Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

Kaidah Cabang Al Yaqinu La Yuzalu Bi al-Syak (Qowaidh Fiqhiyyah)

Kaidah-Kaidah Cabang Dari Kaidah Dasar

الْيَقِنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ


Makalah ini Disusun Sebagai Salah Satu Tugas

Mata Kuliah “Qowaidlul Fiqhiyyah”


Dosen Pengampu :

Kholisuddin, M.HI


Disusun Oleh :

MOCHAMAD BADRUSALIM (9321 052 08)

M LATIF JAMALUDIN (9321 079 08)

KHOIRUL AFIFAH (9321 174 08)


JURUSAN TARBIYAH

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) KEDIRI

2011

BAB I

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Kaidah-kaidah fiqih yang ada dalam khazanah keilmuan qawaid al fiqhiyyah pada dasarnya tebagi dalam dua kategori. Pertama adalah kaidah fiqih yang hanya diperuntukkan untuk masalah individu dan masalah ibadah dalam arti hubungan vertikal antara setiap individu dengan Allah. Kedua, kaidah fiqih yang memang sengaja dimunculkan untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait dengan hubungan yang bersifat horizontal antar manusia itu sendiri, selain memang di dalamnya terdapat nilai-nilai hubungan vertikal karena beberapa obyek yang menjadi kajian adalah hukum Islam yang tentu saja itu semua bersumber dari Allah.

Dalam pembahasan ini pemakalah akan mencoba untuk membahas cabang-cabang kaidah Alyaqin La Yazulu Bisyakki. Menurut hemat penulis, bahwa kaidah ini sangat penting untuk dibahas karena merupakan kaidah yang berisi tentang al-yaqin dan asy-syakk

Kaidah ini menghantarkan kepada kita kepada konsep kemudahan demi menghilangkan kesulitan yang kadang kala menimpa kepada kita, dengan cara menetapkan sebuah kepastian hukum dengan menolak keragu-raguan. Dan telah diketahui akibat dari keragu-raguan adalah adanya beban dan kesulitan, maka kita diperintahkan untuk mengetahui hukum secara benar dan pasti sehingga terasa mudah dan ringan dalam menjalankan perintah Alloh dan menjauhi larangan-Nya, termasuk didalamnya adalah aqidah dan ibadah


  1. Rumusan Masalah

  1. Bagaiamana Pengertian Al Yaqinu la Yuzalu Bi al-Syak?

  2. Apa saja Macam-macam Kaidah Cabang Al Yaqinu la Yuzalu Bi al-Syak?

  3. Bagaimana Penerapan dari Kaidah Cabang Al Yaqinu la Yuzalu Bi al-Syak?


BAB II

PEMBAHASAN


  1. Pengertian Al Yaqinu la Yuzalu Bi al-Syak

Al-Yaqin menurut kebahasaan berarti: pengetahuan dan tidak ada keraguan didalamnya, sedangkan Asy-Syakk bisa diartikan sesuatu yang membingungkan.

Menurut istilah dari beberapa tokoh yakni :

  1. Menurut Imam Al-Jurjani Al-Yaqin adalah ”meyakini sesuatu bahwasanya ”begini” dengan berkeyakinan bahwa tidak mungkin ada kecuali dengan ”begini” cocok dengan realita yang ada, tanpa ada kemungkinan untuk menghilangkannya”.

  2. Imam Abu Al-Baqa’ Al-Yaqin adalah ”pengetahuan yang bersifat tetap dan pasti dan dibenarkan oleh hati dengan menyebutkan sebab-sebab tertentu dan tidak menerima sesuatu yang tidak bersifat pasti”.

  3. As-Suyuthi menyatakan Al-Yaqin adalah ”sesuatu yang tetap dan pasti yang dapat dibuktikan melalui penelitian dan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya”.

  4. Menurut Imam Al-Maqarri Asy-Syakk adalah ”sesuatu yang tidak menentu (meragukan) antara ada atau tidak ada”.

  5. Menurut Imam Al-Jurjani Asy-Syakk adalah ”sesuatu yang tidak menentu (meragukan) antara sesuatu yang saling berlawanan, tanpa dapat dimenangkan salah satunya”.1

Untuk bisa memahami kaidah ini, terlebih dahulu harus mengetahui, bahwa tingkat daya hati dalam menangkap sesuatu selalu berbeda-beda, yakni :

  1. Al Yakin

Secara bahasa: mengetahui dan hilangnya keraguan. Al Yakin merupakan kebalikan dari Al Syak. Bisa disimpulkan bahwa Al Yakin adalah bentuk penetapan dan penenangan atas sesuatu yang sekiranya tidak tersisa lagi keraguan. Keyakinan yang ada tidak bisa dihilangkan oleh keraguan yang baru datang, dan keyakinan semacam ini tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan yang sederajat.

  1. Ghalabah al Dzan

Ghalabatul al dzan bisa digambarkan ketika seseorang dihadapkan pada dua kemungkinan. Ia menduga salah satunya lebih unggul dan hatinya lebih condong untuk membuang salah satu lainnya yang lemah, maka yang lebih unggul disebut Ghalabatul al dzan.

  1. Al Dzan

Menurut para ahli fiqh jika salah satu dari dua kemungkinan itu lebih kuat dan bisa mengungguli yang lain, namun hati enggan mengambil yang kuat dan enggan juga membuang lainnya yang lemah maka inilah yang disebut al dzan. Sedangkan jika hati berpegang pada salahsatunya dan membuang yang lain maka disebut Ghalabatul al dzan

  1. Al syak

Al syak secara bahasa artinya ragu atau bingung. Secara terminologi, al syak adalah setara antara dua perkara, yaitu berhenti/tidak bisa menentukan diantara dua perkara dan hati tidak condong pada salahsatunya. Sementara Al Razi menjelaskan, ragu diantara dua perkara, jika keduanya seimbang, maka disebut Al Syak. Jika tidak seimbang, maka yang lebih unggul disebut dzan dan yang lemah disebut salah duga/al wahn.2


  1. Macam-macam Kaidah Cabang Al Yaqinu La Yuzalu Bi al-Syak Beserta Contoh Penerapannya

Dari kaidah Al Yaqinu La Yuzalu Bi al-Syak diatas kemudian dibagi menjadi kaidah-kaidah cabangnya yakni :

  1. الْأضصْلُ بَقاءُ مَاكَانَعَلَى مَاكَانَ (Asal itu tetap sebagaimana semula bagaimanapun keberadaannya)

Kaidah ini semakna pula dengan مَا ثَبَتَ بِزَمَنِ يُحْكَمُ ببَقَاءِهِ مَالَم يَقُمْ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ (Apa yang ditetapkan berdasrkan waktu, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan berlakunya waktu tersebut selama tidak ada dalil yang bertentangan dengannya)

Kaidah ini menjelaskan bahwa setiap perkara yang telah memiliki status hukum yang pasti sebelumnya, harus tetap dipertahankan sebagaimana kondisi hukum semula, hukum tersebut tidak bisa diubah, selama belum ada bukti kuat dan meyakinkan yang bisa mengubahnya.3

Misal :

  1. Aminah meyakini bahwa ia telah punya wudhu (suci), tetapi kemudian ia ragum apakah sudah batal atau belum. Berdasarkan kaidah ini ia tetap dihukumi punya wudhu. Sebab, sebelumya ia yakin bahwa ia telah berwudhu. Keyakinannya tersebut tidak bisa dihilangkan denga keraguannya yang mengatakan bahwa ia telah mengalami hadas.

  2. Fandi memiliki hutang kepada Anton. Fandi kemudian mengaku bahwa ia telah membayar hutang tersebut, tetapi anton tidak mengakuinya. Dalam hal ini, Fandi tetap dihukumi punya hutang, sampai ia benar-benar mampu membuktikan bahwa dirinya telah membayar hutangnya kepada Anton

  1. لْأَصْلُ بَرَءَةُ الذِمَّةِ (Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab)

Pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dari tuntutan, baik hal Allah maupun hak Adami. Setelah dia lahir muncullah hak dan kewajiban pada dirinya.4

Misal :

  1. Anak kecil bebas dari tanggung jawab melakukan kewajiban sampai ia baligh.

  2. Tidak ada hak dan kewajiban antara pria dan wanita yang bersifat pernikahan sampai ada bukti adanya akad nikah yang sah.

  1. الْأَصْلُ الْعَدَمُ (Hukum asal adalah ketiadaan)

Kaidah ini dapat lebih jelas dengan kaidah الْأَصْلُ فِي الصِّفَاتِ الْعأرِضَةِ الْعَدَمُ (hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adalah tidak ada)

Misal :

  1. Apabila terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli tentang aib (cacat) barang yang diperjualbelikan, maka yang dianggap adalah perkataan si penjual, karena pada asalnya cacat iti tidak ada. Ada pula ulama’ yang menyatakan, karena hukum asalnya adalah akad jual beli telah terjadi. Sudah tentu ada kekecualian yaitu apabila si pembeli bisa memberikan bukti yang meyakinkan bahwa cacat barang itu telah ada ketika barang tersebut masih ditangan penjual.

  1. الْأَصْلُ فِي كُلِّ حَادِثِ تَقَدِّ رُهُ بِأَقْرَبِالزَّمَأنِ (Asal setiap kejadian dilihat dari waktu yang terdekat)

Kaidah diatas terdapat dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i, sedangkan dalam kitab-kitab madzhab Hanafi juga terdapat الْأَصْلُ إِضَفَةُ الْحأدِثِ إِلَى أقْرَبَ أَوْقَاتِهِ (Hukum asal adalah penyandaran suatu peristiwa kepada waktu yang lebih dekat dengannya) secara substansi sama saja.


Apabila terjadi keraguan karena perbadaan waktu dalam suatu peristiwa, maka hukum yang ditetapkan adalah menurut waktu yang paling dekat kepada peristiwa tersebut, karena waktu yang paling dekat yang menjadikan peristiwa itu. Kecuali ada bukti lain yang meyakinkan bahawa peristiwa tersebut telah terjadi pada waktu yang lebih jauh.5

Misal :

  1. Seorang wanita sedang mengandung, ada yang memukul perutnya, kemudian keluarlah bayi dalm keadaan hidup dan sehat. Selang bebarapa bulan, bayi itu meninggal. Maka, meninggalnya bayi itu tidak disandarkan keapada pemukulan yang terjadi pada waktu yang lama, tetapi disebabkan hal lain yang merupakan waku paling dekat dengan keamtiannya.

  1. الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ (Hukum asal segala sesuatu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya)

Misal :

  1. Apabila ada binatang yang belum ada dalil yang tegas tentang keharamannya, maka hukumnya boleh dimakan.

Dikalangan madzhab Hanafi ada pula الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْحَظَرُ (Hukum asal segala sesuatu adalah larangan[haram])

Kaidah ini hanya berlaku untuk bidang fiqh mu’amalah, sedangkan untuk fiqh ibadah digunakan kaidah الْأَصْلُ فِي الْعِبَدَةِ الْمبُطْلَانُحَتَّى يَقُمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ (Hukum asal ibadah mahdhah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya), kaidah ini semakna dengan لَاحُكْمُ لِلْأَفْعَالِ قَبْل وُرُوْدِ الشَّرْعِ (Tidak ada hukum terhadap suatu perbuatan sampai datangnya syari’ah) dan kaidah الْمَشْكُوْكُ فِي وُجُوْبِهِ لَا يَجِبُ فِعْلُهُ (Yang meragukan tentang hukum wajibnya, maka tidak wajib dilakukan).6


  1. الْيَقِنُ يُزَالُ بالْيَقِيْنِ مِثْلِهِ (Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti yang meyakinkan pula)

Misal :

  1. Kita berpraduka tidak bersalah kepada seseorang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut tertangkap sedang melakukan kejahatan, maka orang tersebut adalah bersalah dan harus dihukum.

  2. Si A berhutang kepada si B, tetapi kemudian ada bukti bahwa si A telah membayar utangnya kepada si B, misalnya ada kuitansi yang ditandatangani si B yang menyatakan bahwa hutang A sudah lunas. Maka, si A yang tadinya berhutang, sekarang sudah bebas dari hutangnya.

  1. أَنْ مَاثَبَتَ يَقِيْنٍ لَا يُرْتَفَعُ إِلَّا يَقِيْنٍ (Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi)

Thawaf ditetapkan dengan dasar dalil yang meyakinkan yaitu harus tujuh putaran. Kemudian dalam keadaan thowaf, seseorang ragu apakah yang dilakukannya putaran keenam atau kelima. Maka yang meyakinkan adalah jumlah yang kelima. Jadi dalam hal yang berhubungan dengan bilangan, apabila seseorang itu ragu, maka bilangan yang terkecil itulah yang meyakinkan.7

  1. الْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الحَقِيْقَةُ (Hukum asal dari suatu kalimat adalah arti yang sebenarnya)

Kaidah teresebut lebih dekat dimasukkan ke dalam kelompok kaidah ushul daripada kaidah fiqh. Alasannya, kaidah tersebut berkenaan dengan kebahasaan. Sedangkan kaidah-kaidah bahasa berhubungan erat dengan arti yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.8

Misal :

  1. Apabila seseorang berkata:”Saya mau mewakafkan harta saya kepada anak Kyai Ahmad”. Maka anak dalam kalimat tersebut adalah anak yang sesungguhnya, bukan anak pungut dan bukan pula cucu. Demikian pula kata-kata hibah, jual beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lainnya di dalam akad harus diartikan dahulu dengan arti kata yang sebenarnya, bukan arti kiasannya.

  1. الْأَصْلُ فِي الْأَبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal bersenggama adalah haram)

Persoalan lain yang menurut fikih (Islam) memiliki hukum asal haram adalah melakukan persetubuhan (senggama). Dalam kaidah ini disebutkan bahwa ketentuan dasar melakukan persetubuhan dengan perempuan adalah haram, kecuali dengan ada sebab yang diyakininya bisa menghalalkannya, yakni pernikahan.9

Misal :

  1. Arfan ragu mengenai sah tidaknya akad nikahnya dengan Ani. Karena Arfan meragukan salah satu dari syarat nikah, maka ia tidak boleh berhubungan badan dengan Ani. Sebab, hukum asal melakukan hubungan badan adalah haram.

Qadhi Abd al-Wahhab al-Maliki menyebutkan dua kaidah lagi yang berhubuingan dengan “Al Yaqin la Yuzal bi al-Syak”, yakni sebagai berikut :

  1. لَاعِبْرَةُ بِالظَّنِّ الَّذِي يَظْهَرُ خَطَاءُهُ (Tidak dianggap [diakui], persangkaan yang jelas salahnya)

Apabila seorang debitor telah membayar hutangnya kepada kreditor, kemudian wakil debitor atau penanggungjawabnya membayar lagi uang debitor atas sangkaan bahwa hutang belum dibayar oleh debitor, maka wakil debitor atau penanggungjawabnya berhak meminta dikembalikan uang yang dibayarkannya, karena pembayarannya dilakukan atas dasar prasangka yang jelas salahnya.

  1. لَا عِبْرَةُ لِلتَّوَهُّمِ (Tidak diakui adanya wahan[kira-kira])

Bedanya zhann dan wahann adalah di dalam zhann yang salah itu persangkaannya. Sedangkan dalam wahann, yangsalah itu zatnya. Apabila seseorang meningal dengan meninggalkan sejumlah ahli waris, maka harta warisan dibagikan diantara mereka, tidak diakui ahli waris yang dikira-kira.10


BAB III

KESIMPULAN

Al Yaqinu la Yuzalu Bi al-Syak (Keyakinan tidak bisa dihapus dengan keraguan) memiliki dua kata dasar yang utama yakni al-Yaqin yang berarti pengetahuan dan tidak ada keraguan didalamnya, sedangkan al-Syakk bisa diartikan sesuatu yang membingungkan. Sedangkan tingkat daya hati dalam menangkap sesuatu ada empat yakni Al Yakin, Ghalabah al Dzan, Al Dzan dan Al syak.

Sedangkan Macam-macam Kaidah Cabang Al Yaqinu La Yuzalu Bi al-Syak dibagi menjadi sebagai berikut :

  1. الْأضصْلُ بَقاءُ مَاكَانَعَلَى مَاكَانَ (Asal itu tetap sebagaimana semula bagaimanapun keberadaannya)

  2. لْأَصْلُ بَرَءَةُ الذِمَّةِ (Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab)

  3. الْأَصْلُ الْعَدَمُ (Hukum asal adalah ketiadaan)

  4. الْأَصْلُ فِي كُلِّ حَادِثِ تَقَدِّ رُهُ بِأَقْرَبِالزَّمَأنِ (Asal setiap kejadian dilihat dari waktu yang terdekat)

  5. الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ (Hukum asal segala sesuatu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya)

  6. الْيَقِنُ يُزَالُ بالْيَقِيْنِ مِثْلِهِ (Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti yang meyakinkan pula)

  7. أَنْ مَاثَبَتَ يَقِيْنٍ لَا يُرْتَفَعُ إِلَّا يَقِيْنٍ (Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi)

  8. الْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الحَقِيْقَةُ (Hukum asal dari suatu kalimat adalah arti yang sebenarnya)

  9. الْأَصْلُ فِي الْأَبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal bersenggama adalah haram)

  10. لَاعِبْرَةُ بِالظَّنِّ الَّذِي يَظْهَرُ خَطَاءُهُ (Tidak dianggap [diakui], persangkaan yang jelas salahnya)

  11. لَا عِبْرَةُ لِلتَّوَهُّمِ (Tidak diakui adanya wahan[kira-kira])



DAFTAR PUSTAKA


Abbas, Ahmad Suddirman,” Qawa’id fiqhiyyah, dalam prespektif fiqh”,(Online),(http:// ibutina.com/2010/05/qa'idah-fiqhiyyah-kedua/),diakses tanggal 11 April 2011.

Ash Shiddieqy, Tengku Muhammad.Falsafah Hukum Islam.Semarang:Pustaka Rizki Putra,2001.

Burhanuddin.Fiqih Ibadah.Bandung:Pustaka Setia,2001.

Djazuli, A.Kaidah-Kaidah Fikih:Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis.Jakarta:Kencana,2006.

Fadal, Kurdi.Kaidah-Kaidah Fikih.Jakarta:Arta Rivera,2008.

"Menjelajah Luasnya Dunia Ushul Fiqih",(Online), (http://fahruddinas.blogspot.com/ 2011/02/kaidah -al-yaqin-la-yazulu-bi-asy-syakki.html),11,02,2011,diakses 11 April 2011.

Rohana, Ade.Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah:Kaidah-kaidah Hukum Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama,2008.

Saebani, Beni Ahmad.Filsafat Hukum Islam.Bandung:Pustaka Setia,2007.


End note


"Menjelajah Luasnya Dunia Ushul Fiqih",http://fahruddinas.blogspot.com/2011/02/kaidah -al-yaqin-la-yazulu-bi-asy-syakki.html,11 Februari 2011,Diakses 11 April 2011.

2 Ahmad Suddirman Abbas,” Qawa’id fiqhiyyah, dalam prespektif fiqh”,http://ibutina.com/2010/05/ qa'idah-fiqhiyyah-kedua/,17-05-2010,diakses tanggal 11 April 2011.

3 Kurdi Fadal.Kaidah-kaidah Fikih(Jakarta Barat:Artha Rivera,2008),36.

4 A Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih:Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis(Jakarta:Kencana,2006),48.

5 Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih.,51.

6 Ibid,52.

7 Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih.,48.

8 Ibid,53.

9 Fadal.Kaidah-kaidah.,47.

10 Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih.,54.

MATERI PERENCANAAN PAI

MATA KULIAH : PERENCANAAN PAI

KODE MK : PAI 502

SKS : 3


KOMPETENSI DASAR

Mahasiswa memilik pengetahuan dan pemahaman tentang perencanaan pengajaran pendidikan agama islam sehingga mampu dan trampil membuat perencanaan pengajaran pendidikan agama islam baik di sekolah umum maupun madrasah.

Indikator Pencapaian Hasil Belajar

1. Mahasiswa trampil membuat rencana pembelajaran pendidikan agama Islam di lembaga pendidikan umum maupun lembaga pendidikan agama

2. Mahasiswa dapat merumuskan langkah-langkah perencanaan pengajaran pendidikan agama Islam.

3. Mahasiswa trampil dalam membuat persiapan pengajaran pendiddikan agama Islam di sekolah umum maupun madrasah.

4. Mahasiswa trampil dalam membuat berbagai laporan berkenaan dengan perencanaan pendidikan agama Islam.


TOPIK INTI

Konsep Tentang Perencanaan Pengajaran

a. Pengertian dan Kandungan Perencanaan

b. Pengertian dan Isi Perencanaan Pengajaran

c. Prinsip-Prinsip Perencanaan Pengajaran

d. Fungsi, Tujuan dan Bentuk Perencanaan


Pengajaran.

Pendekatan Sistem dalam Pengajaran

a. Pengertian, Ciri dan Sifat Sistem

b. Pengertian dan Pola Kerja Pendekatan

Sistem

c. Aplikasi Pendekatan Sistem dalam

Pengajaran

3. Model Pengembangan Instruksional (Rancangan Pengajaran)

a. Konsep tentang Model Pengembangan Instruksional

b. Tujuan Pengembangan Instruksional

c. Fungsi Pengembangan Instruksional dalam PBM

d. Beberapa Model Pengembangan Instruksional


.4. Langkah-Langkah Pokok dalam Merencanakan Pengajaran .

a. Merencanakan Tujuan/Indikator

b. Merencanakan materi/bahan ajar

c. Merencanakan Strategi(Pendekatan dan Metode)

d. Merencanakan Evaluasi


5. Latihan Menyusun Perencanaan Pengajaran

a. Mengenal GBPP/Kurikulum PAI

b. Latihan Menyusun Rencana Pengajaran

c. Latihan Menyusun Program Semester

d. Latihan Menyusun Program Tahunan

e. Mengenal dan Menyusun kalender Pendidikan

f. Berlatih Mengajar/Mempraktikan Perencanaan Pengajaran


REFERENSI

A.Tresna Sastrawijaya, Pengembangan Program Pengajaran

Abd.Gafur, Desain Instruksional:Suatu Langkah Penyusunan Dasar Kegiatan Belajar Mengajar

Harjanto, Perencanaan Pengajaran

Mudlofir, Teknologi Instruksional Sebagai Landasan Perencanaan dan Penyusunan Pengajaran.

LANJUTAN REFERENSI

5. Muhammad Ali, Guru dalam Proses Belajar Mengajar.

6. Oemar Hamalik, Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem.

7. R. Ibrahim dan Nana Syaodikh, Perencanaan Pengajaran.

8. Toeti Soekamto, Perencanaan dan pengembangan Sistem Instruksional.

9. Hamzah B. Uno, Perencanaan Pembelajaran.


I. KONSEP TTG PERENC. PENGAJARAN

a. Pengertian dan Kandungan Perencanaan

Perencanaan

: Ancang-ancang/perkiraan mengenai sesuatu yg akan dilakukan.

:Suatu proyeksi tentang apa yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan absah dan bernilai. (Kaufman dalam Harjanto, 1997 :2 )

b. KandunganPerencanaan

#. Identifikasi kebutuhan masa depan

#. Identifikasi prioritas kebutuhan

#. Identifikasi urutan kebutuhan

#. Identifikasi tujuan minimal dan maksimal yg ingin dicapai

#. Identifikasi strategi yang dilakukan

#. Menentukan waktu tertentu utk melakukan


Perencanaan utk menjawab 4 pertanyaan pokok, Yakni :Apa? Bagaimana? Siapa? Bilamana ?


c. Konsep dan Isi Perncanaan Pengajaran.

Pengajaran : Penyampaian bahan pelajaran kepada peserta didik agar dapat diterima oleh peserta didik.

Pengajaran: Suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan rangsangan, bimbingan, arahan, dan dorongan kpd peserta didik agar terjadi proses beLajar.(Ali, 2000:12)

Pengajaran atau Pembelajaran :

Upaya untuk membelajarkan siswa” (I Nyoman Sudana Degeng )

Perencanaan Pengajaran atau Pembelajaran :Suatu penerapan yang rasional dari analisis sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan agar pendidikan itu lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan tujuan para murid dan masyarakat (Philip Combs dalam Harjanto, 1997 :6)

Perencanaan Pengajaran atau Pembelajaran : Suatu rancangan yang dipersiapkan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan pengajaran yang optimal melalui berbagai strategi yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Isi Perencanaan Pengajaran

  1. Tujuan pengajaran yang diinginkan

  2. Program dan layanan

  3. Tenaga manusia

  4. Bangunan fisik

  5. Keuangan

  6. Struktur organisasi

  7. Konteks sosial

Prinsip-prinsip Perencanaan pengajaran :

Efektifitas dan Efisiensi

d. Fungsi, tujuan dan Bentuk Perencanaan Pengajaran

1. Fungsi Perencanaan Pengajaran

  1. Membantu pengelola sekolah dalam melaksanakan tugas

  2. Membantu sekolah dalam mencapai sasaran yang lebih ekonomis

  3. Tercapainya tujuan pengajaran tepat waktu

  4. Mempermudah kegiatan kontrol dan monitor dalam pelaksanaanya


2. Tujuan Perencanaan Pengajaran

  1. Agar tujuan pengajaran lebih jelas

  2. Guru lebih menguasai bahan pelajaran

  3. Agar dapat memilih dan menentukan metode yang tepat

  4. Agar dapat menetapkan berbagai alat/media yg diperlukan

  5. Agar proses pembelajaran dapat lebih terarah

  6. Agar peserta didik lebih mudah memahami pelajaran

  7. Agar peserta didik lebih tertarik terhadap materi pelajaran yang diajarkan


3. Bentuk-Bentuk Perencanaan Pengajaran

*Perencanaan pengajaran tidak tertulis

*Perencanaan pengajaran tertulis

Perencanaan Pengajaran Tidak tertulis :

Penguasaan materi

Penguasaan situasi umum

Penguasaan terhadap peserta didik yang

akan diajar.

Perencanaan tertulis dilakukan dengan cara membuat

Silabus dan RPP sebelum PBM dimulai ( dijelaskan kemudian)

II. Pendekatan sistem dalam Pengajaran


A. Pengertian, ciri dan sifat sistem

SISTEM :

Keseluruhan bagian yang bekerjasama utk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan.(Sastrawijaya, Tresna:1991)

Suatu kesatuan yang terdiri dari sejumlah komponen yang saling berhubungan dan berinteraksi utk mencapai tujuan yang tlh ditentukan sebelumnya(Ali, Muhammad : 2000 )

Seperangkat komponen atau unsur-unsur yg Saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. (Hamalik, omar, 2000)

CIRI-CIRI SISTEM ;

Adanya tujuan yang jelas

Adanya berbagai komponen

Adanya interaksi/kerjasama

Sifat-sifat sistem

  • terbuka Vs tertutup
  • sederhana Vs rumit
  • terpadu Vs terpisah


B. Pengertian dan Pola Kerja Pendekatan Sistem

Pendekatan sistem:

Berbagai upaya yang dilakukan melalalui komponen yang ada dalam sebuah sistem secara cermat agar tujuan yang ingin dicapai dapat berhasil dengan tepat.

Pendekatan sistem diawali dengan berpikir bahwa suatu tujuan dapat tercapai melalui proses dari berbagai komponen yang saling berkaitan dalam suatu sistem.


Pola kerja Pendekatan Sistem

C. Aplikasi pendekatan sistem dalam Pengajaran

Sistem Pengajaran

Suatu kombinasi terorganisasi yang meliputi unsur–unsur manusiawi, material, fasilitas, dan prosedur yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan pengajaran.

Rencana

Ciri-ciri sistem Pengajaran Saling ketergantungan

Tujuan


Aplikasi Pendekatan dalam Pengajaran :

  1. Identifikasi prioritas kebutuhan dan masalah

  2. Pemecahan masalah berdasarkan beberapa alternatif

  3. Penentuan strategi yang mungkin dapat dilakukan

  4. Pelaksanaan strategi yang dipilih

  5. Evaluasi hasil

  6. Revisi ( sebagian atau keseluruhan )

Pengajaran sebagai sebuah sistem

  1. Kompetensi/Indikator yang hendak dicapai

  2. Bahan ajar yang akan diajarkan kepada peserta didik

  3. Strategi apa yang digunakan

  4. Evaluasi yang dilakukan.

Hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang guru :

  1. Pengumpulan data dan kegiatan analisis

  2. Perhatian terhadap indikator/tujuan yg ingin dicapai

  3. Penjabaran bahan ajar dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan.


III. Model Pengembangan Sistem Instruksional (Rancangan Pengajaran)


a.Konsep tentang Model Pengembangan Instruksional

Model

Kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman Atau acuan dalam melaksanakan suatu kegiatan.(Haryanto, 51)

Seperangkat prosedur yang berurutan untuk mewujudkan Suatu proses melaksanakan pengembangan sistem Pengajaran seperti penentuan suatu kebutuhan, pemilihan media, atau penilaian (Sastrawijaya, tresna, 15)


Sistem Instruksional ; Sistem & Instruksional

Sistem = sudah jelas

Instruksional = Proses Belajar Mengajar, Proses Pengajaran, Proses Pembelajaran


Sistem instruksional memiliki 2 dimensi poko :

1.Dimensi rencana (a plan )

2. Dimensi proses yang nyata (a reality)


b. Beberapa Model Peng. Sistem Instruksional/pengajaran

Model PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)

Model PPSI dalam sistem pengajaran mengandung 5(lima) langkah pokok, yaitu :

TAHAP I : Merumuskan indikator/tujuan pembelejaran khusus.

Dalam rumsan indikator harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Menggunakan istilah yang operasional

  • Berbentuk hasil belajar

  • Berbentuk tingkah laku yang dapat diamati dan diukur

  • Dalam satu indikator hanya memuat satu perubahan tingkah laku.

TAHAP II. Mengembangkan alat evaluasi

Evaluasi ini dikembangkan dari indikator yang telah dirumuskan sebelumnya. Kegiatan yang dilakukan dalam pada tahap pengembangan alat evaluasi ini adalah :

  1. Menentukan jenis tes yang akan digunakan untuk mengukur tercapai tidaknya indikator.

  2. Menyusun butir tes untuk menilai masing-masing indikator.


TAHAP III. Menetapkan kegiatan belajar dan bahan ajar/materi pelajaran

  • Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah :

  • Merumuskan semua kemungkinan kegiatan untuk mencapai indikator.

  • Menetapkan kegiatan belajar yang tidak perlu ditempuh.

  • Menetapkan kegiatan belajar yang akan ditempuh.

  • Menetapkan bahan ajar/materi pelajaran.

TAHAP IV. Merencanakan Program Kegiatan.

Pada tahap IV ini kegiatan yang dilakukan adalah sebagai Berikut :

  1. Menetapkan strategi belajar mengajar yang digunakan.

  2. Memilih alat/media pelajaran dan sumber bahan yang akan digunakan.

  3. Menyusun jadwal penyajian


TAHAP V. Melaksanakan Program.

Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah sbb :

  • Menyelenggarakan pre-test

  • Menyajikan materi pelajaran

  • Menyelenggarakan pos-test

  • Melakukan revisi ( perbaikan )

2. Model J.E.Kemp

Sistem instruksional yang dikembangkan oleh Kemp(1977) Meliputi 8 langkah, yaitu :

  1. Menentukan tujuan instruksional umum/kompetensi dasar

  2. Menganalisis karakteristik peserta didik

  3. Menentukan TPK/ indikator

  4. Menentukan materi pelajaran

  5. Menetapkan penjagaan awal

  6. Menentukan strategi belajar mengajar

  7. Mengkoordinasi sarana penunjang, yang meliputi tenaga, fasilitas, Alat dan waktu.

  8. Mengadakan Evaluasi


3.Model Gerlach dan Ely

Menurut gerlach dan Ely (1971) ada 10 langkah, yaitu :

  1. Merumuskan tujuan instruksional

  2. Menentukan isi materi pelajaran

  3. Menentukan kemampuan awal peserta didik

  4. Menentukan teknik dan strategi

  5. Pengelompokan belajar

  6. Menentukan pembagian waktu

  7. Menentukan ruang

  8. Memilih media instruksional yang sesuai

  9. Mengevaluasi hasil belajar

  10. Menganalisis umpan balik.


    Langkah-langkah Pokok Dalam Merencanakan Pengajaran

Rencana Pengajaran/Pembelajaran

Ada 4 (empat) hal pokok yang harus direncanakan oleh Guru dalam kegiatan pengajaran/pembelajaran, yaitu :

1. Merumuskan Indikator/merumuskan tujuan pembelajaran/pengajaran

2. Merencanakan bahan ajar/materi pelajaran

3. Merencanakan strategi pembelajaran/pengajaran

4. Merencanakan Evaluasi Pembelajaran/Penilaian Pembelajaran.


#Penting : Merencanakan Media/alat Pembelajaran.

1.1. Merumuskan Indikator/tujuan pembelajara.

dengan mempertimbangkan :

  • Kompetensi Dasar/Tujuan umum pembelajaran.

  • Karakteristik dan kemampuan awal peserta didik

  • Aspek kognitif, afektif dan psikomotorik


1.2. Merencanakan Bahan Ajar/Materi pelajaran. dengan pertimbangan :

a. Kompetensi Dasar dan Indikator.

b. Tingkat perkembangan dan intelektual peserta didik.

c. Pengalaman belajar peserta didik

d. Tersedianya waktu dan fasilitas.

e. Relevan dengan kebutuhan peserta didik.

f. Kesesuaian dengan kondisi masyarakat.

g. Mengandung segi-segi etik.

h. Disusun dlm ruang lingkup dan urutan yg sistematis dan logis.

i. Bersumber dari buku yg baku, guru yg ahli dan masyarakat.


1.3. Merencanakan Strategi pembelajaran.

Pendekatan yang dapat digunakan :

  • Pendekatan Pengalaman

  • Pendekatan Pembiasaan

  • Pendekatan Emosional

  • Pendekatan Rasional

  • PendekatanFungsional

  • Pendekatan Ketrampilan Proses. (Depdikbud, Petunjuk PBM PAI, 1994:40)


b. Memilih Metode Pembelajaran.

  • Relevan dengan Kompetensi dasar & Indikator

  • Relevan dengan bahan ajar/materi pelajaran

  • Relevan dengan kemampuan guru

  • Relevan dengan keadaan peserta didik

  • Relevan dengan kelengkapan/fasilitas sekolah

1.4. Merencanakan Evaluasi Pembelajaran/Penilaian.

  1. Tujuan Penilaian/Evaluasi

  2. Segi-segi yang dinilai/dievaluasi

  3. Sistem Penilaian/Evaluasi


Tujuan Evaluasi/Penilaian

  • Untuk mengetahui kemampuan belajar peserta didik

  • Untuk menetapkan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.

  • Untuk menentukan angka yang diperoleh peserta didik

  • Umpan balik bagi guru untuk perbaikan proses PBM berikutnya.

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran.

Segi-segi yang dinilai

  • Kognitif / aspek pengetahuan

  • Afektif / aspek sikap

  • Psikomotorik / aspek ketrampilan.


Sistem Penilaian/Evaluasi

Sistem Penilaian, mencakup jenis ujian, bentuk soal, pelaksanaanya dan laporan hasil ujian.

Jenis Ujian berupa berbagai tagihan, seperti ulangan,

Tugas-tugas yang dikerjakan oleh peserta didik.

Merencanakan Media/alat pembelajaran

# Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam merencanakan media pembelajaran antara lain :

  • Kompetensi Dasar dan Indikator yang ingin dicapai.

  • Bahan/materi yang diajarkan

  • Keterpaduan (validitas)

  • Kemampuan, minat dan usia peserta didik

  • Alokasi waktu

  • B I a y a

    #. Penggunaan Media pembelajaran

a. Bahan yang diajarkan/dijelaskan kurang difahami oleh peserta didik.

b. Terbatasnya sumber pembelajaran

c. Guru kurang bergairah menjelaskan materi pelajaran dengan kata-kata.

d. Perhatian peserta didik terhadap proses pembelajaran sudah berkurang.

#. Memilih Media Pembelajaran

  • Jenis kemampuan yang akan dicapai sesuai dengan indikator.

  • Kegunaan dari jenis media itu sendiri

  • Kemampuan guru menggunakan jenis media

  • Fleksibilitas (lentur), tahan lama dan nyaman

  • Keefektifan dari suatu media.

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U