدجاءفيبعضألفاظالبخاري.
As-Syafi’i berkata tentang Sunnah Rasululah saw yang dinyatakan bahwa tidak ada orang lain selain Rasulullah saw yang membawa bersama-sama lebih dari empat wanita, dan mengatakan bahwa ini Shafei bulat di kalangan ilmuwan, tetapi bahwa itu diriwayatkan dari berbagai Syi'ah yang dapat menggabungkan lebih dari empat untuk sembilan dari mereka berkata: Tidak ada batas telah dipertahankan oleh sebagian dari Rasulullah saw dalam kombinasi lebih dari empat untuk sembilan, seperti yang terbukti dalam benar dan salah satu dari sepuluh mungkin juga disebutkan dalam beberapa kata Bukhari.
وقدعلقهالبخاريوقدرويناعنأنسأنرسولاللهصلىاللهعليهوسلمتزوجبخمسعشرةامرأةودخلمنهنبثلاثعشرةواجتمععندهإحدىعشرةوماتعنتسعوهذاعندالعلماءمنخصائصهدونغيرهمنالأمةلماسنذكرهمنالأحاديثالدالةعلىالحصرفيأربعولنذكرالأحاديثفيذلك
Yang ditangguhkan-Bukhari telah meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw menikah lima belas perempuan dan tiga belas dari mereka datang dan bertemu dengannya sebelas dan sembilan meninggal dan ini adalah ketika para ilmuwan dari karakteristik tidak ada bangsa lain ingat percakapan pada fungsi secara eksklusif di empat mengingat percakapan di ini.
Tafsir Qurtubiy
واتفق كلمنيعانيالعلومعلىأنقولهتعالى: "وإن خفتمألاتقسطوافياليتامى" ليس لهمفهوم; إذ قدأجمعالمسلمونعلىأنمنلميخفالقسطفياليتامىلهأنينكحأكثرمنواحدة: اثنتين أوثلاثاأوأربعاكمنخاف. فدل علىأنالآيةنزلتجوابالمنخافذلك, وأن حكمهاأعممنذلك.
Kedua penderitaan bahwa ilmu mengatakan: "Jika kamu takut tidak berlaku adil dengan anak yatim" bukan merupakan konsep; itu mungkin umat Islam bersepakat bahwa tidak menyembunyikan angsuran dalam menikahi anak yatim lebih dari satu: dua atau tiga atau empat seperti orang takut. Menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan kepada mereka yang takut jawabannya, dan aturan yang lebih umum dari itu.
Tafsir at-Thobariy
أحكام القرآن للكيا الهراسى
والشاعر يقول:
عرفت هواهاقبلأنأعرفالهوى فصادفقلباًفارغاًفتمكنا
قوله تعالى: {مَثْنَى وثُلاثَورُباعَ} الآية [3]:
ظن قومأنالواوتقتضيالجميع, فحل جميعهذاالعددالذييخرجمنهالاثنانوالثلاثوالأربع إلى تسع.
Dan penyair mengatakan:
Aku tahu itu melihat cocok sebelum aku telah menemukan yang saya sukai hati kosong Vtmcna
Says: (dua, tiga, atau empat ayat) [an Nisa’ :3]:
Orang berpikir bahwa Wawu mengharuskan semua, semua solusi untuk masalah ini yang keluar dari itu dua dan tiga dan empat menjadi sembilan.
وهذا يرد عليه أن في أي وقت قدرتموه, فقد جاز له نكاح الأربع, فلا معنى لتقدير ذلك.
وقد قيل: الواو على حقيقتها ولكنه على وجه البدل, كأنه قال: ثلاث بدلاً من مثنى, ورباع بدلاً من ثلاث, لا على الجمع بين الأعداد.
Ini adalah bahwa dalam setiap Kdrtamoh waktu, dibolehkan baginya untuk menikahi empat, tidak ada artinya untuk memperkirakan itu. Telah dikatakan: Wawu sebenarnya, tapi artinya pengganti, seolah-olah Ia berkata: tiga menggantikan dua, atau empat menggantikan tiga, bukan pada kombinasi angka.

III.Hikmah Dalam Poligami
Tahabathabai menyatakan tentang kata wai in khiftun (An Nisa'':3) menduduki puncak masalah dari ayat sebelumnya, yakni larangan memakan harta anak yatim. maka artinya menjadi,”Takutlah engkau dan hati-hatilah dalam mengurus harta anak yatim. jika engkau khawatir tidak dapat berbuat adil kepada anak yatim untuk dijadikan istri (dan memang engkau tidak menyukainya), maka tinggalkanlah mereka dan nikahilah wanita selain meraka yang engkau suka, dua, tiga atau empat”.1
Alasan-alasan yang membolehkan berpoligai dalam Al-Qur'an meurut Al-Maraghi adalah2 :
1.Karena istri mandul, sedangkan keduanya atau salah satunya sangat mengharapkan keturunan
2.Apabila suami memiliki kebutuhan seks yang tinggi, sementara sang istri tidak bisa melayaninya secara penuh
3.Jika suami memiliki harta yang berlebih dan cukup untuk membiayai semua anak dan istrinya
4.Jika jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki disebabkan beberapa hal, seperti akibat perang yang menyebabkan banyak perempuan yang ditinggal mati suaminya ataupun disebabkan hal lain

Muhammad Abduh mengemukakakn syarat bolehnya berpoligami yakni :
1.Sesuai kondisi jaman.
2.Suami harus adil kepada semua istri dalam hal nafkah lahir dan batin.
3.Jika suami tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik monogami.
Tujuan disyariatkannya poligami adalah3 :
1.Memenuhi Kebutuhan hidup manusia, instink seksual
2.Menjaga harakat, martabat, kehormatan manusia dengan cara yang benar dan beretika
3.Memenuhi harapan pembangunan keluarga yang bahagia
4.Membantu meringankan kesulitan hidup perempuan yang terbengkalai rumah tangganya
5.Membantu anak-anak yatim yang terlantar karena ditinggal mati bapaknya
6.Menghindari perbuatan asusila dan menjaga kesinambungan keluarga
Dr Al-Athar mengemukakan akibat dari poligami yakni:
1.Menimbulkan kecemburuan antar istri
2.Kekhawatiran dari istri kalau suami tidak bisa berlaku bijaksana dan adil
3.Anak-anak dari istri yang berlainan tidak akur, hal ini disebabkan
4.Kekurangan ekonomi





BAB III
KESIMPULAN
Dari berbagai keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam Al-Qur’an sendiri telah membolehkan adanya poligami, namun dengan sayarat yang sangat berat dan kemungkinan hal ini tidak bias dilaksanakan oleh manusia. Adapun syarat-satrat poligami yakni sebagai berikut :
1.Karena istri mandul, sedangkan keduanya/salah satunya sangat mengharap keturunan
2.Apabila suami memiliki kebutuhan seks yang tinggi, sementara sang istri tidak bisa melayaninya
3.Jika suami memiliki harta yang berlebih dan cukup untuk membiayai semua anak dan istrinya
4.Jika jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki disebabkan beberapa hal, seperti akibat perang yang menyebabkan banyak perempuan yang ditinggal mati suaminya ataupun disebabkan hal lain
Batas maksimal poligami yakni empat orang istri, tidak boleh lebih dari itu. Adapun tujuan disyariatkannya poligami dalam islam adalah :
1.Memenuhi Kebutuhan hidup manusia, instink seksual
2.Menjaga harakat, martabat, kehormatan manusia dengan cara yang benar dan beretika
3.Memenuhi harapan pembangunan keluarga yang bahagia
4.Membantu meringankan kesulitan hidup perempuan yang terbengkalai rumah tangganya
5.Membantu anak-anak yatim yang terlantar karena ditinggal mati bapaknya
6.Menghindari perbuatan asusila dan menjaga kesinambungan keluarga


DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Jarīr at-Thobarī.Ahkamul Qur’an Lil kiya al-Harasiy.
Ibn Abī Hātim ar-Rāzi.Tafsīr Ibn Hatim.
Ibn Kathīr. Tafsīr Al-Qur’ānul ‘Adzīm.
Imam Fahruddin Muhammd bin ‘Umar ar-Rāzi.Mafātīhul Ghoib.
Tafsir Imam Qurtubiy.Tafsir Qurtubiy.
Makmun,A Radli dkk. Poligami dalam tafsir Muhammad Syahrur. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press,2009.
Nasution,Khoiruddin.Riba dan Poligami:Sebuah Studi atas pemikiran Muhammad Abduh.Yogyakarta:Pustaka Pelajar,1996.

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U