Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

Ilmu Alamiah Dasar (Aborsi)

ABORSI

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “Ilmu Alamiah Dasar (IAD)”

Dosen Pengampu:
Dra. Fartika Ifriqia, M.Pd




Disusun oleh:

Mochamad Badrusalim : 9321 052 08
Kelas : B



JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2008


KEHIDUPAN manusia dimulai saat
setelah pembuahan terjadi. Jika 
dengan SADAR dan dengan SEGALA cara
kita MENGAKHIRI hidup manusia tak 
berdosa, berarti kita melakukan suatu
perbuatan TAK BERMORAL dan asosial.
Tidak semestinya KITA membiarkan
penghentian nyawa hidup siapapun
.........atau HIDUP kita sebagai MANUSIA
menjadi TIDAK BERHARGA LAGI.


A.Definisi Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “Abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsupsi (pertemuan) sel telur dan sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.1
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
Menurut ensiklopedia Indonesia, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram. Secara ringkas aborsi adalah sutu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.2

B.Macam-mcam Aborsi
1.Aborsi spontan/alami ( abortus spontanius).
Aborsi berlngsung tampa tindakan apapun. Kembanyakan disebabkan karena kurng baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
a.Abortus immineus (theartened abortion) yaitu adnya gejal-gejal yang mengancam akan terjadi aborsi,
b.Abortus incipiens (inevitable abortion), adalah gejal akn terjadi aborsi, namun buah kehamilan masin berada di dalm rahim,
c.Abortus incompletes; apabila sebagian dari buah kehamiln sudah keluar dari sisanya masih berada di dalam rahim.
d.Abortus completes yaitu pengeluar keseluruan buah kehamilan dari rahim.3
2.Aborsi buatn atau sengaja (abortus provacotus criminalis )
Yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini yang melakukan adalah dokter, bidan atau dukun beranak)
3.Aborsi terapeutik atau medis (abortus provocatus thera peutikum).
Pengguguran kandungn buatan yang dilakukan atas indikasi medik, sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahan atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya, tetapi ini semu atas pertimbangan medik yang matang dan tidak tergesa-gesa.4

C.Tindakan Aborsi
1.Aborsi dilakukan sendiri.
Aborsi yang dilakukan sendiri dilakukan dengan cara memakan obat-obat yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan atau aktifitas yang dengan sengaja ingin menggunakn janin.
2.Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain di sini bisa dokter, bidang atau dukun beranak.
Cara-cara yang digunakan juga beragam, aborsi yang dilakukn oleh dokter atau bidang pada umumnya dilakukan dalam lima tahap, yaitu:
a.Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukan di dalam kandungan.
b.Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan.
c.Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari dalam kandungan.
d.Potongan disusun kembali untuk memastikan sudah lengkap dan tidak tersisa.
e.Potongn-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah atau sungai, dikubur, atau dibakar ditungku.5

Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melakukan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungan. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan velum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan membawa cacat bagi janin dan trauma berat bagi calon ibu.
Cara yang dilakukan dalam kasus aborsi di klinik-klinik aborsi bermcam-macam, tergantung umur kandungan dan besarnya resiko bagi calon ibu. Cara-cara aborsi terbagi atas:
1)Aborsi untuk kehamilan sampai 12 minggu. Aborsi ini dilakukan dengan MR (monstrual regulatron) yaitu dengan penyedotan, semcam alat penghisab debu yang bisa, tetapi 2 kali lebih kuat.
2)Pada janin yang lebih besar sampai 16 minggu, dilakukan dengan cara dilatasi dan curetage.
3)Aborsi pad janin sampai 24 minggu.
4)Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasnya harus dibunuh terlebih dahulu dengan dengan meracuni misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline, dengan jarum khusus, obat itu langung disuntikan ke dalam rahimnya, kedalam asi ketuban sehingga janin keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
5)Aborsi pada janin di atas 28 minggu.
6)Biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglenin sehingga terjadi proses kalahiran buatan dan anak itu dipaksa untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
7)Aborsi dengan cara oprasi sesaria seperti pada kehamilan biasa.6

D.Alasan Dilakukan Aborsi
1.Karena ada suatu penyakit yang mengharuskan aborsi
Hal ini jika aborsi tidak dilakukan dapat membahayakan bagi calon ibu maupun janin, maka perlu dilaksanakan aborsi, tentunya dengan pertimbangan dan persetujuan dokter ahli yang menangani penyakit tersebut.
2.Tidak ingin dimiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah dan tanggung jawab lain
Bagi wanita karir bisanya beranggapan bahwa memiliki anak adalah suatu kekurangan dalam dirinya dan hal itu akan mengakibatkan karir menurun, contohnya banyak sekali di kalangan artis yang tidak mau megakui bahwa ia telah memiliki orang anak hanya karena gengsi dan demi karirnya.
3.Tidak memiliki uang untuk merawat anak
Bagi beberapa orang beranggapan bahwa memiliki anak adalah beban yang akan menambah beban bagi hidupnya dalam QS. Bani Israil: 31.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rizki kapada mereka dan kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah perbuaatn dosa”.
4.Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
Biasanya akibat dari hubungan seks di luar nikah atau hubungan gelap (selingkuh) yang bila nanti ia sampai hamil dan melahirkan anak-anak menimbulkan aib yang begitu mendalan dalam dirinya dan kelurganya.
5.Masih terlalu muda untuk menjadi seorang ibu
Terutam bagi kaum remaja (hamil di luar nikah) yang akan mengakibatkan aib keluarga
6.Sudah memiliki banyak anak
Hal ini hampir sama pada poin 2 di atas, karena takut dengan kehadirannya seorang anak lagi akan menambah bab hidupnya dan memperburuk ekonomi keluarga.
Tindakan aborsi di sini boleh dilakukan bila keadaan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan dan melidungi sang ibu, sesuai dengan kaidah.

"Mengerjakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya adalah wajib” 7

E.Hubungan Kasus dengan IAD
Secara umum proses reproduksi manusia terbagi menjadi 3 periode:
1.Pembuahan sel telur olah sel sperma yang di mulai dari pertemuan antar sel telur dan sel sprema (konsupsi) di dalam tubavalapi (saluran induk telur)
2.Pertumbuhan hasil kosepsi (hasil pembuahan) yang mengalami pembuluhan-pembuluhan sel dan terus berkembang hingga menjadi janin yang sempurna untuk siap dilahirkan
3.Proses kelahiran (kehidupan baru), yaitu bagi bayi yang telah menglami pertumbuhan bentuk tubuh secara lengkap dan sempurna serta tengah dalam waktu tertentu dalam kandungan (kurag labih 9 bulan 10 hari).
Proses aborsi yang dilakukan adalah pada fase ke dalam di atas, yaitu pada masa dalam kandungan. Jadi, sudah jelas bahwa aborsi erat hubungannya dengan reproduksi dan reproduksi merupakan salah satu materi yang dibahas dalam IAD.

F.Pandangan Agama Tentang Aborsi
1.Yang membolehkan aborsi
a.Manurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum ruh ditiupkan (kurang dari 4 bulan), tapi sebagian ulama memakruhkan.8
b.Muhammad Ramli membolehkan karena dengan alasan belum ada makhluk yang beragama.9
Pendapat-pendapat di atas disadarkan pada hadits Nabi dan Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah berkata:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi).

2.Yang mengharamkan Aborsi
a.Aborsi yang dilakukan sebelum atau sesudah peniupan ruh tetap haram yaitu menurut Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Thfah dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin. Bahkan menurut Mahmud Syaltul, mantan rector Universitas al-Azhar Mesir bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk yang senyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindngi eksistensinya
b.Menurut Ahli Fuqoha menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah peniupan ruh (empat bulan) adlaah haram hukumnya
c.Menurut Syaikh Abdul Qadim Zalluna dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, hokum syara’ yang lebih rajah (kuat) adalah sebagai barikut. Jika aborsi dilakukan sel telah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan keharaman aborsi stelah peniupan ruh.10
d.Pendapat ini dirujukkan pada sebuha hadits Nabi SAW:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh malam maka Allah mengutus seorang melaikat padanya, lalu dia maka Allah menguutus terrsebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulang lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah): Ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki tau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan”.
Di dalam al-Qur’an banyak dijelaskan tentang kemuliaan manusia yang dilarang untuk membunuhnya (aborsi).
1.Manusia (beberapa kecilnya) adlaah ciptakan Allah yang mulia

“ ……….Dan sesungguhnya kami memuliakan Bani Adam (umat manusi)……….” (QS. Bani Isroil: 70)

2.Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4’n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù ’Îû ÇÚö‘F{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $Yè‹ÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $Yè‹ÏJy_ 4 ô‰s)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ߙ①ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y‰÷èt/ šÏ9ºsŒ ’Îû ÇÚö‘F{$# šÇÌËÈcqèùÎŽô£ßJs9
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan qishash, atau bukan karena kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya”. (Q.S. Al-Maidah: 32)
3.Islam melarang aborsi dengan alasan tidak memiliki biaya dan takut miskin
ŸÇÌÊÈ wur (#þqè=çGø)s? öNä.y‰»s9÷rr& spu‹ô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ã—ötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kamilah
yang akan memberi rizi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besa”. (QS. Bani Israil: 31).
4.Sejak berupa janin Allah teah mengenal kita
tûïÏ%©!$# tbqç7Ï^tGøgs† uŽÈµ¯»t6x. ÉOøOM}$# |·Ïmºuqxÿø9$#ur žwÎ) zNuH©>9$# 4 ¨bÎ) y7­/u‘ ßìÅ™ºur ÍotÏÿøóyJø9$# 4 uqèd ÞOn=÷ær& ö/ä3Î/ øŒÎ) /ä.r't±Sr& šÆÏiB ÇÚö‘F{$# øŒÎ)ur óOçFRr& ×p¨ZÅ_r& ’Îû ÈbqäÜç/ öNä3ÏG»yg¨Bé& ( Ÿxsù (#þq’.t“è? öNä3|¡àÿRr& ( uqèd ÞÇÌËÈOn=÷ær& Ç`yJÎ/ #’s+¨?$#
“Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu” (QS. An-Najm: 32)
5.Tidak ada kehamilan (kecelakaan atau disengaja) semuanya adalah kehendak Allah SWT
ÇÎÈ $¨B ß,Î7ó¡n@ ô`ÏB >p¨Bé& $ygn=y_r& $tBur tbrãÏ‚ø«tFó¡tƒ
“Dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi” (QS. Al-Hajj: 5).

G.Resiko Aborsi
1.Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
a.Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.Kematian mendadak karena pembiasaan gagal
c.Kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan
d.Rahim yang sobek (uterine pertoratron)
e.Kerusakan leher rahim (cervical laceratron) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f.Kanker peyudara (tidak seimbang antara hormone esterogen pada wanita)
g.Kanker indung telur (ovarian cancer)
h.Kanker lebehr rahim (cervical laceratron)
i.Kanker hati (liver cancer)
j.Kelainan pada placenta/ari-ari (placenta previa)
k.Sterril atau menjadi mandul (ectopic pregnancy)
l.Infeksi ronggo panggul (pelvil inflamamatory disense)
m.Infeksi pada lapisan rahim (endome triosis)
2.Resiko mental
a.Kehilangan harga diri
b.Berteriak-teriak histeris
c.Mimpi buruk mengenai bagi
d.Ingin bunuh diri
e.Mencoba obat-obat terlarang
f.Tidak bias menimati lagi hubungan seksual
g.Selalu dihantui rasa bersalah
H.Solusi
1.Penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya aborsi
2.Keluarga sebagi pemantai sekaligus menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas, seks bebas hingga berujung pada kehamilan di luar nikah
3.Meningkatkan moral kemanusiaan
4.Membentengi diri dengan nilai-nilai agama dalam kehidupan
5.Menanamkan dalam-dalam bahwa tindakan aborsi adlah suatu perbuatan dosa, dan dosa kecil atau besar akan ada pertanggung jawabannya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Baghdadi, Abdurrahman. Emansipasi, Adakah dalam Islam?. Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Anshor, Maria Ulfah. Fikih Abosrsi: Wacana Peguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2006.
Esposito, John L. Islam Aktual, Depok, Inisiasi Prerss, 2005.
Mahjudin, Masailul Fiqhiyyah, Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta, Kalam Mulya, 1990.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002.
http://www.aborsi.org
http://genetik2000.com
http://konsultasi. Word press.com/2007/01/aborsi-dalam–pandangan-islam/

0 komentar:

Post a Comment

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U