(Kebutuhan dan Ketersediaan, Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Profesi)
Makalah ini Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah
“Kebijakan Pendidikan”
Dosen Pengampu :
Dra. Mu'awanah, M.Pd
Disusun Oleh :
Mochamad Badrusalim (9321 052 08)
M Fakhrur Rozy (9321 078 07)
Mila Felayati (9321 150 08)
Mika Widyasari (9321 083 08)
Lilik Masrukah (9321 144 08)
JURUSAN TARBIYAH - PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Secara jujur kita akui pada masa lalu (dan masa kini) profesi guru kurang memberikan rasa bangga diri, bahkan ada guru yang malu bila disebut guru. Rasa inferior terhadap profesi lain masih melakat di hati banyak guru. Masih jarang kita mendengar dengan suara lantang guru mengatakan "Inilah aku".1
Kurangnya rasa bangga itu akan mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru. Banyak guru yang secara sadar atau tidak sadar mempromosikan kekurangannya kepada masyarakat. Ungkapan "Cukuplah saya sebagai guru", sering masih terdengar dari mulut guru. Ungkapan ini lalu diterjemahkan sebagaai profesi yang kurang menjanjikan masa depan yang cerah. Muramnya masa depan itu sering didendangkan secara berlebihan seolah-olah profesi termalang di bumi tercinta ini. Maka dari hal- hal yang mendasar tersebut diperlukan adanya kebijakan pendidikan, terutama terkait pendidik dan tenaga kependidikan.
Rumusan Masalah
Apa pengertian pendidik, tenaga kependidikan, kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi?
Bagaimana substansi kebijakan tentang tenanga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)?
Bagaimana implementasi kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)?
Bagaimana analisis kelebihan dan kekurangan kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)?
Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui pengertian pendidik, tenaga kependidikan, kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi
Untuk mengetahui substansi kebijakan tentang tenanga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)
Untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)
Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan (kebutuhan dan ketersediaan, kompetensi dan sertifikasi)
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pendidik, Tenaga Kependidikan, Kompetensi, Kualifikasi dan Sertifikasi
Pendidik dan tenaga kependidikan
Dalam Undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 5 disebutkan:
Ayat 5, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan”,
Ayat 6, “ Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, kanselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.2
Jadi pendidik adalah merupakan tenaga kependidikan yang secara khusus terjun langsung dalam proses pendidikan yang sedang berlangsung. Sedangkan tenaga kependidikan secara umum semua sumber daya manusia yang bisa mendukung terjadinya proses pendidikan.
Kompetensi
Dalam Undang-undang RI No Guru dan Dosen RI No 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 10 disebutkan, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya”.3
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebaiatan penguasaan pengetahuan,ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapakan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program.4
Kompetensi merupakan ketrampilan, pemahaman oleh guru sabagai senjata dalam melaksanakan profesinya secara professional.
Sertifikasi
Dalam Undang-undang RI No Guru dan Dosen RI No 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 11 disebutkan, “Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen”.5
Dalam pengertian lebih lengkap sertifikat adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang teleh memenuhi persyaratan tertentu yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mamiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.6
Melalui proses sertifikasi guru, depdiknas mengajak kita para guru melakukan tertib administrasi dan tertib dokumentasi . depdiknas membantu kita dengan lebih dahulu memberi cara ,memilah milah jenis dokumen yang ada. Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang di tandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sebagai bukti formal pengakuan prosessionalitas yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional.7
Adapun 10 komponen dalam penilaian sertifikasi (protofolio) yaitu:
Kualifikasi akademik
Pendidikan dan pelatihan
Pengalaman mengajar
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Penilaian dari atasan dan pengawas
Prestasi akademik
Karya pengembangan profesi
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social
Penghargaan yang relevan di bidang pendidikan.8
Sedangkan kriteria dan rangking bagi calon peserta kualifikasi,, sertifikasi berdasarkan:
Masa kerja
Usia
Golongan(bagi pns)
Beban mengajar
Tugas tambahan
Prestasi kerja. 9
Kualifikasi
Dalam Undang-undang RI No Guru dan Dosen RI No 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 9 berbunyi, “ Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan”. 10
Jadi kualifikasi adalah batas minimal tingkat akademis / pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidik dalam menjalankan profesinya secara professional.
Substansi kebijakan tentang tenanga pendidik dan kependidikan.
Kebutuhan dan ketersediaan
Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 24 Ayat 1, ” Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah”.11
Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 25 ayat 3 : ” Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”.12
Kompetensi
Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8, ” Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.13
Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10
Ayat 1 “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Ayat 2: “Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintahan”.14
Sertifikasi
Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11
Ayat 1, “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan”
Ayat 2, ” Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah”
Ayat 3: ” Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel”
Ayat 4: ” Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.15
Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 1, ” Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat”.16
Kualifikasi
Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 9, ”Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
Peraturan pemerintah RI no 37 tahun 2009 tentang dosen, pasal 3 yang berbunyi:” Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang- urangnya 2 (dua) tahun
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Implementasi kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan
Dalam implementasi dari kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan, meliputi:
Kebutuhan dan ketersediaan
Upaya pemerintah dalam pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan , baik di pusat maupun oleh pemerintah daerah.
Pemerintah mengupayakan pemerataan ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan di daerah daerah dan juga di daerah khusus
Perhatian pemerintah kepada lembaga lembaga perguruan tinggi jurusan pendidik dan kependidikan
Perhatian pemerintah dengan adanya tunjangan bagi profesi pendidik dan kependidikan.
Tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di daerah khusus
Banyak didirikan lembaga pendidikan/perguruan tinggi dengan jurusan pendidik dan kependidikan
Kompetensi
Pemerintah berusaha dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi bagi guru
Adanya peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan
Diselenggarakannya beasiswa beasiswa bagi guru yang belum memenuhi kompetensi akademik
Meningkatkan proses pendidikan yang berlangsung
Adanya peningkatan mutu pendidikan nasional
Sertifikasi
Pemerintah menetapkan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku yakni Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 11 ayat 2 diatas.
Diadakannya pendidikan dan pelatihan-pelatihan bagi para pendidik untuk meningkatkan kualitas profesinya agar lebih professional dan kompeten
Adanyanya beasiswa-beasiswa bagi pendidik yang belum memenuhi kriteria calon sertifikasi dalam hal kualifikasi akademik
Pemerintah menyediakan tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi sebagai wujud penghargaan atas keprofessionalan pendidik,sesuai Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 16 ayat 1 diatas.
Peningkatan kualitas guru yang telah tersertifikasi dan juga kesejahteraan pendidik lebih baik dari sebelumnya.
Analisis kelebihan dan kekurangan kebijakan tentang tenaga pendidik dan kependidikan
Kebutuhan dan ketersediaan
Kelebihan
Adanya pengangkatan pendidik baru sebagai bukti keberlangsungan estafet pendidikan nasional
Respon masyarakat terhadap pendidikan dan profesi pendidikan semakin baik.
Peningkatan peminat jurusan pendidik dan kependidikan di banyak perguruan tinggi nasional.
Mutu pendidikan nasional lebih meningkat daripada sebelumnya
Kesejahteraan pendidik sedikit lebih meningkat.
Kekurangan
Masih terdapat kekurangan akan tenaga pendidik dan kependidikan terutama di daerah daerah khusus dan terpencil.
Mekanisme perekrutan atau pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan seringkali kurang transparan
Pemerataan dan penempatan pendidik masih belum maksimal
Kuota pendidik dan tenaga kependidikan sering masih terkumpul disuatu wilayah/yang maju(misal dijawa)
Kompetensi pendidik
Kelebihan
Guru semakin sadar akan tugas profesinya yang harus dilakukan dengan professional
Profesi pendidik tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai profesi yang kurang diminati
Kesejahteraan guru yang mempunyai kualitas dan kompeten meningkat
Kualitas proses pengajaran(pendidikan) semakin meningkat
Secara lebih luas meningkatnya mutu pendidikan nasional
Kekurangan
Masih lemahnya profesi guru di mata masyarakat
Guru yang kompeten tidak selalu meningkat kesejahteraanya, bila ternyata belum lulus sertifikasi
Terkadang guru malas atau banyak kendala dalam meningkatkan kompetensinya
Sertifikasi profesi.
Kelebihan
Proses pengajaran semakin baik
Meningkatnya kesejahteraan guru yang telah disertifikasi
Banyak guru yang semangat menempuh pendidiksn lanjutan sehingga kualitasnya pun juga meningkat
Sebagai bukti usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional secara umum.
Kekurangan
Adanya sertifikasi terkadang tidak disertai dengan peningkatan kualitas pendidikan
Sertifikasi hanya sebagai sarana mendapat tunjangan bagi guru
Pendanaan yang cukup besar bagi biaya guru yang telah tersertifikasikan.
Terkadang guru yang telah tersertifikasi,tidak mau/malas meningkatkan kualitas dan kompetensi diri.
Dari persyaratan mengajar 24 jam tatap muka/minggu,bagi guru yang tidak memenuhinya sangat dimungkinkan tidak lolos sebagai pemegang sertifikasi meskipun kualitas akademik dan kompetensinya baik.
Solusi
Mekanisme dan prosedur pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan harus diawasi sebaik mungkin sehingga bisa obyektif dan transparan
Meningkatkan dan mengawasi dengan baik pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan di setiap daerah dan satuan pendidikan
Meningkatkan motivasi guru dalam pengembangan kualitas dan kompetensinya sebagai pendidik yang professional
Sosialisasi tentang tunjangan profesi guru merupakan konsekuensi dari kualitas pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik,bukan sertifikasi dengan tujuan mendapat tunjangan saja.
Sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi keberlangsungan tujuan NKRI, seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Adanya kerjasama solid dan baik dari semua lini dalam masyarakat, pejabat pemerintahan, pendidik dan masyarakat umumnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidik adalah merupakan tenaga kependidikan yang secara khusus terjun langsung dalam proses pendidikan yang sedang berlangsung. Sedangkan tenaga kependidikan secara umum semua sumber daya manusia yang bisa mendukung terjadinya proses pendidikan.
Kebijakan kebijakan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
Kebutuhan dan ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan pada Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 3
Kompetensi pendidik dalam Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan pasal 10 ayat1 dan 2
Sertifikasi profesi pada Undang- Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11 ayat 1-4 dan pasal 16 ayat 1
Saran
Pemantauan pemerintah harus lebih giat sampai di daerah daerah sehingga mutu pendidikan semakin berkualitas
Adanya kerjasama yang baik dari segala lini dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional
Mekanisme dan adanya sosialisasi yang tepat tentang sertifikasi sehingga guru lebih giat dalam menjalani profesinya
Anggaran pendidikan ditingkatkan lagi baik ditingkat pusat maupun daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Mansur,Sertifikasi Guru Menuju Profeionalisme Pendidik,Jakarta:Bumi Aksara,2007.
Nurdin, Syarifuddin dan M Basyiruddin Usman,Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum,Jakarta:Ciputat Press,2002.
“Pendidikan Tanpa Batas”.(online),(http://novanardy.blogspot.com/2010/03/ implementasi-undang-undang-guru-dan.html),13,Januari, 2011, diakses 31 Maret 2011.
Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru,Jakarta: indeks,2007.
End Note
1 Syarifuddin Nurdin dan M Basyiruddin Usman.Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum(Jakarta:Ciputat Press,2002) hal 25.
2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Guru dan Dosen, Yogyakarta : Pustaka Merah Putih, 2007
3 Undang-Undang Sistem,.
4 “Pendidikan Tanpa Batas”,http://novanardy.blogspot.com/2010/03/implementasi-undang-undang-guru-dan.html,13, Januari,2011, diakses 31 Maret 2011.
5 Undang-Undang Sistem,.
6 Mansur Muslich,Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik(Jakarta:Bumi Aksara,2007), 2.
7 Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru(Jakarta: Indeks,2007),2.
8 Ibid,12.
9 Suyatno, Panduan Sertifikasi.,11.
10 Undang-Undang Sistem,.
11 Ibid.
12 Ibid.
13 Undang-Undang Sistem,.
14 Ibid.
15 Undang-Undang Sistem,.