Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

Tafsir II (Poligami Dalam Islam)


POLIGAMI DALAM ISLAM

Makalah Ini Disusun Sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah "TAFSIR 2"

Dosen Pengampu :
H Abbas Sofwan, L.L.M

Disusun Oleh :
MOCHAMAD BADRUSALIM
( 9321 052 08 )

JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Poligami berasal dari Bahasa Yunani, dari kata Poli atau Polus yang berarti Banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang memilik arti kawin atau perkawinan. Maka kedua kata ini jika digabungkan memiliki makna perkawinan yang banya atau lebih dari satu.
Walaupun dengan alasan yang berbeda-beda umumnya pemikir Islam modern berpendapat bahwa tujuan ideal Islam adalah Monogami. Mengenai konsep Poligami dalam Al-Qur’an, menurut sebagian mereka adalah karena tuntutan jaman ketika masa Rasulullah saw banyak anak yatim dan janda yang ditinggal mati oleh bapak dan suaminya untu berjihad. Sedangkan sebagian lain yang berpendapat kebolehan poligami hanyalah bersifat darurat atau kondisi sangat terpaksa.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana pandangan islam mengenai poligami?
2.Apakah yang disaratkan dalam poligami?
3.Apa hikmah yang ada dalam hukum poligami?


BAB II
PEMBAHASAN


وَإِنْ خِفْتُمْأَلاَّتُقْسِطُواْفِيالْيَتَامَىفَانكِحُواْمَاطَابَلَكُممِّنَالنِّسَاءمَثْنَىوَثُلاَثَوَرُبَاعَفَإِنْخِفْتُمْأَلاَّتَعْدِلُواْفَوَاحِدَةً أَوْمَامَلَكَتْأَيْمَانُكُمْذَلِكَأَدْنَىأَلاَّتَعُولُواْ) النسأ:٣(
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
(QS An Nisâ' :3 )

I.Tafsîr Bi al-Ma’sur

1.Tafsîr Ayât bi Ayât
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
( النساء : ١٢٩)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS A-Nisa’:129)


2.Tafsîr Ayât bi Riwâyah/Hâdîth
قال البيهقي: وروينا من حديث قيس بن الحارث أو الحارث بن قيس وعروة بن مسعود الثقفي وصفوان بن أمية يعني حديث غيلان بن سلمة فوجه الدلالة أنه لو كان يجوز الجمع بين أكثر من أربع لسوغ له رسول الله صلى الله عليه وسلم سائرهن في بقاء العشرة وقد أسلمن فلما أمره بإمساك أربع وفراق سائرهن دل على أنه لا يجوز الجمع بين أكثر من أربع بحال فإذا كان هذا في الدوام ففي الاستئناف بطريق الأولى والأحرى والله سبحانه أعلم بالصواب " حديث آخر في ذلك " روى أبو داود وابن ماجه في سننهما من طريق محمد بن عبدالرحمن بن أبي ليلى عن خميصة بن الشمردلي وعند ابن ماجه بنت الشمردل وحكى أبو داود أن منهم من يقول الشمرذل بالذال المعجمة عن قيس بن الحارث وعند أبي داود في رواية الحارث بن قيس أن عميرة الأسدي قال أسلمت وعندي ثمان نسوة فذكرت للنبي صلى الله عليه وسلم فقال "اختر منهن أربعا".
Al-Baihaqi berkata: Hadits diriwayatkan oleh Qais bin al-Harits dan al-Harits bin Qays dan ‘Urwah bin Mas'ud, dan Safwan bin Umiyah yakni hadits Gillan bin Salamah, menarik signifikan karena jika hal itu dibolehkan untuk menggabungkan lebih dari empat membenarkan utusan Allah saw sarang dalam kelangsungan hidup sepuluh yang menjadi The Ketika memesan kemarin sebagai sarang perpisahan empat dan menunjukkan bahwa tidak boleh menggabungkan lebih dari empat tidak Jika hal ini selalu di jalur banding pertama Rather dan Tuhan yang tahu apa yang benar "dalam wawancara lain bahwa," Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dalam Snnhma melalui Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Layla dari Khmisp Achammrdli bin Majah dan Ibnu Binti Achammrdl dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa beberapa dari mereka berkata Balmal leksikal Achammrzl Qais bin al-Harits dan Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Harits bin Qays Al-Asadi mengatakan bahwa Amira Dia dan aku telah menyatakan delapan wanita dari Nabi saw berkata: "Pilih empat dari mereka. "

وهذا الإسنادحسن: وهذا الاختلافلايضرمثلهلماللحديثمنالشواهد"حديث آخرفيذلك" قال الشافعيفيمسندهأخبرنيمنسمعابنأبيالزناديقولأخبرنيعبدالمجيدعنابنسهلبنعبدالرحمنعنعوفبنالحرثعننوفلبنمعاويةالديليقالأسلمتوعنديخمسنسوةفقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم "اختر أربعا أيتهن شئت وفارق الأخرى" فعمدت إلىأقدمهنصحبةعجوزعاقرمعيمنذستينسنةفطلقتها. فهذه كلهاشواهدلحديثغيلانكماقالهالبيهقي.
Dan dari Sanad Hassan: Perbedaan ini tidak ada salahnya suka bicara bukti "dalam wawancara yang lain," kata Shafie mengatakan kepada saya dalam Musnad mengabarkan kepada saya, saya mendengar Ibn abi az-Juad berkata mengabarkan dari Abdul Majid dari Ibn Sahl bin Abdul Rahman dari Auf bin Harits dari Naufal bin Mu’awiyah berkata Dia dan aku telah lima perempuan berkata kepadaku, Rasulullah saw "Pilih empat dari semua yang Anda inginkan dan perbedaan lainnya," merancang sebuah perusahaan Okdmhn steril tua kepada saya enam puluh tahun yang lalu saya menceraikannya. Ini semua adalah bukti dari hadits Guilan, seperti yang dikatakan oleh al-Baihaqi.

3.Tafsīr Ayāt bi Shahabat
Tafsir Ibn Abi Hatim
تفسير ابن أبى حاتم
حدثنا هارونبناسحاق،ثناعبدة،عنهشامبنعروةعنأبيهعنعائشةفيقولاللهتعالىوانخفتمالاتقسطوافياليتامىقال: هي اليتيمةتكونعندالرجل،وهووليهافيتزوجهاعلىمالهاويسئصحبتها،ولايعدلفيمالها،ويتزوجماطابلهمنالنساءسواهامثنىوثلاثورباع
Menceritakan kepada kami Harun Bin Ishak, memberitahu kepada kami ‘Abdah dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Aisyah dalam “Dan takut tidak berlaku adil dengan anak-anak yatim”.Berkata: "Ketika anak yatim pada manusia, yang adalah wali-nya menikahinya atas harta dan disertai kerugian, dan tidak adil atas hartanya , dan menikah dengan yang dikehendakinya dia dari perempuan lain, dua, tiga, atau empat.”
Tafsir Ibn Kathir
وقال البخاري: حدثنا إبراهيمبنموسىحدثناهشامعنابنجريجأخبرنيهشامبنعروةعنأبيهعنعائشة: أن رجلاكانتلهيتيمةفنكحهاوكانلهاعذقوكانيمسكهاعليهولميكنلهامننفسهشيءفنزلتفيه"وإن خفتمألاتقسطوا" أحسبه قال: كانت شريكتهفيذلكالعذقوفيماله
Al-Bukhari berkata: Ceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa meriwayatkan dari Hisyam dari Ibn Juraij mengatakan kepada saya bahwa Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Aisyah: Bahwa seorang laki-laki memiliki anak yatim piatu dan segugus dipertahankan oleh-Nya dan tidak memiliki hal yang sama yang turun "Dan takut tidak berlaku adil" Saya pikir ia berkata: adalah mitra dalam Alazq dan hartanya
ثم قالالبخاري: حدثنا عبدالعزيزبنعبداللهحدثناإبراهيمبنسعدعنصالحبنكيسانعنابنشهابقال: أخبرني عروةبنالزبيرأنهسألعائشةعنقولاللهتعالى"وإن خفتمألاتقسطوافياليتامى "
قالت: يا ابنأختيهذهاليتيمةتكونفيحجروليهاتشركهفيمالهويعجبهمالهاوجمالهافيريدوليهاأنيتزوجهابغيرأنيقسطفيصداقهافيعطيهامثلمايعطيهاغيرهفنهواأنينكحوهنإلاأنيقسطواإليهنويبلغوابهنأعلىسنتهنفيالصداقوأمرواأنينكحواماطابلهممنالنساءسواهنقالعروة: قالت عائشة: وإن الناساستفتوارسولاللهصلىاللهعليهوسلمبعدهذهالآيةفأنزلالله"ويستفتونك فيالنساء"
Kemudian ia berkata Bukhari: Diriwayatkan dari Abdul ‘Azis bin Abdillah dari Ibrahim dari Sa’id bin Kisyah dari Ibn Syihab berkata: menceritakan kepada kami dar ‘Urwah bin al-Zubair bahwa ia bertanya kepada Aisyah dariFirman Allha"Dan takut tidak berlaku adil dengan anak yatim,"
Berkata: "Wahai putra kakakku adalah anak yatim piatu dan berada dalam batu mengajaknya penjaga hartanya dan dia mengagumi kekayaan dan keindahan dari wali ingin menikahinya tanpa mahar premi pacar yang memberikan contoh-contoh, yang memberi orang lain hanya Vnhua untuk Enkhohn premi mereka dan mencapai mereka kematian tertinggi dalam mahar dan diperintahkan untuk menikah saat mereka senang wanita yang terburuk Erwa berkata: Aisyah berkata: Orang-orang Astvetoa Rasulullah saw setelah ayat ini Allah menurunkan "Dan Istvetonk pada wanita"

II.Tafsir Bi ar-Ra’yu
Tafsir Ibn Kathir
قال الشافعيوقددلتسنةرسولاللهصلىاللهعليهوسلموآلهوسلمالمبينةعناللهأنهلايجوزلأحدغير رسولاللهصلىاللهعليهوسلمأنيجمعبينأكثرمنأربعنسوةوهذاالذيقالهالشافعيمجمععليهبينالعلماءإلاماحكىعنطائفةمنالشيعةأنهيجوزالجمعبينأكثرمنأربعإلىتسعوقالبعضهم: بلا حصروقديتمسكبعضهمبفعلرسولاللهصلىاللهعليهوسلمفيجمعهبينأكثرمنأربعإلىتسعكماثبتفيالصحيحوإماإحدىعشرةكماقدجاءفيبعضألفاظالبخاري.
As-Syafi’i berkata tentang Sunnah Rasululah saw yang dinyatakan bahwa tidak ada orang lain selain Rasulullah saw yang membawa bersama-sama lebih dari empat wanita, dan mengatakan bahwa ini Shafei bulat di kalangan ilmuwan, tetapi bahwa itu diriwayatkan dari berbagai Syi'ah yang dapat menggabungkan lebih dari empat untuk sembilan dari mereka berkata: Tidak ada batas telah dipertahankan oleh sebagian dari Rasulullah saw dalam kombinasi lebih dari empat untuk sembilan, seperti yang terbukti dalam benar dan salah satu dari sepuluh mungkin juga disebutkan dalam beberapa kata Bukhari.
وقدعلقهالبخاريوقدرويناعنأنسأنرسولاللهصلىاللهعليهوسلمتزوجبخمسعشرةامرأةودخلمنهنبثلاثعشرةواجتمععندهإحدىعشرةوماتعنتسعوهذاعندالعلماءمنخصائصهدونغيرهمنالأمةلماسنذكرهمنالأحاديثالدالةعلىالحصرفيأربعولنذكرالأحاديثفيذلك
Yang ditangguhkan-Bukhari telah meriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw menikah lima belas perempuan dan tiga belas dari mereka datang dan bertemu dengannya sebelas dan sembilan meninggal dan ini adalah ketika para ilmuwan dari karakteristik tidak ada bangsa lain ingat percakapan pada fungsi secara eksklusif di empat mengingat percakapan di ini.
Tafsir Qurtubiy
واتفق كلمنيعانيالعلومعلىأنقولهتعالى: "وإن خفتمألاتقسطوافياليتامى" ليس لهمفهوم; إذ قدأجمعالمسلمونعلىأنمنلميخفالقسطفياليتامىلهأنينكحأكثرمنواحدة: اثنتين أوثلاثاأوأربعاكمنخاف. فدل علىأنالآيةنزلتجوابالمنخافذلك, وأن حكمهاأعممنذلك.
Kedua penderitaan bahwa ilmu mengatakan: "Jika kamu takut tidak berlaku adil dengan anak yatim" bukan merupakan konsep; itu mungkin umat Islam bersepakat bahwa tidak menyembunyikan angsuran dalam menikahi anak yatim lebih dari satu: dua atau tiga atau empat seperti orang takut. Menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan kepada mereka yang takut jawabannya, dan aturan yang lebih umum dari itu.
Tafsir at-Thobariy
أحكام القرآن للكيا الهراسى
والشاعر يقول:
عرفت هواهاقبلأنأعرفالهوى فصادفقلباًفارغاًفتمكنا
قوله تعالى: {مَثْنَى وثُلاثَورُباعَ} الآية [3]:
ظن قومأنالواوتقتضيالجميع, فحل جميعهذاالعددالذييخرجمنهالاثنانوالثلاثوالأربع إلى تسع.
Dan penyair mengatakan:
Aku tahu itu melihat cocok sebelum aku telah menemukan yang saya sukai hati kosong Vtmcna
Says: (dua, tiga, atau empat ayat) [an Nisa’ :3]:
Orang berpikir bahwa Wawu mengharuskan semua, semua solusi untuk masalah ini yang keluar dari itu dua dan tiga dan empat menjadi sembilan.
وهذا يرد عليه أن في أي وقت قدرتموه, فقد جاز له نكاح الأربع, فلا معنى لتقدير ذلك.
وقد قيل: الواو على حقيقتها ولكنه على وجه البدل, كأنه قال: ثلاث بدلاً من مثنى, ورباع بدلاً من ثلاث, لا على الجمع بين الأعداد.
Ini adalah bahwa dalam setiap Kdrtamoh waktu, dibolehkan baginya untuk menikahi empat, tidak ada artinya untuk memperkirakan itu. Telah dikatakan: Wawu sebenarnya, tapi artinya pengganti, seolah-olah Ia berkata: tiga menggantikan dua, atau empat menggantikan tiga, bukan pada kombinasi angka.

III.Hikmah Dalam Poligami
Tahabathabai menyatakan tentang kata wai in khiftun (An Nisa'':3) menduduki puncak masalah dari ayat sebelumnya, yakni larangan memakan harta anak yatim. maka artinya menjadi,”Takutlah engkau dan hati-hatilah dalam mengurus harta anak yatim. jika engkau khawatir tidak dapat berbuat adil kepada anak yatim untuk dijadikan istri (dan memang engkau tidak menyukainya), maka tinggalkanlah mereka dan nikahilah wanita selain meraka yang engkau suka, dua, tiga atau empat”.1
Alasan-alasan yang membolehkan berpoligai dalam Al-Qur'an meurut Al-Maraghi adalah2 :
1.Karena istri mandul, sedangkan keduanya atau salah satunya sangat mengharapkan keturunan
2.Apabila suami memiliki kebutuhan seks yang tinggi, sementara sang istri tidak bisa melayaninya secara penuh
3.Jika suami memiliki harta yang berlebih dan cukup untuk membiayai semua anak dan istrinya
4.Jika jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki disebabkan beberapa hal, seperti akibat perang yang menyebabkan banyak perempuan yang ditinggal mati suaminya ataupun disebabkan hal lain

Muhammad Abduh mengemukakakn syarat bolehnya berpoligami yakni :
1.Sesuai kondisi jaman.
2.Suami harus adil kepada semua istri dalam hal nafkah lahir dan batin.
3.Jika suami tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik monogami.
Tujuan disyariatkannya poligami adalah3 :
1.Memenuhi Kebutuhan hidup manusia, instink seksual
2.Menjaga harakat, martabat, kehormatan manusia dengan cara yang benar dan beretika
3.Memenuhi harapan pembangunan keluarga yang bahagia
4.Membantu meringankan kesulitan hidup perempuan yang terbengkalai rumah tangganya
5.Membantu anak-anak yatim yang terlantar karena ditinggal mati bapaknya
6.Menghindari perbuatan asusila dan menjaga kesinambungan keluarga
Dr Al-Athar mengemukakan akibat dari poligami yakni:
1.Menimbulkan kecemburuan antar istri
2.Kekhawatiran dari istri kalau suami tidak bisa berlaku bijaksana dan adil
3.Anak-anak dari istri yang berlainan tidak akur, hal ini disebabkan
4.Kekurangan ekonomi





BAB III
KESIMPULAN
Dari berbagai keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam Al-Qur’an sendiri telah membolehkan adanya poligami, namun dengan sayarat yang sangat berat dan kemungkinan hal ini tidak bias dilaksanakan oleh manusia. Adapun syarat-satrat poligami yakni sebagai berikut :
1.Karena istri mandul, sedangkan keduanya/salah satunya sangat mengharap keturunan
2.Apabila suami memiliki kebutuhan seks yang tinggi, sementara sang istri tidak bisa melayaninya
3.Jika suami memiliki harta yang berlebih dan cukup untuk membiayai semua anak dan istrinya
4.Jika jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki disebabkan beberapa hal, seperti akibat perang yang menyebabkan banyak perempuan yang ditinggal mati suaminya ataupun disebabkan hal lain
Batas maksimal poligami yakni empat orang istri, tidak boleh lebih dari itu. Adapun tujuan disyariatkannya poligami dalam islam adalah :
1.Memenuhi Kebutuhan hidup manusia, instink seksual
2.Menjaga harakat, martabat, kehormatan manusia dengan cara yang benar dan beretika
3.Memenuhi harapan pembangunan keluarga yang bahagia
4.Membantu meringankan kesulitan hidup perempuan yang terbengkalai rumah tangganya
5.Membantu anak-anak yatim yang terlantar karena ditinggal mati bapaknya
6.Menghindari perbuatan asusila dan menjaga kesinambungan keluarga


DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Jarīr at-Thobarī.Ahkamul Qur’an Lil kiya al-Harasiy.
Ibn Abī Hātim ar-Rāzi.Tafsīr Ibn Hatim.
Ibn Kathīr. Tafsīr Al-Qur’ānul ‘Adzīm.
Imam Fahruddin Muhammd bin ‘Umar ar-Rāzi.Mafātīhul Ghoib.
Tafsir Imam Qurtubiy.Tafsir Qurtubiy.
Makmun,A Radli dkk. Poligami dalam tafsir Muhammad Syahrur. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press,2009.
Nasution,Khoiruddin.Riba dan Poligami:Sebuah Studi atas pemikiran Muhammad Abduh.Yogyakarta:Pustaka Pelajar,1996.

0 komentar:

Post a Comment

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U