Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

Kumpulan Tasawuf

Al Fatih

Taubat

Pengertian:

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An Nur 31)

Taubat adalah menyesali kesalahan, dan berketapan hati untuk tidak mengulanginya lagi.

Syarat2 taubat:

  • Berhenti maksiat

  • Menyesali perbuatan

  • Berteguh hati untuk tidak mengulanginya

Cara bertaubat:

  • Perasaan asing dan pendek angan-angan

  • Ingat mati

  • Mengingat azab Allah

  • Mengingat nikmat, karunia Allah

  • Mendengar cerita orang bertaubat

  • Menyadari luasnya rahmat Allah

Sikap orang hendak beratubat:

  • An-Nadm, sedih dan menyesal

  • Al-Azm, tekat tidak mengulangi

  • Selalu istighfar

  • Teliti kemajiban2 yang pernah ditinggalkan

  • Mengembalikan hak orang lain

  • Bersedekah bagi orang yang dizalimi (sudah mati)

  • Banyak amal sahalih

  • Meninggalkan teman2 yang mangajak maksiat

  • Merasa diawasi Allah

Tingkatan Taubat:

  • Taubat Nasuha

  • Taubat istiqamah sederhana

  • Taubat istiqamah sementara

  • Taubat orang dusta dan sesat

Hikmah taubat:

  • Menghapus keburukan & masuk surge

  • Memperbarui iman

  • Mengganti yang buruk dengan yang baik

  • Mengalahkan musuh abadi

  • Mengalahkan bisikan nafsu

  • Ketundukan hati pada Allah

  • Mendapat cinta Allah

  • Kegembiraan hati


Zuhud

Pengertian

Menjauhkan diri dari kenikmatan dunia dengan lebih mementingkan kehidupan akhirat

  1. Zuhud bagian tak terpisahkan dengan tasawuf

  2. Zuhud sebagai moral islam dan gerakan protes

Dasar zuhud

                      

Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itu orang-orang Shiddiqien[1458] dan orang-orang yang menjadi saksi di sisi Tuhan mereka. bagi mereka pahala dan cahaya mereka. dan orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat kami, mereka Itulah penghuni-penghuni neraka. (QS Al Hadid:19)

     

Dan Sesungguhnya hari Kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)(QS Ad Dhuha:4)

Faktor2 munculnya zuhud

  • Pengaruh cara hidup rahib2 kristen

  • Pengaruh teori phytagoras

  • Pengaruh ajaran plotonius

  • Pengaruh budah (Ajaran nirwana)

  • Pengaruh Hindu (Atman dan Brahman)

Tingkatan zuhud

  • Tingkat mabtadi’ (pemula)

  • Tingkat mutahaqqiq (tidak mau mengambil keuntungan pribadi dari harta dunia)

  • Tingkat Alim muyaqqin (memandang dunia tidak bernilai)

Menurut Al Gazali

  • Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik

  • Meninggalkankeduniaan karena mengahrap akherat

  • Meninggalkan selain Allah karena terlalu mencintaiNya


Sabar

Pengertian:

Mengekang atau menahan diri dari yang tidak disukai karena mengahrap Ridha Allah

Keadaan jiwa yang kokoh, stabil dan konsekuen dalam pendirian, dirinya tidak goyah.

          

Hai orang-orang yang beriman, Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.(QS Ali Imron:200)

Sumber timbulnya sabar:

  • Kesadaran akan manfaat sesuatu

  • Panggilan cinta

Macam2 sabar:

  • Sabar menerima cobaan hidup

  • Sabar dari hawa nafsu

  • Sabar dalam ketaatan kepada Allah

  • Sabar dalam berdakwah

  • Sabar dalam perang

  • Sabar dalam pergaulan

Keutamaan sabar:

          

Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang Sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS Al Baqarah:157)

Cara memperoleh kesabaran dengan selalu berlatih menahan hawa nafsu dan ketaatankepada Allah

Hikmah sabar:

  • Mengantarkan pada kecemerlangan

  • Kejayaan dan keberuntungan dalam hidup

  • Keteguhan hati

             

Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu[846]. akan tetapi jika kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.(QS An Nahl:126)


Tawakkal

Pengertian:

Menyerah tanpa pamrih sepenuhnya, pasrah dan berpegang pada Allah, dalam mencari kemaslahatan yang menyangkut urusan dunia akhirat

       

Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.(Qs At Thalaq:3)

              

Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) yang tidak mati, dan bertasbihlah dengan memuji-Nya. dan cukuplah dia Maha mengetahui dosa-dosa hamba-hamba-Nya.(QS Al Furqan:58)

           

Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(QS Ali Imran:159)

Syarat2 tawakkal:

  • Melaksankan kewajiban sebagai umat islam

  • Berikhtiar secara maksimal

  • Berdo’a

  • Percaya Allah mengetahui yang terbaik bagi kita

Tanda-tanda orang tawakkal:

  • Tidak takut dan tidak mengharap selain Allah

  • Hatinya bersih dan tenang

  • Tidak pernah risau

Kendala2 dalam tawakkal:

  • Kurang yakin akan kekuasaan Allah

  • Sombong

  • Condong kepada makhluk

  • Cinta dunia

Hikmah tawakkal:

  • Menyadari manusia berusaha, yang menentukan Allah

  • Meningkatkan iman

  • Tidak mudah putus asa

  • Ketenangan jiwa

  • Sikap sahaja dan keberania


Taqwa

Menjaga diri dari azab Allah dengan senantiasa menjauhi hal yang dilarang Allah dan melaksanakan apa yang diperintahkannya

           

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS Al Hujurat:13)

  • Ta’:tashru’(merendahkan diri kepada Allah)

  • Qaf :Qanaa’ah (sederhana/apa adanya)

  • Wawu :Wara’(memelihara diri dari hal haram dan makruh)

  • Ya’:Yaqiin (yakin kebenaran Islam)

Jalan menuju taqwa:

  • Jalan ibadah

  • Mengekang diri (puasa)

  • Sabar menghadapi musibah

  • Pemaaf

  • Sikap zuhud

  • Istiqamah

Ciri2 orang bertaqwa:

Menurut QS Al Baqarah:1-6

  • Percaya pada yang gaib

  • Mengerjakan shalat lima waktu

  • Membelanjakan harta dijalan Allah

Tingkatan2 taqwa:

  • Taqwa dari dosa syirik

  • Taqwa dari dosa besar

  • Taqwa dari dosa makruh

  • Taqwa dari hal yang mubah

  • Taqwa dari ketidakikhlasan

Keutamaan taqwa:

  • Jalan keluar segala persoalan

  • Petunjuk Allah

  • Mendapat ilmu langsung dari Allah

  • Bisa membedakan yang haq dan yang bathil

  • Terus bersama Allah

  • Keselamatan

  • Masuk surga


Khauf dan Roja’

Khauf:takut

           

Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaku, jika kamu benar-benar orang yang beriman.(QS Ali Imran:175)


Dua jenis Khauf:

  • Rahbah:gentar lari dari hal yang ditakutkan

  • Khasyah:Takut dan berlindung kepada Allah

Roja’:berharap

3 macam harapan:

  • Harapan memperoleh maghfirah

                       

Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa[1314] semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS Az Zumar:53)

  • Harapan memperoleh rahmat

  • Harapan orang yang tertipu diri sendiri

Hakikat Khouf dan Roja’

Khouf ada lima:

  • Khauf ibadah

  • Khauf syirik

  • Khauf maksiat

  • Khauf tabiat

  • Khauf wahm (Takut tanpa alasan)

Raja’:bergantuingnya hati dalam meraih sesuatu dihari kemudian


Ikhlas

Pengertian:

Suci, murni,

Mengerjakan amal semata-mata karena mengharap ridha Allah

                 

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.(QS AL Bayyinah:5)

Ciri2 orang yang ikhlas:

  • Tidak riya’

Macam2 riya’(dalam kepercayaan, ibadah, amalan sunnah)

  • Tidak nifaq (munafiq)

  • Sungguh2 dalam aktifitas

  • Wara’

  • Berbuat baik

  • Tidak iri, dengki dan hasud

Macam2 ikhlas:

  • Ikhlas kepada Allah

  • Ikhlas kepada kitab Allah

  • Ikhlas kepada Rasulullah

  • Ikhlas kepada imam kaum muslim

  • Ikhlas


Syukur

Pengertian:berterima kasih, pujian atau merasa lega

  • Pujian karena adanya kebaikan yang diperoleh, ridho dan puas sekalipun hanya sedikit

  • Kepenuhan dan ketabahan

Bersyukurlah kalian kepada Alah jika hanya kepadaNya kalian menyembah”

Maka ingatlah kalian kepadaKu niscaya aku akan mengingat kalian dan bersyukurlah kepadaKu dan jangan kalian kufur”

Dan Allah akan membalas orang-orang yang bersyukur”

Rukun dan macam2 syukur:

Rukun:

  • Hati

  • Lisan

  • Jarawih (anggota badan)

2 macam syukur atas nikmat Allah:

  • Nikmat jasmani atau fisik

  • Nikmat rohani atau mental

Contoh2 syukur:

  • Bersyukur dengan hati dan perasaan

  • Bersyukur dengan ucapan atau lisan

  • Bersyukur dengan tindakan

Manfaat keutamaan syukur:

                                         

40. Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab[1097]: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba Aku apakah Aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). dan barangsiapa yang bersyukur Maka Sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, Maka Sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia".(QS AN Naml:40)

                  

17. Hai anakku, Dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan Bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).(QS Luqman:17)

Balasan bagi orang yang bersyukur:

                                                         

144. Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh Telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul[234]. apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.

145. Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang Telah ditentukan waktunya. barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.(QS Ali Imran:144-145)


Ridho

                           

119. Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya[457]. Itulah keberuntungan yang paling besar".(QS AL Maidah:119)

[457] Maksudnya: Allah meridhai segala perbuatan-perbuatan mereka, dan merekapun merasa puas terhadap nikmat yang Telah dicurahkan Allah kepada mereka.

Macam2 ridho:

  • Ridho pada ketentuan Allah

  • Ridho menerima hukum Allah

  • Ridho dengan qada’

  • Ridho terhadap rizki

  • Ridho terhadap nasib

Tanda2 orang yang ridho:

  • Usaha sebelum terjadi ketentuan

  • Tidak gerlisah

  • Cinta yang bergelora dikala ada musibah

Keutamaan Ridho:

                    

Sesungguhnya Allah Telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon[1399], Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)[1400].(QS Al Fath:18)

Kebijakan Pendidikan Tentang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Kebijakan Pendidikan Tentang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

(Kebutuhan dan Ketersediaan, Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Profesi)


Makalah ini Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah

Kebijakan Pendidikan”


Dosen Pengampu :

Dra. Mu'awanah, M.Pd

Disusun Oleh :

Mochamad Badrusalim (9321 052 08)

M Fakhrur Rozy (9321 078 07)

Mila Felayati (9321 150 08)

Mika Widyasari (9321 083 08)

Lilik Masrukah (9321 144 08)


JURUSAN TARBIYAH - PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) KEDIRI

2010


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Secara jujur kita akui pada masa lalu (dan masa kini) profesi guru kurang memberikan rasa bangga diri, bahkan ada guru yang malu bila disebut guru. Rasa inferior terhadap profesi lain masih melakat di hati banyak guru. Masih jarang kita mendengar dengan suara lantang guru mengatakan "Inilah aku".1

Kurangnya rasa bangga itu akan mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru. Banyak guru yang secara sadar atau tidak sadar mempromosikan kekurangannya kepada masyarakat. Ungkapan "Cukuplah saya sebagai guru", sering masih terdengar dari mulut guru. Ungkapan ini lalu diterjemahkan sebagaai profesi yang kurang menjanjikan masa depan yang cerah. Muramnya masa depan itu sering didendangkan secara berlebihan seolah-olah profesi termalang di bumi tercinta ini. Maka dari hal- hal yang mendasar tersebut diperlukan adanya kebijakan pendidikan, terutama terkait pendidik dan tenaga kependidikan.

  1. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian pendidik, tenaga kependidikan, kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi?

  2. Bagaimana substansi kebijakan tentang tenanga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)?

  3. Bagaimana implementasi kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)?

  4. Bagaimana analisis kelebihan dan kekurangan kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)?

  1. Tujuan Pembahasan

  1. Untuk mengetahui pengertian pendidik, tenaga kependidikan, kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi

  2. Untuk mengetahui substansi kebijakan tentang tenanga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)

  3. Untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)

  4. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)


BAB II

PEMBAHASAN


  1. Pengertian Pendidik, Tenaga Kependidikan, Kompetensi, Kualifikasi dan Sertifikasi

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan

Dalam Undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 5 disebutkan:

Ayat 5, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan”,

Ayat 6, “ Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, kanselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.2

Jadi pendidik adalah merupakan tenaga kependidikan yang secara khusus terjun langsung dalam proses pendidikan yang sedang berlangsung. Sedangkan tenaga kependidikan secara umum semua sumber daya manusia yang bisa mendukung terjadinya proses pendidikan.

  1. Kompetensi

Dalam Undang-undang RI No Guru dan Dosen RI No 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 10 disebutkan, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya”.3

Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebaiatan penguasaan pengetahuan,ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapakan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program.4

Kompetensi merupakan ketrampilan, pemahaman oleh guru sabagai senjata dalam melaksanakan profesinya secara professional.

  1. Sertifikasi

Dalam Undang-undang RI No Guru dan Dosen RI No 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 11 disebutkan, “Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen”.5

Dalam pengertian lebih lengkap sertifikat adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang teleh memenuhi persyaratan tertentu yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mamiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.6

Melalui proses sertifikasi guru, depdiknas mengajak kita para guru melakukan tertib administrasi dan tertib dokumentasi . depdiknas membantu kita dengan lebih dahulu memberi cara ,memilah milah jenis dokumen yang ada. Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang di tandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sebagai bukti formal pengakuan prosessionalitas yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional.7

Adapun 10 komponen dalam penilaian sertifikasi (protofolio) yaitu:

  1. Kualifikasi akademik

  2. Pendidikan dan pelatihan

  3. Pengalaman mengajar

  4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

  5. Penilaian dari atasan dan pengawas

  6. Prestasi akademik

  7. Karya pengembangan profesi

  8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

  9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social

  10. Penghargaan yang relevan di bidang pendidikan.8

Sedangkan kriteria dan rangking bagi calon peserta kualifikasi,, sertifikasi berdasarkan:

  1. Masa kerja

  2. Usia

  3. Golongan(bagi pns)

  4. Beban mengajar

  5. Tugas tambahan

  6. Prestasi kerja. 9

  1. Kualifikasi

Dalam Undang-undang RI No Guru dan Dosen RI No 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 9 berbunyi, “ Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan”. 10

Jadi kualifikasi adalah batas minimal tingkat akademis / pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidik dalam menjalankan profesinya secara professional.


  1. Substansi kebijakan tentang tenanga pendidik dan kependidikan.

  1. Kebutuhan dan ketersediaan

  1. Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 24 Ayat 1, Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah”.11

  2. Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 25 ayat 3 : ” Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”.12


  1. Kompetensi

  1. Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8, ” Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.13

  2. Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10

Ayat 1 “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”

Ayat 2: “Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintahan”.14

  1. Sertifikasi

  1. Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11

Ayat 1, “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan”

Ayat 2, ” Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah”

Ayat 3: ” Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel”

Ayat 4: ” Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.15

  1. Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 1, ” Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat”.16

  1. Kualifikasi

  1. Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 9, ”Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

  2. Peraturan pemerintah RI no 37 tahun 2009 tentang dosen, pasal 3 yang berbunyi:” Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang- urangnya 2 (dua) tahun

  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli

  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.


  1. Implementasi kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan

Dalam implementasi dari kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan, meliputi:

  1. Kebutuhan dan ketersediaan

  1. Upaya pemerintah dalam pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan , baik di pusat maupun oleh pemerintah daerah.

  2. Pemerintah mengupayakan pemerataan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan di daerah daerah dan juga di daerah khusus

  3. Perhatian pemerintah kepada lembaga lembaga perguruan tinggi jurusan pendidik dan kependidikan

  4. Perhatian pemerintah dengan adanya tunjangan bagi profesi pendidik dan kependidikan.

  5. Tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di daerah khusus

  6. Banyak didirikan lembaga pendidikan/perguruan tinggi dengan jurusan pendidik dan kependidikan

  1. Kompetensi

  1. Pemerintah berusaha dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi bagi guru

  2. Adanya peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan

  3. Diselenggarakannya beasiswa beasiswa bagi guru yang belum memenuhi kompetensi akademik

  4. Meningkatkan proses pendidikan yang berlangsung

  5. Adanya peningkatan mutu pendidikan nasional

  1. Sertifikasi

  1. Pemerintah menetapkan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku yakni Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 11 ayat 2 diatas.

  2. Diadakannya pendidikan dan pelatihan-pelatihan bagi para pendidik untuk meningkatkan kualitas profesinya agar lebih professional dan kompeten

  3. Adanyanya beasiswa-beasiswa bagi pendidik yang belum memenuhi kriteria calon sertifikasi dalam hal kualifikasi akademik

  4. Pemerintah menyediakan tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi sebagai wujud penghargaan atas keprofessionalan pendidik,sesuai Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 1 diatas.

  5. Peningkatan kualitas guru yang telah tersertifikasi dan juga kesejahteraan pendidik lebih baik dari sebelumnya.


  1. Analisis kelebihan dan kekurangan kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan

  1. Kebutuhan dan ketersediaan

  1. Kelebihan

  • Adanya pengangkatan pendidik baru sebagai bukti keberlangsungan estafet pendidikan nasional

  • Respon masyarakat terhadap pendidikan dan profesi pendidikan semakin baik.

  • Peningkatan peminat jurusan pendidik dan kependidikan di banyak perguruan tinggi nasional.

  • Mutu pendidikan nasional lebih meningkat daripada sebelumnya

  • Kesejahteraan pendidik sedikit lebih meningkat.

  1. Kekurangan

  • Masih terdapat kekurangan akan tenaga pendidik dan kependidikan terutama di daerah daerah khusus dan terpencil.

  • Mekanisme perekrutan atau pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan seringkali kurang transparan

  • Pemerataan dan penempatan pendidik masih belum maksimal

  • Kuota pendidik dan tenaga kependidikan sering masih terkumpul disuatu wilayah/yang maju(misal dijawa)

  1. Kompetensi pendidik

  1. Kelebihan

  • Guru semakin sadar akan tugas profesinya yang harus dilakukan dengan professional

  • Profesi pendidik tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai profesi yang kurang diminati

  • Kesejahteraan guru yang mempunyai kualitas dan kompeten meningkat

  • Kualitas proses pengajaran(pendidikan) semakin meningkat

  • Secara lebih luas meningkatnya mutu pendidikan nasional

  1. Kekurangan

  • Masih lemahnya profesi guru di mata masyarakat

  • Guru yang kompeten tidak selalu meningkat kesejahteraanya, bila ternyata belum lulus sertifikasi

  • Terkadang guru malas atau banyak kendala dalam meningkatkan kompetensinya

  1. Sertifikasi profesi.

  1. Kelebihan

  • Proses pengajaran semakin baik

  • Meningkatnya kesejahteraan guru yang telah disertifikasi

  • Banyak guru yang semangat menempuh pendidiksn lanjutan sehingga kualitasnya pun juga meningkat

  • Sebagai bukti usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional secara umum.

  1. Kekurangan

  • Adanya sertifikasi terkadang tidak disertai dengan peningkatan kualitas pendidikan

  • Sertifikasi hanya sebagai sarana mendapat tunjangan bagi guru

  • Pendanaan yang cukup besar bagi biaya guru yang telah tersertifikasikan.

  • Terkadang guru yang telah tersertifikasi,tidak mau/malas meningkatkan kualitas dan kompetensi diri.

  • Dari persyaratan mengajar 24 jam tatap muka/minggu,bagi guru yang tidak memenuhinya sangat dimungkinkan tidak lolos sebagai pemegang sertifikasi meskipun kualitas akademik dan kompetensinya baik.

  1. Solusi

  • Mekanisme dan prosedur pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan harus diawasi sebaik mungkin sehingga bisa obyektif dan transparan

  • Meningkatkan dan mengawasi dengan baik pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan di setiap daerah dan satuan pendidikan

  • Meningkatkan motivasi guru dalam pengembangan kualitas dan kompetensinya sebagai pendidik yang professional

  • Sosialisasi tentang tunjangan profesi guru merupakan konsekuensi dari kualitas pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik,bukan sertifikasi dengan tujuan mendapat tunjangan saja.

  • Sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi keberlangsungan tujuan NKRI, seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945

  • Adanya kerjasama solid dan baik dari semua lini dalam masyarakat, pejabat pemerintahan, pendidik dan masyarakat umumnya.


BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Pendidik adalah merupakan tenaga kependidikan yang secara khusus terjun langsung dalam proses pendidikan yang sedang berlangsung. Sedangkan tenaga kependidikan secara umum semua sumber daya manusia yang bisa mendukung terjadinya proses pendidikan.

Kebijakan kebijakan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:

  1. Kebutuhan dan ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan pada Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 3

  2. Kompetensi pendidik dalam Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan pasal 10 ayat1 dan 2

  3. Sertifikasi profesi pada Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11 ayat 1-4 dan pasal 16 ayat 1

  1. Saran

  • Pemantauan pemerintah harus lebih giat sampai di daerah daerah sehingga mutu pendidikan semakin berkualitas

  • Adanya kerjasama yang baik dari segala lini dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional

  • Mekanisme dan adanya sosialisasi yang tepat tentang sertifikasi sehingga guru lebih giat dalam menjalani profesinya

  • Anggaran pendidikan ditingkatkan lagi baik ditingkat pusat maupun daerah.


DAFTAR PUSTAKA


Muslich, Mansur,Sertifikasi Guru Menuju Profeionalisme Pendidik,Jakarta:Bumi Aksara,2007.

Nurdin, Syarifuddin dan M Basyiruddin Usman,Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum,Jakarta:Ciputat Press,2002.

Pendidikan Tanpa Batas”.(online),(http://novanardy.blogspot.com/2010/03/ implementasi-undang-undang-guru-dan.html),13,Januari, 2011, diakses 31 Maret 2011.

Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru,Jakarta: indeks,2007.


End Note

1 Syarifuddin Nurdin dan M Basyiruddin Usman.Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum(Jakarta:Ciputat Press,2002) hal 25.

2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Guru dan Dosen, Yogyakarta : Pustaka Merah Putih, 2007

3 Undang-Undang Sistem,.

4Pendidikan Tanpa Batas”,http://novanardy.blogspot.com/2010/03/implementasi-undang-undang-guru-dan.html,13, Januari,2011, diakses 31 Maret 2011.

5 Undang-Undang Sistem,.

6 Mansur Muslich,Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik(Jakarta:Bumi Aksara,2007), 2.

7 Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru(Jakarta: Indeks,2007),2.

8 Ibid,12.

9 Suyatno, Panduan Sertifikasi.,11.

10 Undang-Undang Sistem,.

11 Ibid.

12 Ibid.

13 Undang-Undang Sistem,.

14 Ibid.

15 Undang-Undang Sistem,.

16 Ibid.


makalah kebijakan (dalam format Doc)

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U