Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

Program Tahunan PAI XI SMA

File doc (Klik)

PROGRAM TAHUNAN

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam

Satuan Pendidikan : SMAN 1 Nganjuk

Kelas/Program : XI/IPA

Tahun Pelajaran : 2010/2011


Semester I

No

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi Pokok

Alokasi Waktu


    1. Memahami ayat-ayat Al- Qur’an tentang kompetisi dalam kebaikan

    1. Membaca QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32

    2. Menjelaskan arti QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32

    3. Menampilkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti terkandung dalam QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32

  • Surat Al Baqarah:148

  • Surat Al Fatir: 32

6 X 45 Menit

(3 X Pertemuan)


    1. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang perintah menyantuni kaum Dhu’afa

    1. Membaca Qs. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177

    2. Menjelaskan arti QS. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177

    3. Menampilkan perilaku menyantuni kaum Dhu’afa seperti terkandung dalam QS. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177

  • Al Quran Surat Al Isra : 26-27

  • Al Quran Surat Al Baqarah : 177

6 X 45 Menit

(3 X Pertemuan)


    1. Meningkatkan keimanan kepada Rasul rasul Allah

    1. Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada Rasulrasul Allah

    2. Menunjukkan contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah

    3. Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah dalam kehidupan sehari-hari

  • Tanda-tanda beriman kepada Rasul-rasul Allah

  • Contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah

  • Perilaku yang mencerminkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah dalam kehidupan sehari-hari.

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Membiasakan berperilaku terpuji

    1. Menjelaskan pengertian taubat dan raja

    2. Menampilkan contoh-contoh perilaku taubat dan raja

    3. Membiasakan perilaku bertaubat dan raja’ dalam kehidupan sehari-hari

  • Pengertian Taubat dan Raja’

  • Contoh Perilaku Taubat dan Raja’

  • Pembiasaan Taubat dan Raja’ dalam kehidupan sehari-hari.

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Memahami hukum Islam tentang Mu’amalah

    1. Menjelaskan azas-azas transaksi ekonomi dalam Islam

    2. Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam

    1. Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari

  • Asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam

  • Contoh-contoh transaksi ekonomi dalam Islam.

  • Penerapan transaksi ekonomi dalam Islam

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Memahami perkembangan Islam pada abad pertengahan (1250 – 1800)

    1. Menjelaskan perkembangan Islam pada abad pertengahan

    2. Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan

  • Contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan.

  • Perkembangan Islam pada abad pertengahan.

2 X 45 Menit

(1 X Pertemuan)


Jumlah alokasi waktu semester I

26 X 45 Menit (13 x Pertemuan)





Smester II

No

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi Pokok

Alokasi Waktu


    1. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup

    1. Membaca QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27

    2. Menjelaskan arti QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27

    3. Membiasakan perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti terkandung dalam QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan Shad: 27

  • Q.S. Ar-Rum; 41-42

  • Q.S. Al-A’raf;56-58

  • Q.S. As-Shad; 27

6 X 45 Menit

(3 X Pertemuan)


    1. Meningkatkan keimanan kepada Kitab-kitab Allah

    1. Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Kitab-kitab Allah

    2. Menerapkan hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

  • Iman kepada kitab-kitab Allah

  • Hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Membiasakan perilaku terpuji

    1. Menjelaskan pengertian dan maksud menghargai karya orang lain

    2. Menampilkan contoh perilaku menghargai karya orang lain

    3. Membiasakan perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan sehari-hari

  • Menghargai karya orang lain.

  • Contoh Perilaku yang menghargai karya orang lain

  • Pembiasaan Perilaku yang menghargai karya orang lain

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Menghindari perilaku tercela

    1. Menjelaskan pengertian dosa besar

    2. Menyebutkan contoh perbuatan dosa besar

    3. Menghindari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari

  • Pengertian Dosa besar

  • Contoh-contoh perbuatan dosa besar

  • Cara Menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar.

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah

    1. Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah

    2. Memperagakan tatacara pengurusan jenazah

  • Tatacara Pengurusan Jenazah:

  • Praktik tata cara pengurusan jenazah

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Memahami khutbah, tabligh dan dakwah

    1. Menjelaskan tatacara khutbah, tabligh dan dakwah

    2. Menjelaskan pengertian khutbah, tabligh dan dakwah

    3. Memperagakan khutbah, tabliqh dan dakwah

  • Pengertian Khutbah, Tabligh dan Dakwah

  • Tatacara Khutbah, Tabligh dan Dakwah

  • Peragaan Khutbah, Tabligh dan Dakwah

4 X 45 Menit

(2 X Pertemuan)


    1. Memahami perkembangan Islam pada masa modern (1800-sekarang)

    1. Menjelaskan perkembangan Islam pada masa modern

    2. Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern

  • Perkembangan Islam pada masa Modern.

  • Contoh-contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern

2 X 45 Menit

(1 X Pertemuan)


Jumlah alokasi waktu semester II

28 X 45 Menit (14 x Pertemuan)


Jumlah alokasi waktu semester I dan II

52 X 45 Menit (27 x Pertemuan)




RINCIAN PEKAN DAN JAM PELAJARAN

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam

Satuan Pendidikan : SMAN 1 Nganjuk

Kelas/Program : XI/IPA

Tahun Pelajaran : 2010/2011

  1. Jumlah Pekan Semester I dan II

No

Bulan

Jumlah Pekan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9

10.

11.

12.

JULI

AGUSTUS

SEPTEMBER

OKTOBER

NOVEMBER

DESEMBER

JANUARI

FEBRUARI

MARET

APRIL

MEI

JUNI

3

4

2

4

4

3

3

4

4

4

4

3


Jumlah

42



  1. Jumlah Pekan Efektif Non Tatap Muka

No

Jenis Kegiatan

Jumlah Pekan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

MOS

PEKAN ULANGAN HARIAN

UTS

UAS

CLASMETING dan PEMBAGIAN RAPOR

UJIAN NASIONAL

UJIAN SEKOLAH

1

6

2

2

2

1

1


Jumlah

15


Jumlah pekan efektif dalam satu tahun 42 pekan

Jumlah pekan efektif Non Tatap Muka 15 pekan

  1. Distribusi Alokasi Waktu

    No

    Standar Kompetensi

    Kompetensi Dasar

    Materi Pokok

    Indikator

    Alokasi Waktu


      1. Memahami ayat-ayat Al- Qur’an tentang kompetisi dalam kebaikan

      1. Membaca QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32

    • Surat Al Baqarah:148

    • Surat Al Fatir: 32

    • Siswa mampu membaca Q.S. Al Baqarah: 148 dengan benar

    • Siswa mampu membaca Q.S Al Fatir : 32 dengan benar

    • Siswa mampu mengidentifikasi tajwid Q.S. Al Baqarah : 148 dengan benar

    • Siswa mampu mengidentifikasi tajwid Q.S Al Fatir : 32 dengan benar

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menjelaskan arti QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 3

    • Surat Al Baqarah:148

    • Surat Al Fatir: 32

    • Siswa mampu mengartikan per-kata Q.S Al Baqarah : 148 dengan benar.

    • Siswa mampu mengartikan per-kata Q.S Al Fatir : 32 dengan benar.

    • Siswa mampu mengartikan per-ayat Q.S. Al Baqarah : 148 dengan benar

    • Siswa mampu mengartikan per-ayat Q.S. Al Fatir : 32 dengan benar

    • Siswa mampu menterjemah Q.S. Al Baqarah : 148 dengan benar

    • Siswa mampu menterjemah Q.S Al Fatir : 32 dengan benar

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menampilkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti terkandung dalam QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir : 32

    • Surat Al Baqarah:148

    • Surat Al Fatir: 32

    • Siswa mampu mengidentifikasi perilaku berkompetisi dalam kebaikan sesuai dengan QS Al Baqarah: 148

    • Siswa mampu mengidentifikasi perilaku berkompetisi dalam kebaikan sesuai dengan QS Al Fatir: 32

    • Siswa mampu mempraktikkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti yang terkandung dalam QS Al Baqarah: 148

    • Siswa mampu mempraktikkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti yang terkandung dalam QS Al Fatir : 32.

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti yang terkandung dalam QS Al Baqarah: 148

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti yang terkandung dalam QS Al Fatir : 32

    2x45 Menit (1X Pertemuan)


      1. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang perintah menyantuni kaum Dhu’afa

      1. Membaca Qs. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177

    • Al Quran Surat Al Isra : 26-27

    • Al Quran Surat Al Baqarah : 177

    • Siswa mampu membaca Q.S. Al Isra : 26-27 dengan benar

    • Siswa mampu membaca Q.S. Al Baqarah : 177 dengan benar

    • Siswa mampu mengidentifikasi tajwid Q.S. Al Isra : 26-27

    • Siswa mampu mengidentifikasi tajwid Q.S Al Baqarah: 177

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menjelaskan arti QS. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177

    • Al Quran Surat Al Isra : 26-27

    • Al Quran Surat Al Baqarah : 177

    • Siswa mampu mengartikan per-kata Q.S. Al Isra : 26-27

    • Siswa mampu mengartikan per-kata Q.S. Al Baqarah : 177

    • Siswa mampu mengartikan per-ayat Q.S. Al Isra : 26-27

    • Siswa mampu mengartikan per-ayat Q.S Al Baqarah : 177

    • Siswa mampu mendiskusikan terjemah Q.S. Al Isra : 26-27

    • Siswa mampu mendiskusikan terjemah Q.S Al Baqarah: 177

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menampilkan perilaku menyantuni kaum Dhu’afa seperti terkandung dalam QS. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177

    • Al Quran Surat Al Isra : 26-27

    • Al Quran Surat Al Baqarah : 177

    • Siswa mampu mengidentifikasi perilaku menyantuni kaum dhu’afa seperti yang terkandung dalam Q.S. Al Isra : 26-27

    • Siswa mampu mengidentifikasi perilaku menyantuni kaum dhu’afa seperti yang terkandung dalam Q.S Al Baqarah : 177

    • Siswa mampu mempraktikkan perilaku menyantuni kaum dhu’afa seperti yang terkandung dalam Q.S. Al Isra : 26-27

    • Siswa mampu mempraktikkan perilaku menyantuni kaum dhu’afa seperti yang terkandung dalam Q.S Al Baqarah : 177

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku menyantuni kaum dh’afa seperti yang terkandung dalam Q.S. Al Isra : 26-27

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku menyantuni kaum dh’afa seperti yang terkandung dalam Q.S. Al Baqarah : 177

    2x45 Menit (1X Pertemuan)


      1. Meningkatkan keimanan kepada Rasul rasul Allah

      1. Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada Rasul-rasul Allah

    • Tanda-tanda beriman kepada Rasul-rasul Allah

    • Siswa mampu menjelaskan tanda beriman kepada Rasul-rasul Allah.

    • Siswa mampu mengidentifikasi tanda-tanda beriman kepada rasul-rasul Allah.

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menunjukkan contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah

    • Contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah

    • Siswa mampu menjelaskan contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah.

    • Siswa mampu mengidentifikasi contoh-contoh beriman kepada Rasul-rasul Allah.

    1 x45 Menit

      1. Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah dalam kehidupan sehari-hari

    • Perilaku yang mencerminkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah dalam kehidupan sehari-hari.

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku yang mencerminkan beriman kepada rasul-rasul Allah

    • Siswa mampu meneladani sifat mulia Rasul-rasul Allah

    1 x45 Menit


      1. Membiasakan berperilaku terpuji

      1. Menjelaskan pengertian taubat dan raja

    • Pengertian Taubat dan Raja’

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian taubat

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian raja’

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menampilkan contoh-contoh perilaku taubat dan raja

    • Contoh Perilaku Taubat dan Raja’

    • Siswa mampu menun jukkan contoh-contoh perilaku taubat

    • Siswa mampu menunjukkan contoh-contoh perilaku raja’

    1 x45 Menit

      1. Membiasakan perilaku bertaubat dan raja’ dalam kehidupan sehari-hari

    • Pembiasaan Taubat dan Raja’ dalam kehidupan sehari-hari.

    • Siswa terbiasa berperilaku bertaubat dalam kehidupan sehari-hari.

    • Siswa terbiasa berperilaku raja’ dalam kehidupan sehari-hari.

    1 x45 Menit


      1. Memahami hukum Islam tentang Mu’amalah

      1. Menjelaskan azas-azas transaksi ekonomi dalam Islam

    • Asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam

    • Siswa mampu menjelaskan ketentuan hukum jual beli.

    • Siswa mampu mengemukakan dalil tentang dalil tentang jual beli.

    • Siswa mampu menjelaskan macam-macam jual beli.

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam

    • Contoh-contoh transaksi ekonomi dalam Islam.

    • Siswa mampu memberikan contoh-contoh transaksi ekonomi dalam Islam.

    • Siswa mampu mempraktekkan tentang transaksi ekonomi dalam Islam

    1 x45 Menit

      1. Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari

    • Penerapan transaksi ekonomi dalam Islam

    • Siswa mampu menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam jual beli

    • Siswa mampu menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam simpan pinjam

    • Siswa mampu menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam sewa menyewa

    1 x45 Menit


      1. Memahami perkembangan Islam pada abad pertengahan (1250 – 1800)

      1. Menjelaskan perkembangan Islam pada abad pertengahan


    • Contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan.

    • Siswa mampu menjelaskan perkembangan Islam di bidang ilmu pengetahuan pada abad pertengahan.

    • Siswa mampu menjelaskan perkembangan Islam di bidang peradaban pada abad pertengahan.

    • Siswa mampu menjelaskan manfaat dari sejarah perkembangan Islam pada abad pertengahan

    1 x45 Menit

      1. Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan

    • Perkembangan Islam pada abad pertengahan.

    • Siswa mampu menyebutkan beberapa contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan.

    • Siswa mampu menjelaskan manfaat dari contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan

    1 x45 Menit


      1. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup

      1. Membaca QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27

    • Q.S. Ar-Rum; 41-42

    • Q.S. Al-A’raf;56-58

    • Q.S. As-Shad; 27

    • Siswa mampu membaca Al-Quran surat Ar-Rum;41-42

    • Siswa mampu membaca Al-Quran surat Al-A’raf;56-58

    • Siswa mampu membaca Al-Quran surat As-Shad; 27 dengan baik dan benar

    • Siswa mampu mengidentifikasi tajwid Al-Quran surat Ar-Rum;41-42, Al-A’raf;56-58, As-Shad; 27 dengan benar.

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menjelaskan arti QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27

    • Q.S. Ar-Rum; 41-42

    • Q.S. Al-A’raf;56-58

    • Q.S. As-Shad; 27

    • Siswa mampu mengartikan per-kata Al-Quran surat Ar-Rum;41-42

    • Siswa mampu mengartikan per-kata Al-Quran surat Al-A’raf;56-58

    • Siswa mampu mengartikan per-kata Al-Quran surat As-Shad; 27

    • Siswa mampu mengartikan per-ayat Al-Quran surat Ar-Rum;41-42

    • Siswa mampu mengartikan per-ayat Al-Quran surat Al-A’raf;56-58

    • Siswa mampu mengartikan per-ayat Al-Quran surat As-Shad; 27

    • Siswa mampu menterjemahkan Al-Quran surat Ar-Rum;41-42

    • Siswa mampu menterjemahkan Al-Quran surat Al-A’raf;56-58

    • Siswa mampu menterjemahkan Al-Quran surat As-Shad; 27

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Membiasakan perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti terkandung dalam QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan Shad: 27

    • Q.S. Ar-Rum; 41-42

    • Q.S. Al-A’raf;56-58

    • Q.S. As-Shad; 27

    • Siswa mampu mengidentifikasi perilaku menjaga keslestarian lingkungan hidup

    • Siswa mampu mempraktikkan perilaku yang menunjukkan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku yang menunjukkan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    2x45 Menit (1X Pertemuan)


      1. Meningkatkan keimanan kepada Kitab-kitab Allah

      1. Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Kitab-kitab Allah

    • Iman kepada kitab-kitab Allah

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian iman kepada kitab-kitab Allah

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku iman kepada kitab-kitab Allah

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menerapkan hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

    • Hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

    • Siswa mampu menjelaskan hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

    • Siswa mampu menerapkan hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

    2x45 Menit (1X Pertemuan)


      1. Membiasakan perilaku terpuji

      1. Menjelaskan pengertian dan maksud menghargai karya orang lain

    • Menghargai karya orang lain.

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian dan maksud menghargai karya orang lain.

    • Siswa mampu menghargai karya orang lain.

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menampilkan contoh perilaku menghargai karya orang lain

    • Contoh Perilaku yang menghargai karya orang lain


    • Siswa mampu menampilkan beberapa contoh perilaku yang menghargai karya orang lain.

    • Siswa mampu menunjukkan contoh perilaku menghargai karya orang lain.

    1 x45 Menit

      1. Membiasakan perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan sehari-hari

    • Pembiasaan Perilaku yang menghargai karya orang lain

    • Siswa mampu menunjukkan perilaku menghargai karya orang lain.

    • Siswa mampu membiasakan perilaku menghargai karya orang lain

    1 x45 Menit


      1. Menghindari perilaku tercela

      1. Menjelaskan pengertian dosa besar

    • Pengertian Dosa besar

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian dosa.

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian dosa besar

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Menyebutkan contoh perbuatan dosa besar

    • Contoh-contoh perbuatan dosa besar

    • Siswa mampu menyebutkan beberapa contoh perbuatan dosa besar.

    • Siswa mampu menyebutkan ciri-ciri perbuatan yang termasuk dosa besar.

    1 x45 Menit

      1. Menghindari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari

    • Cara Menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar.

    • Siswa mampu menjelaskan cara-cara menghindari perbuatan dosa besar.

    • Siswa mampu menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-sehari.

    1 x45 Menit


      1. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah

      1. Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah

    • Tatacara Pengurusan Jenazah

    • Siswa mampu menjelaskan tata cara memandikan jenazah

    • Siswa mampu menjelaskan tata cara mengkafani jenazah

    • Siswa mampu menjelaskan tata cara menshalatkan jenazah

    • Siswa mampu menjelaskan tata cara menguburkan jenazah

    2x45 Menit (1X Pertemuan)

      1. Memperagakan tatacara pengurusan jenazah

    • Praktik tata cara pengurusan jenazah

    • Siswa mampu memperagakan tata cara memandikan jenazah

    • Siswa mampu memperagakan tata cara mengkafani jenazah

    • Siswa mampu memperagakan tata cara menshalatkan jenazah

    • Siswa mampu memperagakan tata cara menguburkan jenazah

    2x45 Menit (1X Pertemuan)


      1. Memahami khutbah, tabligh dan dakwah

      1. Menjelaskan pengertian khutbah, tabligh dan dakwah

    • Pengertian Khutbah, Tabligh dan Dakwah

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian khutbah.

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian tabligh

    • Siswa mampu menjelaskan pengertian dakwah.

    1x45 Menit

      1. Menjelaskan tatacara khutbah, tabligh dan dakwah

    • Tatacara Khutbah, Tabligh dan Dakwah


    • Siswa mampu menjelaskan tata cara khutbah yang baik

    • Siswa mampu menjelaskan tatacara tabligh yang baik

    • Siswa mampu menjelaskan tatacara dakwah

    1x45 Menit

      1. Memperagakan khutbah, tabliqh dan dakwah

    • Peragaan Khutbah, Tabligh dan Dakwah

    • Siswa mampu menyusun teks khutbah jumat

    • Siswa mampu menyusun teks dakwah.

    • Siswa mampu memperagakan khutbah

    • Siswa mampu memperagakan tabligh.

    • Siswa mampu memperagakan dakwah

    2x45 Menit (1 x Pertemuan)


      1. Memahami perkembangan Islam pada masa modern (1800-sekarang)

      1. Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern

    • Perkembangan Islam pada masa Modern.


    • Siswa mampu menjelaskan perkembangan Islam di bidang ilmu pengetahuan dan peradaban pada masa modern.

    • Siswa mampu menjelaskan manfaat dari sejarah perkembangan Islam pada masa modern.

    1x45 Menit

      1. Menjelaskan perkembangan Islam pada masa modern

    • Contoh-contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern

    • Siswa mampu menyebutkan beberapa contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern.

    • Siswa mampu menjelaskan manfaat dari contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern.

    1x45 Menit

    Jumlah Jam Tatap Muka

    52 X 45 Menit (27 x Pertemuan)

  2. Distribusi Waktu Non Tatap Muka

No.

Jenis Kegiatan

Waktu

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

MOS

PEKAN ULANGAN HARIAN

UTS

UAS

CLASMETING dan PEMBAGIAN RAPOR

UJIAN NASIONAL

UJIAN SEKOLAH

2 x 45 Menit (1 x Pertemuan)

12 x 45 Menit (6X Pertemuan)

4 x 45 Menit (2X Pertemuan)

4 x 45 Menit (2X Pertemuan)

4 x 45 Menit (2X Pertemuan)

2 x 45 Menit (1 x Pertemuan)

2 x 45 Menit (1 x Pertemuan)


Jumlah

30x45 Menit (15 x Pertemuan)

*Keterangan jumlah pekan dan jam pelajaran

  1. Jumlah pekan efektif dalam satu tahun adalah 42 pekan

  2. Jumlah pekan efektif non tatap muka adalah 15 pekan

  3. Jumlah pekan efektif tatap muka adalah jumlah pekan efektif satu tahun dikurangi jumlah efektif non tatap muka) yaitu

42 - 15 = 27 pekan

  1. Jumlah jam efektif tatap muka adalah jumlah pekan efektis satu tahun dikali 2x45 menit yaitu

(42 x 2) 45 menit = 84 x 45 menit (84 jam pelajaran)

  1. Jumlah jam efektif non tatap muka adalah

(15 x 2) 45 menit = 30 x 45 menit (30 jam pelajaran)

  1. Jumlah jam efektif tatap muka adalah jumlah jam efektif dalam satu tahun dikurangi jumlah jam efektif non tatap muka yaitu

(84 jam pelajaran) - (30 jam pelajaran) = 54 jam pelajaran (54 x 45 menit)


Mengetahui

Kepala SMAN 1 Nganjuk



Drs. Sunaryo, M.M

NIP :

Nganjuk

Guru Mata Pelajaran PAI



Mochamad Badrusalim, C, S.Pd I

NIM : 9321 052 08




Tela'ah Kurikulum

File doc (Klik)

Kurikulum MTs Al Hidayah Ngancar Fiqih Kelas VII

Sosiologi Pendidikan

PERAN PERPUSTAKAAN STAIN KEDIRI
DALAM PERSPEKTIF KONSTRUKTIVISME

Tugas Makalah Laporan ini Disusun Sebagai Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah “SOSIOLOGI PENDIDIKAN”

Dosen Pengampu :
Ahmad Taufiq, M.Si

Disusun Oleh :
MOCHAMAD BADRUSALIM
NIM : 932105208

JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Setiap ilmu tidak pernah lepas dari subyek ilmu tersebut yakni manusia itu sendiri, wajar bila kajian tentang manusia, masyarakat (Sosiologi) selalu ada dalam setiap cabang keilmuan apapun, termasuk dalam bidang pendidikan. Sosiologi pendidikan menjadi kajian yang penting bagi calon-calon pelaku pendidikan untuk memahami masyarakat, peserta didik dan lembaga-lembaga terkait.
Kajian sosiologi pendidikan terbagi menjadi tiga, yakni :1. Mikro sosiologi pendidikan, 2. Meso sosiologi pendidikan, dan 3. Makro sosiologi pendidikan. Makalah ini lebih berfokus pada kajian pertama, mikro sosiologi pendidikan dalam perspektif Konstrutivisme, karena perspektif ini diras lebih humanis, menganggap individu sebagai subjek yang aktif dalam proses pendidikan. Adapun kajian perpustakaan disini yakni perpustakaan memiliki andil besar dalam mengawal dan meningkatkan pemahaman individu dalam perspektif kontruktivisme.

B.Rumusan masalah
1.Apa fokus pembahasan makalah?
2.Bagaimana Pengertian Perspektif Konstruktivisme?
3.Bagaimana Struktur Organisasi Perpustakaan STAIN Kediri?
4.Bagaimana Peran dan Fungsi Perpustakaan STAIN Kediri?
5.Bagaimana Perspektif Konstruktivisme di Perpustakaan STAIN Kediri?




BAB II
PEMBAHASAN

A.Fokus Pembahasan
Seperti telah kita ketahui dalam sosiologi pendidikan terdapat tiga kajian utama, yakni :
1.Mikro sosiologi pendidikan, yaitu hubungan antar individu dalam lingkup lembaga pendidkan, misalnya hubungan guru dengan murid, pegawai dll.
2.Meso sosiologi pendidikan, yaitu hubungan antar lembaga dengan lembaga lain masih dalam satu lingkup lembaga pendidikan yang lebih besar. Misal, Unit perpus dengan Dema, Sema, UKM dll.
3.Makro sosiologi pendidikan, yaitu hubungan antara lembaga pendidikan dengan masyarakat.
Makalah ini lebih berfokus pada kajian mikro sosiologi pendidikan, perspektif fenomenologis, dengan penekanan upaya pemahaman apa yang terjadi dibalik fenomena, data informasi atau realitas kehidupan individu, ranah subyektif, menekankan pada upaya memahami dunia makna (the realm of meaning). Sedangkan teori pendidikan yang digunakan adalah konstruktivisme.1
Kontruktivisme mengembangkan pembelajaran berbasis pada pemahaman siswa (student’s understanding), dikendalikan sendiri (self regulated) oleh siswa. Pembelajaran dilakukan bersama (social process), sehingga terjadi interaksi dengan lingkungan dengan proses refleksi (self-reflexion). Pendidik bertugas menfasilitasi dengan menciptakan reinforcement yang bagus, di dalamnya ada proses kreatifitas pemikiran peserta didik.2




B.Pengertian Perspektif Konstruktivisme
Berawal dari kelemahan teori pendidikan yang lebih dahulu berkembang yang hanya memandang sesuatu yang tampak dan dapat diamati, obyektif. Teori konstruktivisme muncul sebagai pengawal proses pendidikan yang lebih humanis dan memandang individu secara utuh3. Teori ini tak bisa lepas dari tokoh pemikiran sosiologi di Jerman pada akhir abad 19 dan awal abad 20, terutama karya Smmel dan Weber 4. Dari beberapa tokoh utama perpektif konstruktivisme kemudian muncul cabang ilmu sosiologi, yakni 5:
a.Sosiologi fenomenologi oleh Weber dan Alfred Schutz
b.Teori Strukturasi di Inggris oleh Anthony Giddens
c.Perspektif Etnometodologi tyang berakar dari Fenomenologi Amerika
Adapun komponen keilmuan dalam perspektif Konstruktivisme adalah:6
Ontologi : Paradigma ini menyatakan bahwa realitas bersifat sosial, dan karena itu akan menumbuhkan bangunan teori atas realitas majemuk dari asyarakat.
Epistemologi : hubungan antara individu dan obyek penelitian bersifat interaktif, sebagai fenomena dilihat dari gejala hubungan yang terjadi dan sangat bersifat subyektif.
Metodologi : penelitian harus dilakukan di luar laboratorium, alam bebas (natural) utuk menangkap fenomena alam apa adanya.
Dalam pendidikan perspektif konstruktivisme, pembelajaran sebagai suatu proses yang dikendalikan sendiri (self regulated) oleh siswa, mengembangkan pengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik, pembelajaran dilakukan secara kolaboratif, bersama (social process), adanya interaksi dengan lingkungan dimulai dari proses refleksi (self-reflexion). Inti dari perspektif konstruktivisme adalah peserta didik (individu) telah memiliki pemahaman dan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang dimiliki peserta didik tersebut, secara aktif mengebangkan inisiatif, kreatifitas pemikiran individu dan mengembangkan struktur kognitifnya yang kompleks.7
Teori konstruktivisme dibagi menjadi dua, yaitu :8
1.Konstruktivisme psikologi oleh Piaget, melahirkan teori Kognitif
2.Konstruktivisme sosial oleh Vygotsky, pembelajaran terletak pada interaksi sosial.
Secara lebih umum perspektif konstruktivisme ini lebih menekankan pada proses pengembangan pemahaman yang telah ada pada peserta didik (siswa bukan gelas kosong), dengan cara menfasilitasi proses pendidikan, guru memiliki tugas pokok mengawal siswa selama proses interaksi dengan lingkungan, dimulai dari refleksi dari siswa.

C.Struktur Organisasi Perpustakaan STAIN Kediri
Perpustakaan sebagai salah satu alat vital dalam setiap program pendidikan, pengajaran dan penelitian (research) bagi setiap lembaga ilmu pengetahuan, atau inti dari program pendidikan dalam istilah asingnya “The heart of educational programs”.9
Staf perpustakaan STAIN Kediri terdiri dari pustakawan dan non-pustakawan. Pustakawan melaksanakan tugas sesuai Kepmenpan Nomor:132/KEP/M PAN/12/2003.10
Adapun Susunan Organisasi Perpustakaan STAIN Kediri adah sebagai berikut :11
Kepala Perpustakaan : Ilham Masyhuri, M.H
Administrasi dan internet : Evi Rahmawati, Amd
Pengolahan dan : M Basith Aulawi,S.Pd, S.I.PI (Pustakawan)
pengembangan koleksi Djuwandana Pamungkas, S.E
Pelayanan/referensi : M Bahtiar Aman, S.E
Peminjaman : Achmad Muslih, S.Sos
M Anwar
Pengembangan : Untung Khoirudin, M.Pd.I
Layanan Koleksi Umum : Abdullah Taufiq, M.H
Foto Copy : Putut Miarta
Virtual Library : Komarudin, S.S, M.Hum (Pustakawan)
Pengembangan IT : M Hamim, S.Kom
Pemeliharaan : Yudi Sumarsono
Status perpustakaan sebagai sarana kelengkapan, pusat suatu perguruan tinggi yang bersifat akademis dalam menunjang pelaksanaan Tri Dharma-nya, yakni: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan juga pengabdian masyarakat,. Maka perpustakaan perguruan tinggi sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT)12. Hal ini juga berkaitan erat dengan PP No. 30 Tahun 1990, Pasal 34, disebutkan bahwa unit pelaksana tugas perpustakaan perguruan tinggi merupakan unsure penunjang sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.13
Berdasarkan PP tersebut diatas maka dapat digambarkansebagai berikut :






Maka kedudukan perpustakaan perguruan tinggi di luar lingkup fakultas dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor/Ketua/Direktur yang pendeegasiannya dapat diserahkan kepada wakil rektor bidang akademik.14
Perpustakaan STAIN Kediri secara kebijakan berada dibawah Pembantu Ketua I bidan Akademik Prof H. Fauzan Saleh, P.hd, namun secara struktural pertanggungjawaban pada Pembantu Ketua II Bidang Keuangan Dra Hj Munifah, M.Pd, ungkap Bapak Ilham Masyhuri, M.H selaku kepala perpustakaan ketika diwawancarai.

D.Peran dan Fungsi Perpustakaan STAIN Kediri
Sebelum mengacu pada peran dan fungsi Perpustakaan STAIN Kediri, perlu dikemukakan dahulu hal terkait dari beberapa literatur yang diperoleh.
Dalam bukunya Manajemen Perpustakaan, Lasa memberikan beberapa fungsi perpustakaan, yakni :15
1)Pendidikan
2)Tempat belajar
3)Penelitian sederhana
4)Pemanfaatan teknologi informasi
5)Kelas altrenatif
6)Sumber informasi
Adapun tujuan perpustakaan adalah :16
1)Menumbuhkan minat baca tulis guru dan siswa
2)Mengenalkan teknologi informasi
3)Membiasakan akses informasi secara mandiri
4)Memupuk bakat dan minat
Sedangkan Darmono menambahkan bahwa fungsi perpustakaan juga sebagai fungsi kebudayaan, fungsi rekreasi dan fungsi deposit.17




Berikut profil, peran serta fungsi Perpustakaan STAIN Kediri.18
Visi Perpustakaan
“Pengembangan dan pemberdayaan potensi perpustakaan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas keilmuan di STAIN Kediri”.
Misi Perpustakaan
1.Meningkatkan dan mengembangkan koleksi perpustakaan
2.Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengolahan koleksi perpustakaan
3.Menyelenggarakan kerjasama bidang kepustawanan dengan perpustakaan perguruan tinggi dan instansi terkait.
Tugas Perpustakaan STAIN Kediri
Perpustakaan STAIN Kediri mempunyai tugas menyusun kebijakan dan melaksanakan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah dan merawat pustaka serta mendayagunakannya baik bagi civitas akademika STAIN Kediri khususnya maupun masyarakat luas.
Fungsi Perpustakaan STAIN Kediri
1.Pusat pelestarian ilmu pengetahuan agama Islam
2.Pusat belajar
3.Pusat pengajaran (Sumber bahan mata kuliah)
4.Pusat penelitian
5.Pusat penyebaran informasi
6.Rekreasi budaya
7.Fungsi rekreasi
Tujuan utama perpustakaan di perguruan tinggi yang menjadi jantung program pendidikan tentunya berkaitan erat dengan minat baca seluruh elemen (pengguna) yang ada. Mengenai pembinaan minat baca dalam pedoman perpustakaan dinas Depag, yakni :19


a.Memikat Pembaca
Perpustakaan STAIN Kediri telah mampu memikat pengunjungnya dengan koleksi literature yang lengkap, buku-buku agama, umum, majalah, kitab-kitab induk, surat kabar, fasilitas Virtual Library dan juga internet. Namun dari kenyataan memang agak kurang mendapat respon positif, minat berkunjung perpustakaan STAIN Kediri saja masih rendah, apa lagi membaca.
b.Member informasi literature baru
Seperti diungkapkan bapak Ilham, bahwa perpustakaan terbuka kepada pengunjung yang ingin mengajukan judul buku yang diperlukan dan belum tersedia di perpustakaan, namun kebijakan ini juga kurang mendapat tanggapan dari mahasiswa.
Setiap ada program terbaru ataupun koleksi baru di perpustakaan selalu di komunikasikan kepada pengunjung dengan pamphlet-pamflet yang ditempel di pintu perpustakaan atau depan tangga lantai dua gedung erpustakaan. Tercatat bulan Mei 2010 perpustakaan menambah koleksi dengan berlangganan surat kabar Media Indonesia dan majalah Tempo, juga di layanan Virtual Library program Hadith terjemah dan biografi Sembilan Imam menjadi program terbaru yang disediakan setelah sebelumnya juga ditambah aplikasi bahasa Ingris How to Learn English, hal ini semata-amata dalah untuk menarik minat dan informasi bagi pengunjug. Ungkap kepala perpustakaan Bapak Ilham.
c.Mengadakan usaha-usaha pemasyarakatkan perpustakaan
Dari awal mahasiswa masuk STAIN Kediri, pihak perpustakaan STAIN Kediri mengadakan Orientasi Penggunaan Perpustakaan, disampaikan pula tentang prosedur dan pelahsanaan penggunaan perpus, serta fasilitas apa saja yang ada di perpustakaan kepada mahasiswa baru tersebut. Buku pedoman penggunaan perpustakaan juga sebagi upaya pemasyarakatan perpustakaan.


Jadi fungsi dan peran perpustakaan STAIN Kediri saya rasa telah representative, penting dalam proses pendidikan berlangsung. Namun lagi-lagi respon mahasiswa yang kurang positif. Dari data-data yang ada minat kunjung perpustakaan masih kurang.
Disarikan dari media mahasiswa STAIN Kediri Insider Edisi I April 2010, per April 2010 pengunjung perpustakaan rata-rata 321 orang per hari, hanya mencapai 12,2 % dari total jumlah Mahasiswa yang aktif, dari data tersebut bisa disimpulkan minat baca di STAIN Kediri masih rendah.20
PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN TAHUN 2009 PER PRODI
Bln
TH
PA
KI
Psi.I
PAI
TBI
PBA
A-IV
EI
AS
DOSEN
KARY
Luar
Jml
Jan
305
170
156
201
2500
1764
290
29
570
280
26
279
30
6600
Feb
67
71
25
36
246
196
98
8
74
65
53
106
34
1079
Mar
315
170
178
211
2801
2908
290
29
617
298
45
279
38
8179
Apr
312
161
123
184
2674
2763
183
13
411
216
29
209
19
7297
Mei
342
172
129
191
2715
2790
291
15
462
261
31
201
23
7623
Jun
293
219
152
210
2401
1785
243
17
591
292
35
219
38
6495
Jul
97
81
29
37
246
182
76
11
81
72
55
116
34
1117
Agust
12
10
18
11
125
67
11
2
9
8
31
30
23
357
Sep
24
29
46
72
211
186
112
10
73
26
37
39
38
903
Okt
321
179
281
219
3012
3109
409
32
903
362
46
289
41
9203
Nop
312
179
125
181
2896
2101
413
19
701
312
42
283
43
7607
Des
317
182
184
219
2519
1862
231
26
671
293
27
281
24
6836
Jml
2717
1623
1446
1772
22346
19713
2647
211
5163
2485
457
2331
385
63296

Ket.

TH
: Tafsir Hadist
PA
: Perbandingan Agama
PAI
: Pendidikan Agama Islam
TBI
: Tadris Bahasa Inggris
A-IV
: Akta IV
EI
: Ekonomi Islam
Dosen
: Dosen STAIN Kediri
Kary
: Karyawan STAIN Kediri
Luar
: Pengunjung selain sivitas akademika STAIN Kediri
PRESENTASE PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN TAHUN 2009

Dalam fungsinya bekerjasama dengan instansi kepustakaan dan yang terkait pada hari Selasa, 27 April 2010 di Lt. 4 Gedung Rektorat STAIN Kediri, perpustakaan STAIN Kediri mengadakan kegiatan Semiloka bertajuk "Welcome to Library Campaign" (Gerakan Mencintai Perpustakaan).21
Pembicara Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Perpustakaan STAIN Kediri dengan: Penerbit Bumi Aksara Jakarta, Penerbit Erlangga Jakarta, Toko Buku Cakrawala Lt. 2 Dhoho Plaza Kediri, Dinas Pendidikan Kota Kediri, Senayan Development Community
Materi dan Pembicara
1.Urgensi Perpustakaan dalam menciptakan Budaya Mutu di Sekolah, Lasa HS., Pustakawan Utama pada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Yogyakarta dan Penulis Buku Manajemen Perpustakaan Sekolah
2.Mengais Yang Terserak: Peran Perpustakaan dalam Rangka Menciptakan Kota Pendidikan, Budi Harianto, Kepala Perpustakaan Kota Malang
3.Peran Perpustakaan dalam Menciptakan Sekolah Unggul, Umi Laila, M.Pd., Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kediri
4.Aplikasi Teknologi Informasi di Perpustakaan, Tim Perpustakaan STAIN Kediri
Dokumentasi

Ketua STAIN Membuka Acara Semiloka

Kabid Pendidikan Dasar Kota Kediri sedang Menyampaikan Materi


E.Perspektif Konstruktivisme di Perpustakaan STAIN Kediri

Dari hasil wawancara dengan kepala perpustakaan STAIN Kediri Bapak Ilham Masyhuri, M.H, mengenai perspektif konstruktivisme dalam pendidikan, beliau menyatakan bahwa pada kebijakan-kebijakan yang ada di perpustakaan juga mengacu pada perspektif ini. Juga kembali membahas pada fungsi dan tugas perpustakaan diatas, sebagai berikut :
1.Dalam perspektif konstruktivisme perpustakaan STAIN Kediri mengajak budaya baca untuk mengembangkan pengetahuan keilmuan yang di miliki mahasiswa, dengan adanya informasi koleksi baru, orientasi pengguna baru (mahasiswa baru). Hal ini bertujuan yaitu proses pengembangan pengetahuan mahasiswa.
2.Perpustakaan juga terbuka dalam hal pengajuan judul buku yang dibutuhkan pengguna, dan belum menjadi kleksi perpustakaan, demi memenuhi kebutuhan mahasiswa akan bahan pembelajaran atau sekedar membaca.
3.Beberapa bulan yang lalu pihak perpustakaan berusaha sharing dengan mahasiswa, dan lembaga-lembaga terkait seperti Dema, LPM, UKM untuk berdisusi bareng, sharing membicarakan pengembangan perpustakaan, apa kritik atau saran yang bisa diberikan kepihak perpustakaan dan kebutuhan apa yang diperlukan. Namun respon mahasiswa kurang positif. Pada tahab pertama undangan yang hadir hanya lima mahasiswa, pada undangan kedua malah tidak ada yang menghadiri. Ini berarti mahasiswa memang masih rendah terhadap respon perpustakaan tersebut.
4.Dalam aturan-aturan, himbauan dan peringatan berupa tlisan di dalam perpustakaan kurang mendapat I'tikad baik dari mahasiswa. Kesadaran akan aturan masih rendah. Menurut Bapak Ilham, bahwa mungkin mhasiswa stain yang masih didominasi kelas menengah ke bawah, beliau juga mengungkapkan di UI Jakarta dan UGM Yogyakarta jika sudah menjadi aturan atau berupa tlisan mereka sadar betul jika hal tersebut harus ditaati.


BAB III
KESIMPULAN
Pembahasan makalah ini berfokus pada kajian mikro sosiologi pendidikan, yakni hubyungan antar individu deengan individu lain atau lembanga terkait dalam pendidikan.
Dalam pendidikan perspektif konstruktivisme, pembelajaran sebagai suatu proses yang dikendalikan sendiri (self regulated) oleh siswa, mengembangkan pengetahuan yang dimiliki oleh peserta didik, pembelajaran dilakukan secara kolaboratif, bersama (social process), adanya interaksi dengan lingkungan dimulai dari proses refleksi (self-reflexion). Inti dari perspektif konstruktivisme adalah peserta didik (individu) telah memiliki pemahaman dan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang dimiliki peserta didik tersebut, secara aktif mengebangkan inisiatif, kreatifitas pemikiran individu dan mengembangkan struktur kognitifnya yang kompleks.
Struktur organisasi Perpustakaan STAIN Kediri secara kebijakan berada dibawah Pembantu Ketua I bidang Akademik, namun secara struktural pertanggungjawaban pada Pembantu Ketua II Bidang Keuangan. Staf dan karyawan perpustakaan STAIN Kediri terdiri dari pustakawan dan non putakawan.
Dalam perspektif konstruktivisme perpustakaan STAIN Kediri mengajak budaya baca untuk mengembangkan pengetahuan keilmuan yang di miliki mahasiswa, dengan adanya informasi koleksi baru, orientasi pengguna baru (mahasiswa baru). Mengenai perspektif konstruktivisme dalam pendidikan, beliau menyatakan bahwa pada kebijakan-kebjakan yang ada di perpustakaan juga mengacu pada perspektif ini.
Dalam aturan-aturan, himbauan dan peringatan berupa tlisan di dalam perpustakaan kurang mendapat I'tikad baik dari mahasiswa. Kesadaran akan aturan masih rendah. Status perpustakaan sebagai sarana kelengkapan, pusat suatu perguruan tinggi yang bersifat akademis dalam menunjang pelaksanaan Tri Dharma-nya, yakni: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan juga pengabdian masyarakat
DAFTAR PUSTAKA

Buku Pedoman Perpustakaan Dinas Departemen Agama RI.DEPAG RI, DIrjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.2001.
Darmono.Manajemen dan Tata Kerja Perpustakaan Sekolah.Jakarta:Grasindo.2004.
Kartono, Kartini.Pengantar Metodologi Riset Sosial.Bandung:Mandar Maju.1990.
Maliki, Zainuddin.Sosiologi Pendidikan.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press. 2008.
Masyhuri, Ilham dkk. Buku Panduan Perpustakaan STAIN Kediri. Kediri: Perpustakaan STAIN Kediri.2009.
S, Lasa H.Manajemen Perpustakaan Sekolah.Yogyakarta:Pinus Book Publisher. 2007.
---------.Manajemen Perpustakaan.Yogyakarta:Gama Media.2008.
Salim, Agus.Teori dan Paradigma Penelitian Sosial.Yogyakarta:Tiatra Wacana. 2001.
Soedibyo, Noerhayati.pengelolaan Perpustakaan.Bandung:Alumni.1987.
Subiyanto, Arief.Metode dan teknik Penelitian Sosial.Yogyakarta:Andi.2007.
Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar.Metodologi penelitian sosial.Jakarta: Bumii Aksara.2008.
Wrong, Dennis H.Max Weber: sebuah khazanah, Tertj A Asnawi.Yogyakarata:Ikon Teralitera.2003.

Asuransi

Makalah Asuransi (Doc)

ASURANSI
DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Tugas Makalah Laporan ini Disusun Sebagai Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah “Masail Fiqhiyah”


Dosen Pengampu :
H Abbas Sofwam, L.L.M


Disusun Oleh :
M Rendy Bagus Yahya (9.321.117.08)
Mochamad Badrusalim (9.321.052.08)
Jamilah (9.321.032.08)
Ihwan Darmawan (9.321.104.08)
Achmad Sodiqin (9.321.007.07)

Jurusan Tarbiyah-Prodi Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010
BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Hukum Islam telah dikenal dalam tataran kehidupan manusia sejak ber abad-abad yang lalu. Pada masa awal Islam, dimana kekuatan hukum Islam masih ada di tangan pertama (pengemban amanat Illahi, Nabi Muhammad SAW) corak dan karatristik hukum Islam masih diwarnai oleh proses pembentukan dan kelahirannya.
Pada masa awal dan pertengahan, posisi hukum Islammempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam tatanan masyarakat. Lebih jauh lagi, pada era modern ini, perkembangan dan pertumbuhan masyarakat sangat cepat sekali. Masalah yang timbul juga banyak dan tak terduga. Masalah-masalah kontemporer bermunculan banyak sekali, bak jamur di musim hujan.
Diantara isu-isu kajian hukum yang muncul pada era komputerisasi ini adalah masalah asuransi. Yang mana asuransi sebagai lemabaga keuangan nonbank, teroganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan sangat nyata.
Dalam hal ini, hukum Islam mengemban misi untuk melakukan sebuah proyek besar Islamisasi ataupun menggali nilai-nilai yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah dalam bentuk perangkat asuransi modern yang selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana Sejarah, Pengertian, Prinsip dan Macam-Macam Asuransi?
2.Bagaimana Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syari’ah?
3.Bagaimana Asuransi Menurut Pandangan Hukum Islam ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.Sejarah, Pengertian, Prinsip dan Macam-Macam Asuransi
Sejarah
Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi, yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.
Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi yang merupakan perjanjian yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya. Asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.
Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.1

Pengertian
Kata asuransi berasal dari bahasa belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang berarti pertanggungan. Dari istilah assurantie kemudoian muncul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.2
Devinisi asuransi (konvensional), menurut Robert I Mehr adalah a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed roportionaly among all units in the combination (suatu alat untuk menmgurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional dai antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut). Sedangkan C Arthur William Jr dan Richard M Heins melihat asuransi dari dua sudut pandang, pertama adalah insurance is the protection agains financial loss by insurer (asuransi adalah perlindungan terhadap resiko financial oleh penanggung), kedua yaitu insurance is a device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined through actual or promised contributions to a fund out of which claimants are paid (asuransi adalah alat yang mana resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).3
Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha peransuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.4
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.5

Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Macam-macam asuransi
Asuransi Konvensional
Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,

Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

Ciri-ciri Asuransi syariah
Asuransi syari’ah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

Manfaat asuransi syariah
Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
Mekanisme Kerja Asuransi Syari’ah Umum.6


Pengelolaan Dana Asuransi Syari’ah Umum.7


B.Asuransi Konvensional Vs Asuransi Syari’ah
Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:
Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing-masing pihak.
Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.

C.Asuransi Menurut Pandangan Hukum Islam
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:
1.Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda.
2.Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)..” (Q. S. Hud: 6)
...وَمَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ ....
“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)
وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1.Asuransi konvensional itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
Asuransi sama dengan judi
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.8
2.Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.9
Pendapat yang kedua ini, yaitu yang membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini termasuk asuransi jiwa, dan lain-lain, karena selain alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, dapat diperkuat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a.Sesuai dengan kaidah hukum Islam
الأ صل فى العقود الإباحة يدل الدليل على تحريمها
Pada prinsipnya pada akd-akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya
Bahkan terdapat ayat dan hadist yang memberikan isyarat/indikasi kehalalan asuransi jiwa, yakni al-Quran surat al-Nisa’ ayat 8, dan hadist nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sa’id bin Abi Waqas:
إنك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتكففون الناس
Sesungguhnya baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak.
b.Sesuai dengan tujuan pokok hukum Islam: untuk menarik/mencari kemaslahatan dan menolak/menghindari kerusakan/kerugian.
لجلب المصلحة ودفع المفسدة
c.Sesuai dengan kaidah hukum Islam:
إذاتعارض ضرران فضل أخفهما
Jika ada dua bahaya / resiko yang berhadapan (berat dan ringan), maka dahulukan bahaya yang ringan atau lebih ringan.
d.Asuransin tidak sama dengan judi, karena asuransi tidak bertujuan mengurangi resiko, bersifat sosial dan membawa maslahah bagi keluarga; sedangkan judi justru menciptakan resiko, tidak bersifat sosial, dan bisa membawa malapetaka bagi yang terkait dan keluarganya.
e.Asuransi dapat diperhitungkan secara matematik untung ruginya bagi perusahaan asuransi dan bagi pemegang polisnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara mutlak.
f.Sesuai dengan asas dan prinsip hukum Islam: meniadakan kesempitan dan kesukaran dan hidup bergotong royong.10
3.Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dan pada keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-13 di Menes Banten pada tanggal 12 Juli 1938 dan Keputusan Koferensi besar Pengurus Besar Syiyah Nahdlatul Ulama ke-1 di jakarta pada tanggal 18-22 April 1960. yang berlandasan pada risalah Syekh Bhakhit Mufti Mesir dalam majalah Nurul Islam No. 6 Jilid 1, akhkamul fuqaha II soal nomor 256 dan Kitab al-Nahdlatul Islamiyah, 471-472, mengatakan bahwa segala macam asuransi dikategorikan sebagi judi dan hukumnya haram.11
Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.
Untuk itu seorang muslim harus bijaksana dalam menghadapi masalah khilafiyah ini. Ia harus memiliki salah satu dari pendapat-pendapat ulama tersebut di atas, yang dipandangnya paling kuat dalil atau argumentasinya. Ia harus meninggalkan pendapat yang dipandang masih meragukan. Namun ia harus bersikap toleransi terhadap sesama Muslim yang berbeda pendapat nya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Saw.dari ibnu Umur12:
اختلاف أمتى رحمة
Perbedaan umatku itu rahmat
Yang dimaksud dengan perbedaan umat menjadi rahmat adalah perbedaan pendapat dalam masalah-masalah agama yang bersifat furu’iyyah, bukan masalah-masalah usuliyah (pokok ajaran Islam).
Namun, mengingat kenyataan masih adanya berbagai pendapat terhadap asuransi jiwa dan lain-lain dikalangan ulama cendekiawan muslim, maka sesuai dengan kaidah hukum Islam:
الخرج من الخلاف مستحب
Keluar atau menghindari dari perbedaan pendapat itu disunnahkan
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan apa yang masih bimbang bagimu menuju hal yang tidak membimbangkanmu (Muttafaqun’alaih)13

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Melihat dari perbandingan-perbandingan di atas dapat digaris bawahi bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Asuransi yang berkembang dalam masyarakat menurut prespektif pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

B.Saran
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
”Tinggalkan apa yang masih bimbang bagimu menuju hal yang tidak membimbangkanmu” (Muttafaqun’alaih)



DAFTAR PUSTAKA


Albak, Khutbuddin. Kajian Fiqh Kontemporer. Surabaya: Elkaf, 2006.

Ali, AM Hasan. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta:Kencana,2004.

Al-Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam, (Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006 ).

Atsari, Muslim. , www.ekonomisyariat.com (Artikel: July 10, 2009), diakses pada tanggal 10 Oktober 2010

http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi diakses pada tanggal 10 Oktober 2010

http://jacksite.wordpress.com/2007/07/11/hukum-asuransi-menurut-Islam/ diakses pada tanggal 10 Oktober 2010

Jaswari, Yadi. Asuransi Syariah. Bandung:Pustaka Bani Quraisy,2005.

Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU) Jawa Timur, Solusi Problematika Akatual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas dan Konber Nahdlatul Ulama 1926-1999 M).Surabaya: Diantama, 2004

Sula, Muhammad Syakir. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional.Jakarta:Gema Insani,2004.

Syahatah, Husain Husain. Asuransi dalam Perspektif Syariah. Jakarta: Amzah,2006.

Yafei, Alie. Asuransi dalam Pandangan Islam, Menggagas Fiqh Sosial. Bandung:Mizan,1994.

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U