Link Makalah (
Doc)
BUNGA BANK
DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tugas Makalah Laporan ini Disusun Sebagai Tugas Akhir Semester
Mata
Kuliah “Masail Fiqhiyah”
Dosen Pengampu :
H Abbas Sofwam, L.L.M
Disusun
Oleh :
M Rendy
Bagus Yahya (9.321.117.08)
Mochamad
Badrusalim (9.321.052.08)
Jamilah (9.321.032.08)
Ihwan
Darmawan (9.321.104.08)
Achmad
Sodiqin (9.321.007.07)
Jurusan
Tarbiyah-Prodi Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
KEDIRI
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perbankan, khususnya bank umum, merupakan inti dari system keuangan
setiap Negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat
bagi perusahaan, badan-badan pemerintahan dan swasta, maupun
perorangan menimpan kekayaannya.hal inilah yang mendasari kami untuk
mengkaji lebih dalam tentang bank.
Dalam kehidupan sehari-hari kita semua mengetahui apakah itu bank,
bagaimana cara kita bisa mendapatkan jasa dari bank, bagaimana kita
berinteraksi dari bank, bahkan tidak dipungkiri lagi bahwa bank
sangatlah penting bagi kehidupan kita sehari hari.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami dapat mengambil
beberapa rumusan masalah, yang diantaranya sebagai berikut:
Bagaimana pengertian bank?
Bagaimana pengertian riba?
Bagaimana
hukum bunga bank dalam prespektif Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian,
Fungsi dan Jenis Bank
Pengertian bank
Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi
sebagai financial intermediary atau perantara keuangan dari 2
pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan
dana.
Sebagai institusi yang amat penting peranannya
dalam masyarakat, bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang.
Menurut A. Abdurrachman menjelaskan bahwa bank adalah suatu jenis
lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti
memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata
uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
Prof. G.M Verryn Stuart dalam bukunya Bank
Politik mengatakan “bank adalah suatu
badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan
alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru
berupa uang giral.”
Definisi mengenai bank yang dikutip di atas pada dasarnya tidak
berbeda satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada perbedaannya hanya
nampak pada tugas atau usaha bank. Semua ini dapat kita lihat karena
dimanapun bank itu berada pastilah tugasnya adalah untuk menangani
masalah keuangan.
Fungsi bank
Sebagaimana dalam penjelasan di atas maka kita dapat mengetahui bahwa
fungsi dari bank adalah sebagai berikut :
Memberikan
kredit atau pinjaman bagi perusahaan yang membutuhkan
Mengedarkan
mata uang kepada masyarakat
Sebagai
pengawas terhadap peredaran uang yang ada
dalam masyarakat
Tempat
masyarakat untuk menyimpan kekayaannya
ataupun barang/ benda-benda berharga masyarakat.
Menberikan
jasa-jasa yang berhubungan dengan masalah
keuangan
Reed, Cotter, Gill, Smitli dalam buku Commercial
Banking, mengatakan bahwa
perbankan-khususnya bank-bank komercial (bank umum) mempunyai
beberapa fungsi di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin
luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer
of funds), menerima tabungan,
memberikan kredit pelayanan dalam fasilitas pembiayaan perdagangan
luar negeri, penyimpanan barang – barang berharga, dan trust
services
(jasa – jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan, pengawasan
harta milik). Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membentuk
suatu trust department
yang secara umum berfungsi sebagai berikut:
Bertindak
sebagai pelaksana (executor)
dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/ milik perorangan yang
telah meninggal dunia, sepanjang orang tersebut membuat surat wasiat
dan menyerakkan/ mempercayakan pelaksanaannya kepada bank.
Trust
Department, memberikan berbagai macam
jasa kepada perusahaan – perusahaan seperti pelaksanaan
rencana-rencana pension dan pembagian keuntungan yang tumbuh dengan
pesat akhir – akhir ini.
Bertindak
sebagai wali dalam hubungan dengan penerbit obligasi, dan sebagai
transferagents
serta pendaftar untuk perusahaan – perusahaan.
Mengurus/
mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan
dari sumber (sinking funds)
dan kegiatan – kegiatan lain sehubungan dengan penerbitan dan
penebusan saham-saham dan obligasi.
Dari uraian di atas bertambah jelaslah bahwa
selain mengemban tugas atau fungsinya sebagai agent
of development
dalam kaitannya dengan kredit yang diberikan, bank juga bertindak
selaku agent of trust yakni
dalam kaitannya dengan pelayanan jasa-jasa yang diberikan baik kepada
perorangan maupun kelompok/ perusahaan.
Jenis Bank
Berdasarkan Undang – undang No. 14/1967 yang berisi bahwa terdapat
berbagai jenis bank. Namun dalam makalah ini kami, kami hanya membagi
bank dalam 5 hal, yaitu berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, berdasarkan
dasar pelaksanaannya, dilihat dari fungsinya, dari segi kepemilikan
dan dari segi penciptaan uang giral.
Macam-macam
bank menurut UU No. 7 tahun 1992
Sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bab III pasal 5,
menurut jenisnya bank terdiri atas :
Bank
Umum
Bank Umum dapat mengkususkan diri untuk
melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih
besar kepada kegiatan tertentu. Bentuk hukum suatu bank umum
dapat berupa salah satu dari: Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Daerah, Koperasi, dan Perseroan Terbatas (PT).
Bank
Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat manjalankan tugasnya sebagai penyalur dana
untuk pembiayaan perusahaan-perusahaan. Sedangkan bentuk hukum suatu
bank perkreditan rakyat dapat berupa salah satu dari : Perusahaan
Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bank
Berdasarkan Dasar Pelaksanaannya
Bank berdasarkan dasar pelaksanaannya dapat dibagi menjadi 2 macam
bank, antara lain :
Bank
Konvensional
Bank dalam hal ini tujuan utama dari pendirian bank ini adalah untuk
mencari keuntungan dengan menerapkan system bunga baik dalam masalah
perkreditan maupun tabungan. Dalam hal ini, bank konvensional banyak
dipakai di Negara-negara karena system yang dipakai tidaklah terlalu
rumit untuk dikerjakan.
Bank
Berbasis Syari’ah
Dalam bank ini system yang digunakan semua
diselaraskan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah. Segala sesuatu dalam
bank ini tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam hal ini, perbankan sebagai institusi kredit yang bebas bunga
(riba-free banking)
merupakan institusi fundamenta dalam ekonomi Islam karena riba
dilarang Allah SWT untuk itu hampir semua ekonom muslim mengusulkan
format bagi institusi perbankan yang bebas riba.
Bank
dilihat Dari Segi Fungsinya
Bank
Sentral (central Bank) ialah Bank Indonesia sebagai dimaksud
dalam UUD 1945 dan yang didirikan berdasarkan UU No. 13 tahun 1968.
Bank
Umum (commercial Bank)
ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam
bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan
kredit jangka pendek.
Bank
Tabungan (saving Bank)
ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam
bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya
dalam kertas berharga.
Bank
Pembangunan (Development Bank)
ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan
kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
Bank
Desa (rulal Bank)
ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura
(Padi, jagung, dan sebagainya) dan dalam usahanya memberikan kredit
jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada
sector pertanian dan pedesaan.
Bank
Dilihat Dari Segi Kepemilikan
Bank
Milik Negara
Bank-bank yang mana dalam pengelolaannya diawasi oleh Negara karena
bank-bank tersebut adalah asset Negara bukan sebagai milik swasta.
Dalam hal ini banyak bank Negara diantaranya : Bank Indonesia, Bank
Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), dan ada lagi yang lainnya.
Bank
Milik Pemerintah Daerah
Dewasa ini bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank pembangunan
daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I. Bank ini didirikan
berdasarkan UU No. 13 tahun 1962. contoh dari bank ini adalah Bank
Jawa Timur (Bank Jatim)
Bank
Milik Swasta
Dalam bank milik swasta modal dan sisten yang dijalankan disesuaikan
dengan perekonomian, dalam hal ini pemerintah atau negara hanya
bertikdak sebagai pengawas dan penentu kebijakan. Bank-bank milik
swasta dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu : Bank swasta nasional,
bank swasta Asing dan Kerjasama Bank swasta nasional dengan Bank
swasta asing.
Bank
Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari
perkumpulan-perkumpulan koperasi. Bank koperasi dapat berbentuk Bank
Umum Koperasi, Bank Tabungan Koperasi, dan Bank Pembangunan Koperasi.
Bank koperasi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
No.Kep. 800/MK/IV/II/1969 tanggal 22 November 1969. dewasa ini
terdapat satu buah bank umum koperasi yaitu Bank Umum Koperasi
Indonesia disingkat BUKOPIN, yang diresmikan tahun 1987.
Bank Dilihat Dari Segi Penciptaan Uang Giral
Dilihat dari segi ini, bank dikenal dengan dua
jenis bank, yaitu bank primer dan bank sekunder. Bank primer adalah
bank yang dapat menciptakan uang giral, yang tergolong bank primer
adalah bank sirkulasi yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang
kertas bank dan uang giral serta bank umum yang dapat menciptakan
uang giral. Sedangkan bank sekunder adalah bank yang bertugas sebagai
perantara dalam menyalurkan kredit, yang tergolong dalam bank
sekunder ialah bank tabungan dan bank-bank lainnya yang tidak
menciptakan uang giral.
Rib
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat
beragam dalam mendefinisikannya. Definisi
paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul
Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang
diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul
(penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya
ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh
(serah terima di tempat).” Oleh karena
itu rib
dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan
dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama’.
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Juga dalam firman-Nya:
يأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ
مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ(279)
“Hai orang-orang yang beriman! Takutlah
kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba
jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mahu berbuat
demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan
jika kamu sudah bertubat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu,
kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mahu dizalimi.”
(al-Baqarah: 278-279)
Allah telah memproklamirkan perang untuk
memberantas rib
dan orang-orang yang meribkan
harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat,
sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi: "Apabila rib
dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan
dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat akim;
dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad
yang baik).
Dalam hal ini bukan saja agama Islam yang
menjelaskan larangan rib
tetap di dalam agama-agama lain seperti dalam agama Yahudi, di
Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau
kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai
penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya."
(Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristian pun terdapat demikian.
Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi
hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam
dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah
kamu..." (Lukas 6: 35).
Jenis-jeni Riba
Riba
Faal,
yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama
ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Riba
Qari,
yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
dari orang yang meminjami.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah
terima.
Riba Nasi’ah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun
tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh
penjual dengan dilambatkan.
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya rib,
semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi
akhlaknya, masyarakatnya mahupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk
mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Rz
dalam tafsirnya sebagai berikut:
Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti.
Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham,
misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti.
Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai
kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis
Nabi: "Bahawa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan
darahnya."Oleh kerana itu mengambil harta kawannya tanpa ganti,
sudah pasti haramnya.
Bergantung
kepada rib
dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si
pemilik uang yakin, bahawa dengan melalui riba dia akan beroleh
tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan
mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir
dia tidak mahu menanggung beratnya usaha, dagang dan
pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan
berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Iran satu hal yang
tidak dapat disangkal lagi, bahawa kemaslahatan dunia seratus persen
ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan
pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahawa hikmah ini pasti dapat
diterima, dipandang dari segi perekonomian).
Rib
akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf)
antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau rib
itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang
satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu
dihalalkan, maka sudah pasti keperluan orang akan menganggap berat
dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya
mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan
belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima,
dipandang dari segi ethik).
Pada
umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam
adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba,
berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta
orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat
demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini
ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahawa riba terdapat unsur pemerasan
terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion
de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah
kaya, sedang yang miskin tetap miskin.
Bunga
Bank dalam Prespektif Hukum Islam
Mu’amalah dengan bank yang diharamkan
Menabung
di bank untuk memperoleh bunga
Dalilnya, firman Allah:
فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ
مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
”Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya(dengan memungut tambahan) dan tidak (pula) dianiaya
(dengan dikuranginya)”(QS. Al
Baqarah: 279)
Muktamar Islam yang kedua yang diselenggarakan di
Jeddah, Saudi Arabia tanggal 10 16 rabiutsanii 1406H memutuskan:
”Setiap bunga yang diperoleh karena menyimpan
uang di bank hukumnya riba, bunga yang diambilnya termasuk riba fadl
dan riba nasi’ah”
Menjual
dan membeli saham di bank
Hukumnya haram, karena
pada hakikatnya penjualan saham ini, menjual uang dengan uang tidak
sama nilainya dan tidak langsung diterima, dan karena usahanya
membungakan uang. (lihat fatwa islamiyah 2/399-400)
Dalilnya, fiorman Allah:
وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
”Dan janganlah kamu tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. Al
Maidah: 2).
Asuransi (jaminan) jiwa
Asuransi jiwa, baik diterbitkan oleh bank atau
lembaga lain hukumnya adalah haram. Hal ini berdasarkan hasil
muktamar ahli fiqh yang diselenggarakan di Jeddah, dan lembaga fatwa
Saudi Arabia.
Mu’amalah dengan bank yang diperbolehkan
Menjual valuta asing dengan valuta yang berbeda
Boleh menjual valuta
asing dengan va,uta yang berbeda, walaupun berselisih ketika menjulan
dan ketika membeli. Pagi bernilai sekian, sore hari naik nilainnya
(atau sebaliknya). Hal ini boleh asalkan berhadap-hadapan.
Menaruh
atau menitipkan di bank untuk keselamatan
Jika dikawatirkan ditempat lain tidak aman, kita
boleh menaruh atau menitipkan uang di bank untuk keselamatan uang
kita. Dengan syarat bank tersebut tidak bekerja 100% menabungkan uang
dan penitip tidak boleh mengambik keuntungan.
Mengirim uang
Boleh mengirimkan uang lewat bank sekalipun bank meminta ongkos
kirim, karena ini tidak ada unsur riba.
Menanam
modak di bank Islami
Hukumnya boleh dengan syarat bank terebut tidak berusaha didalam
pembungaan, tetapi usahanya jual beli, sewa menyewa, sehingga pada
akhir tahun, bank tersebut membagikan laba kepada yang punya sahan,
karena asal mua’amalah seperti ini hukumnya mubah.
Meminjam uang
Meminjam uang d bank boleh, asl tidak di tarik bunga oleh bank.
Dalilnya adalah firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 279.
Menggunakan ATM
Menggunakan kartu ATM (yang diterbitkan oleh bank)
sebagai hak perizinan bagi pemilik uang yang di simpan di bank untuk
menarik kembali secara tunai, atau untuk membayar pembelanjaan, dan
pengiriman uang.
Pendapat yang mengharamkan bunga bank
Untuk lebih lengkapnya,
kami kutipkan juga fatwa dari berbagai lembaga fatwa dan liga fiqih
Islam baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di
antaranya adalah:
Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya
halal.
Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para
nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya
yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung
tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah
riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga
bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga,
menyatakan bahwa bunga bank hukumnya
syubhat.
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan
Desember 1970 telah menyepakati dua hal :
Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun
1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan
mengkategorikannya sebagai riba yang
diharamkan.
Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam
lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank
sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman
praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank
konvensional. Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh
Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa
Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh
para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
BAB
III
PENUTUP
Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi
sebagai financial intermediary atau perantara keuangan dari 2
pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan
dana.
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat
beragam dalam mendefinisikannya. Definisi
paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul
Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang
diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul
(penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya
ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh
(serah terima di tempat).” Oleh karena
itu rib
dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan
dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama’.
Pendapat yang mengharamkan bunga bank antara lain
:Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama,
Organisasi Konferensi Islam (OKI), Mufti Negara Mesir, Konsul Kajian
Islam Dunia
Foot Note
DAFTAR PUSTAKA
Jusmaliani, Dkk. Kebijakan
Ekonomi Dalam Islam. Yogyakarta :
Kreasi Wacana, 2005.
Sinungan, Murhdarsyah.
Manajemen Dana Bank (edisi dua).
Jakarta : Bumi Aksara, 2000.
Suyatno, Thomas Dkk. Kelembagaan
Perbankan. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama, 2003.