Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

BUNGA BANK (fiqih 3)

Link Makalah (Doc)

BUNGA BANK
DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Tugas Makalah Laporan ini Disusun Sebagai Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah “Masail Fiqhiyah”

Dosen Pengampu :
H Abbas Sofwam, L.L.M

Disusun Oleh :
M Rendy Bagus Yahya (9.321.117.08)
Mochamad Badrusalim (9.321.052.08)
Jamilah (9.321.032.08)
Ihwan Darmawan (9.321.104.08)
Achmad Sodiqin (9.321.007.07)

Jurusan Tarbiyah-Prodi Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Perbankan, khususnya bank umum, merupakan inti dari system keuangan setiap Negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintahan dan swasta, maupun perorangan menimpan kekayaannya.hal inilah yang mendasari kami untuk mengkaji lebih dalam tentang bank.
Dalam kehidupan sehari-hari kita semua mengetahui apakah itu bank, bagaimana cara kita bisa mendapatkan jasa dari bank, bagaimana kita berinteraksi dari bank, bahkan tidak dipungkiri lagi bahwa bank sangatlah penting bagi kehidupan kita sehari hari.

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami dapat mengambil beberapa rumusan masalah, yang diantaranya sebagai berikut:
    1. Bagaimana pengertian bank?
    2. Bagaimana pengertian riba?
    3. Bagaimana hukum bunga bank dalam prespektif Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian, Fungsi dan Jenis Bank
Pengertian bank
Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermediary atau perantara keuangan dari 2 pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.1
Sebagai institusi yang amat penting peranannya dalam masyarakat, bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.2
Menurut A. Abdurrachman menjelaskan bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
Prof. G.M Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”3
Definisi mengenai bank yang dikutip di atas pada dasarnya tidak berbeda satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada perbedaannya hanya nampak pada tugas atau usaha bank. Semua ini dapat kita lihat karena dimanapun bank itu berada pastilah tugasnya adalah untuk menangani masalah keuangan.
Fungsi bank
Sebagaimana dalam penjelasan di atas maka kita dapat mengetahui bahwa fungsi dari bank adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan kredit atau pinjaman bagi perusahaan yang membutuhkan
  2. Mengedarkan mata uang kepada masyarakat
  3. Sebagai pengawas terhadap peredaran uang yang ada dalam masyarakat
  4. Tempat masyarakat untuk menyimpan kekayaannya ataupun barang/ benda-benda berharga masyarakat.
  5. Menberikan jasa-jasa yang berhubungan dengan masalah keuangan

Reed, Cotter, Gill, Smitli dalam buku Commercial Banking, mengatakan bahwa perbankan-khususnya bank-bank komercial (bank umum) mempunyai beberapa fungsi di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer of funds), menerima tabungan, memberikan kredit pelayanan dalam fasilitas pembiayaan perdagangan luar negeri, penyimpanan barang – barang berharga, dan trust services (jasa – jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan, pengawasan harta milik). Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membentuk suatu trust department yang secara umum berfungsi sebagai berikut:4
  1. Bertindak sebagai pelaksana (executor) dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/ milik perorangan yang telah meninggal dunia, sepanjang orang tersebut membuat surat wasiat dan menyerakkan/ mempercayakan pelaksanaannya kepada bank.
  2. Trust Department, memberikan berbagai macam jasa kepada perusahaan – perusahaan seperti pelaksanaan rencana-rencana pension dan pembagian keuntungan yang tumbuh dengan pesat akhir – akhir ini.
  3. Bertindak sebagai wali dalam hubungan dengan penerbit obligasi, dan sebagai transferagents serta pendaftar untuk perusahaan – perusahaan.
  4. Mengurus/ mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan dari sumber (sinking funds) dan kegiatan – kegiatan lain sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
Dari uraian di atas bertambah jelaslah bahwa selain mengemban tugas atau fungsinya sebagai agent of development dalam kaitannya dengan kredit yang diberikan, bank juga bertindak selaku agent of trust yakni dalam kaitannya dengan pelayanan jasa-jasa yang diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok/ perusahaan.
Jenis Bank
Berdasarkan Undang – undang No. 14/1967 yang berisi bahwa terdapat berbagai jenis bank. Namun dalam makalah ini kami, kami hanya membagi bank dalam 5 hal, yaitu berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, berdasarkan dasar pelaksanaannya, dilihat dari fungsinya, dari segi kepemilikan dan dari segi penciptaan uang giral.
  1. Macam-macam bank menurut UU No. 7 tahun 1992
Sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bab III pasal 5, menurut jenisnya bank terdiri atas :5
  1. Bank Umum
Bank Umum dapat mengkususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari: Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah, Koperasi, dan Perseroan Terbatas (PT).
  1. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat manjalankan tugasnya sebagai penyalur dana untuk pembiayaan perusahaan-perusahaan. Sedangkan bentuk hukum suatu bank perkreditan rakyat dapat berupa salah satu dari : Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  1. Bank Berdasarkan Dasar Pelaksanaannya
Bank berdasarkan dasar pelaksanaannya dapat dibagi menjadi 2 macam bank, antara lain :
  1. Bank Konvensional
Bank dalam hal ini tujuan utama dari pendirian bank ini adalah untuk mencari keuntungan dengan menerapkan system bunga baik dalam masalah perkreditan maupun tabungan. Dalam hal ini, bank konvensional banyak dipakai di Negara-negara karena system yang dipakai tidaklah terlalu rumit untuk dikerjakan.
  1. Bank Berbasis Syari’ah
Dalam bank ini system yang digunakan semua diselaraskan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah. Segala sesuatu dalam bank ini tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah. Dalam hal ini, perbankan sebagai institusi kredit yang bebas bunga (riba-free banking) merupakan institusi fundamenta dalam ekonomi Islam karena riba dilarang Allah SWT untuk itu hampir semua ekonom muslim mengusulkan format bagi institusi perbankan yang bebas riba.6
  1. Bank dilihat Dari Segi Fungsinya
  1. Bank Sentral (central Bank) ialah Bank Indonesia sebagai dimaksud dalam UUD 1945 dan yang didirikan berdasarkan UU No. 13 tahun 1968.
  2. Bank Umum (commercial Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
  3. Bank Tabungan (saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
  4. Bank Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
  5. Bank Desa (rulal Bank) ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (Padi, jagung, dan sebagainya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sector pertanian dan pedesaan.
  1. Bank Dilihat Dari Segi Kepemilikan
  1. Bank Milik Negara
Bank-bank yang mana dalam pengelolaannya diawasi oleh Negara karena bank-bank tersebut adalah asset Negara bukan sebagai milik swasta. Dalam hal ini banyak bank Negara diantaranya : Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan ada lagi yang lainnya.
  1. Bank Milik Pemerintah Daerah
Dewasa ini bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I. Bank ini didirikan berdasarkan UU No. 13 tahun 1962. contoh dari bank ini adalah Bank Jawa Timur (Bank Jatim)
  1. Bank Milik Swasta
Dalam bank milik swasta modal dan sisten yang dijalankan disesuaikan dengan perekonomian, dalam hal ini pemerintah atau negara hanya bertikdak sebagai pengawas dan penentu kebijakan. Bank-bank milik swasta dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu : Bank swasta nasional, bank swasta Asing dan Kerjasama Bank swasta nasional dengan Bank swasta asing.
  1. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi. Bank koperasi dapat berbentuk Bank Umum Koperasi, Bank Tabungan Koperasi, dan Bank Pembangunan Koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep. 800/MK/IV/II/1969 tanggal 22 November 1969. dewasa ini terdapat satu buah bank umum koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia disingkat BUKOPIN, yang diresmikan tahun 1987.
  1. Bank Dilihat Dari Segi Penciptaan Uang Giral
Dilihat dari segi ini, bank dikenal dengan dua jenis bank, yaitu bank primer dan bank sekunder. Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, yang tergolong bank primer adalah bank sirkulasi yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan uang giral serta bank umum yang dapat menciptakan uang giral. Sedangkan bank sekunder adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit, yang tergolong dalam bank sekunder ialah bank tabungan dan bank-bank lainnya yang tidak menciptakan uang giral.7

  1. Rib
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” Oleh karena itu rib dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama’.8
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Juga dalam firman-Nya:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ(279)
Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mahu berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertubat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mahu dizalimi.” (al-Baqarah: 278-279)
Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas rib dan orang-orang yang meribkan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi: "Apabila rib dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat akim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik).9
Dalam hal ini bukan saja agama Islam yang menjelaskan larangan rib tetap di dalam agama-agama lain seperti dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristian pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).10
Jenis-jeni Riba
  1. Riba Faal, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Riba
  2. Qari, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
  3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima.
  4. Riba Nasi’ah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya rib, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya mahupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Rz dalam tafsirnya sebagai berikut:11
  1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi: "Bahawa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh kerana itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
  2. Bergantung kepada rib dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahawa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mahu menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahawa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahawa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
  3. Rib akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau rib itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti keperluan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).
  4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahawa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin.


  1. Bunga Bank dalam Prespektif Hukum Islam
Mu’amalah dengan bank yang diharamkan
    1. Menabung di bank untuk memperoleh bunga
Dalilnya, firman Allah:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya(dengan memungut tambahan) dan tidak (pula) dianiaya (dengan dikuranginya)”(QS. Al Baqarah: 279)
Muktamar Islam yang kedua yang diselenggarakan di Jeddah, Saudi Arabia tanggal 10 16 rabiutsanii 1406H memutuskan:
Setiap bunga yang diperoleh karena menyimpan uang di bank hukumnya riba, bunga yang diambilnya termasuk riba fadl dan riba nasi’ah


    1. Menjual dan membeli saham di bank
Hukumnya haram, karena pada hakikatnya penjualan saham ini, menjual uang dengan uang tidak sama nilainya dan tidak langsung diterima, dan karena usahanya membungakan uang. (lihat fatwa islamiyah 2/399-400)
Dalilnya, fiorman Allah:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. Al Maidah: 2).
    1. Asuransi (jaminan) jiwa
Asuransi jiwa, baik diterbitkan oleh bank atau lembaga lain hukumnya adalah haram. Hal ini berdasarkan hasil muktamar ahli fiqh yang diselenggarakan di Jeddah, dan lembaga fatwa Saudi Arabia.

Mu’amalah dengan bank yang diperbolehkan
    1. Menjual valuta asing dengan valuta yang berbeda
Boleh menjual valuta asing dengan va,uta yang berbeda, walaupun berselisih ketika menjulan dan ketika membeli. Pagi bernilai sekian, sore hari naik nilainnya (atau sebaliknya). Hal ini boleh asalkan berhadap-hadapan.
    1. Menaruh atau menitipkan di bank untuk keselamatan
Jika dikawatirkan ditempat lain tidak aman, kita boleh menaruh atau menitipkan uang di bank untuk keselamatan uang kita. Dengan syarat bank tersebut tidak bekerja 100% menabungkan uang dan penitip tidak boleh mengambik keuntungan.
    1. Mengirim uang
Boleh mengirimkan uang lewat bank sekalipun bank meminta ongkos kirim, karena ini tidak ada unsur riba.
    1. Menanam modak di bank Islami
Hukumnya boleh dengan syarat bank terebut tidak berusaha didalam pembungaan, tetapi usahanya jual beli, sewa menyewa, sehingga pada akhir tahun, bank tersebut membagikan laba kepada yang punya sahan, karena asal mua’amalah seperti ini hukumnya mubah.
    1. Meminjam uang
Meminjam uang d bank boleh, asl tidak di tarik bunga oleh bank. Dalilnya adalah firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 279.
    1. Menggunakan ATM
Menggunakan kartu ATM (yang diterbitkan oleh bank) sebagai hak perizinan bagi pemilik uang yang di simpan di bank untuk menarik kembali secara tunai, atau untuk membayar pembelanjaan, dan pengiriman uang.12

Pendapat yang mengharamkan bunga bank
Untuk lebih lengkapnya, kami kutipkan juga fatwa dari berbagai lembaga fatwa dan liga fiqih Islam baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di antaranya adalah:
  1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
  • Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
  1. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.13
  1. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal :
  • Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
  • Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  1. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
  1. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.14


BAB III
PENUTUP

    1. Kesimpulan
Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermediary atau perantara keuangan dari 2 pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” Oleh karena itu rib dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama’.
Pendapat yang mengharamkan bunga bank antara lain :Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Mufti Negara Mesir, Konsul Kajian Islam Dunia

Foot Note

1 Murhdarsyah Sinungan. Manajemen Dana Bank (edisi dua). (Jakarta : Bumi Aksara, 2000), 3.
2 Ibid., 3.
3 Thomas Suyatno, Dkk. Kelembagaan Perbankan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003), 1.
4 Thomas Suyatno, Dkk. Kelembagaan Perbankan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003). 2-3.
5 Ibid. hal 21
6 Jusmaliani, Dkk. Kebijakan Ekonomi Dalam Islam.(Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2005). Hal 92
7 Thomas Suyatno, Dkk. Kelembagaan Perbankan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003). Hal 20 - 21
8 Yusus al-Qardhawi, Sistem Masyarakat Islam dalam al-Qur’an dan Sunnah, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006 ).
9 Yusus al-Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006 ).
10 Ibid.,
11 http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=404 diakses pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010.
12 Ainur Rofiq Ghufron, Bunga Bank dan Riba (Pustaka on line 06Mei 2003) diakses pada 10-10-2010.
13 Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU) Jawa Timur, Solusi Problematika Akatual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas dan Konber Nahdlatul Ulama 1926-1999 M) (Surabaya: Diantama, 2004)
14 www.eramuslim7.com [03/11/2004] diakses pada tanggal 10-10-2010


DAFTAR PUSTAKA

al-Qardhawi, Yusus. Sistem Masyarakat Islam dalam al-Qur’an dan Sunnah, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006).

-------------- Halal dan Haram dalam Islam, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006 ).

Ghufron, Ainur Rofiq. Bunga Bank dan Riba (Pustaka on line 06Mei 2003) diakses pada 10-10-2010.

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=404 diakses pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010.

Jusmaliani, Dkk. Kebijakan Ekonomi Dalam Islam. Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2005.

Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU) Jawa Timur, Solusi Problematika Akatual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas dan Konber Nahdlatul Ulama 1926-1999 M) (Surabaya: Diantama, 2004)

Sinungan, Murhdarsyah. Manajemen Dana Bank (edisi dua). Jakarta : Bumi Aksara, 2000.

Suyatno, Thomas Dkk. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003.

www.eramuslim7.com [03/11/2004] diakses pada tanggal 10-10-2010
 

Desain Pelatihan (Manajemen Diklat)

Materi Manajemen Diklat all (Zip)
Materi Tugas Desain Pelatihan
Cover (doc)
Desain (doc)
Materi (doc)
Proposal (doc)
Materi 1 (ppt)
Materi 2 (ppt)
Desain Pelatihan


MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU

DENGAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)”


Tugas Desain Ini Dikumpulkan Sebagai Tugas Akhir

Mata Kuliah “Manajemen Diklat”


Dosen Pengampu:

Imron Muzakki, M.Psi

Disusun Oleh:

ANIS MUNFARIHAH (9321 021 07)

DANI HIDAYATI (9321 074 08)

KHUMAIRO KHASANAH (9321 073 08)

MOCHAMAD BADRUSALIM (9321 052 08)

MUSLIMAH (9321 107 07)

WINDA RIMAYATI (9321 151 07)


JURUSAN TARBIYAH

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) KEDIRI

2011


MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU

DENGAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)”


  1. Latar belakang pelatihan

Dalam menjalankan tugasnya, secara ideal guru merupakan agen pembaharuan. Sebagai agen pembaharuan, guru diharapkan selalu melakukan langkah-langkah inovatif berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilakukannya. Langkah inovatif sebagai bentuk perubahan paradigma guru tersebut dapat dilihat dari pemahaman dan penerapan guru tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK sangat mendukung program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah yang muaranya dalah peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini, karena dalam proses pembelajaran, guru adalah praktisi dan teoretisi yang sangat menentukan. Peningkatan kualitas pembelajaran, merupakan tuntutan logis dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang semakin pesat. Perkembangan IPTEKS mengisyaratkan penyesuaian dan peningkatan proses pembelajaran secara berkesinambungan, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kualitas lulusan dan keberadaan sekolah tempat guru itu mengajar.

Berdasarkan penjelasan tersebut, peningkatan kompetensi guru merupakan tanggung jawab moral bagi para guru di sekolah. Peningkatan kompetensi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) Kompetensi pedagogi (2) Kompetensi profesional, (3) kompetensi sosial, dan (4) Kompetensi kepribadian. Berdasarkan UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, peningkatan kompetensi guru menjadi isu strategis dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Bahkan menurut PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tersebut pada pasal 31 ditegaskan, bahwa selain kualifikasi, guru sebagai tenaga pendidik juga dituntut untuk memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkannya.

Upaya peningkatan keempat kompetensi merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru. Peningkatan profesionalisme dapat dicapai oleh guru dengan cara melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) secara berkesinambungan. Hal ini, karena PTK dapat membantu (1) pengembangan kompetensi guru dalam menyelesaikan masalah pembelajaran mencakup kualitas isi, efisiensi, dan efektivitas pembelajaran, proses, dan hasil belajar siswa, (2) peningkatan kemampuan pembelajaran akan berdampak pada peningkatan kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional guru (Prendergast, 2002).

Lewin (dalam Prendergast, 2002:2) secara tegas menyatakan, bahwa penelitian tindakan kelas merupakan cara guru untuk mengorganisasikan pembelajaran berdasarkan pengalamannya sendiri atau pengalamannya berkolaborasi dengan guru lain. Sementara itu, Calhoun dan Glanz (dalam Prendergast, 2002:2) menyatakan, bahwa penelitian tindakan kelas merupakan suatu metode untuk memberdayakan guru yang mampu mendukung kinerja kreatif sekolah. Di samping itu, Prendergast (2002:3) juga menyatakan, bahwa penelitian tindakan kelas merupakan wahana bagi guru untuk melakukan refleksi dan tindakan secara sistematis dalam pengajarannya untuk memperbaiki proses dan hasil belajar siswa. Cole dan Knowles (Prendergast (2002:3-4) menyatakan bahwa, penelitian tindakan kelas dapat mengarahkan para guru untuk melakukan kolaborasi, refleksi, dan bertanya satu dengan yang lain dengan tujuan tidak hanya tentang program dan metode mengajar, tetapi juga membantu para guru mengembangkan hubungan-hubungan personal. Pernyataan Knowles tersebut juga didukung oleh Noffke (Prendergast (2002:5), bahwa penelitian tindakan kelas dapat mendorong para guru melakukan refleksi terhadap praktek pembelajarannya untuk membangun pemahaman mendalam dan mengembangkan hubungan-hubungan personal dan sosial antar guru. Whitehead (1993) menyatakan, bahwa penelitian tindakan kelas dapat memfasilitasi guru untuk mengembangkan pemahaman tentang pedagogi dalam rangka memperbaiki pemberlajarannya.

Penjelasan-penjelasan teoretis tersebut mengindikasikan, bahwa pemahaman dan penerapan PTK akan membantu guru untuk mengembangkan keempat kompetensi yang dipersyaratkan oleh UURI Nomor 14 Tahun 2005. PTK akan memfasilitasi guru untuk meningkatkan kompetensi-kompetensi profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. Agar PTK tidak lepas dari tujuan perbaikan diri sendiri, maka sebelum seorang Guru atau para Guru memulai merancang dan melaksanakan PTK, perlu memperhatikan hal-hal berikut.

  1. PTK adalah alat untuk memperbaiki atau menyempurnakan mutu pelaksanaan tugas sehari-hari (mengajar yang mendidik), oleh karena itu hendaknya sedapat mungkin memilih metode atau model pembelajaran yang sesuai yang secara praktis tidak mengganggu atau menghambat komitmen tugasnya sehari-hari.

  2. Teknik pengumpulan data jangan sampai banyak menyita waktu, sehingga tugas utama Guru tidak terbengkalai.

  3. Metodologi penelitian hendaknya memberi kesempatan kepada Guru untuk merumuskan hipotesis yang kuat, dan menentukan strategi yang cocok dengan suasana dan keadaan kelas tempatnya mengajar.

  4. Masalah yang diangkat hendaknya merupakan masalah yang dirasakan dan diangkat dari wilayah tugasnya sendiri serta benar-benar merupakan masalah yang dapat dipecahkan melalui PTK oleh Guru itu sendiri.

  5. Sejauh mungkin, PTK dikembangkan ke arah meliputi ruang lingkup sekolah. Dalam hal ini, seluruh staf sekolah diharapkan berpartisipasi dan berkontribusi, sehingga pada gilirannya Guru-Guru lain ikut merasakan pentingnya penelitian tersebut. Jika kepedulian seluruh staf berkembang, maka seluruh staf itu dapat bekerja sama untuk menentukan masalah-masalah sekolah yang layak dan harus diteliti melalui PTK.


  1. Alasan Pelatihan

Dari latar belakang diatas maka kami mengemukakan alasan mengapa penringnya pelatihan PTK ini bagi guru antara lain yakni:

  • Peranan penelitian dalam upaya perbaikan pendidikan (pengembangan ilmu perbaikan pembelajaran)

  • Guru bukan objek pembaharuan, tetapi turut bertanggung jawab dalam mengembangkan keterampilan pembelajaran

  • Penelitian pendidikan umumnya dilakukan pakar/peneliti sehingga permasalahan kurang dihayati oleh guru

  • Publikasi hasil penelitian kepada praktisi memakan waktu yang sangat panjang

  • Ada unsur tindakan yang sesuai tupoksi, berarti ada unsur pengembangan profesi

  • Tidak mengganggu proses pembelajaran

  • Mengajar sambil meneliti

  • Untuk meningkatkan proses dan hasil pembelajaran

  • Dalam rangka pengembangan profesi

Dan juga PTK penting untuk guru karena alasan-alasan berikut.

  1. PTK sangat kondusif untuk melatih agar guru dapat peka dan tanggap terhadap dinamika pembelajaran di kelasnya.

  2. PTK dapat meningkatkan kinerja guru.

  3. Guru mampu memperbaiki proses pembelajaran melalui suatu kajian yang dalam terhadap apa yang terjadi di kelasnya.

  4. Pelaksanaan PTK tidak mengganggu tugas pokok guru karena mereka tidak perlu meninggalkan kelasnya.

  5. Guru menjadi kreatif karena selalu dituntut untuk melakukan upaya-upaya inovasi sebagai impelementasi dan adaptasi berbagai teori dan teknik pembelajaran serta bahan ajar yang dipakai.


  1. Tujuan Pelatihan

  1. Membekali peserta (guru) dengan pengetahuan tentang konsep teknik Penelitian Tindakan Kelas

  2. Memberikan skill peserta (guru) dalam melakukan Penelitian Tindakan Kelas, sehingga mampu menerapkannya dalam pembelajaran di kelas

  3. Perbaikan dan peningkatan layanan profesional guru dalam menangani proses pembelajaran


  1. Manfaat Pelatihan

Adapun Manfaat dari pelatihan ini bagi peserta yaitu sesuai dengan manfaat PTK itu sendiri :

  1. Untuk memperbaiki pembelajaran

  2. Guru lebih percaya diri

  3. Berkembang secara profesional

  4. Berperan aktif menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan sendiri



  1. Subjek Pelatihan

Karena pelatihan ini agar dapat langsung mengenai pada pihak yang membutuhkan tentang materi Penelitian Tindakan Kelas, dan mampu menerapkan di dalam pembelajaran secara langsung maka akmi berfokus pada peserta dengan criteria.

  • Guru bidang studi PAI di tingkat SMP dan SMA yang belum sertifikasi,

  • Guru bidang studi PAI SMP dan SMA secara umum.

Pembatasan kriteria ini dimaksudkan adalah supaya peserta pelatihan bias homogen, karena akan memudahkan desain intruksional yang dirancang dan materi yang digunakan dalam pelatihan ini.


  1. Desain instruksional

Karakter peserta pelatihan

Karena peserta pelatihan ini cenderung homogeny dengan usia yang relative dewasa, maka pendekatan pembelajaran dalam pelatihan ini yaitu andragogi (pembelajaran bagi orang dewasa). Dengan keterangan karakteristik dan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Karakteristik Warga Belajar Dewasa

  1. Orang dewasa mempunyai pengalaman-pengalaman yang berbeda-beda

  2. Orang dewasa yang miskin mempunyai tendensi, merasa bahwa dia tidak dapat menentukan kehidupannya sendiri.

  3. Orang dewasa lebih suka menerima saran-saran dari pada digurui

  4. Orang dewasa lebih memberi perhatian pada hal-hal yang menarik bagi dia dan menjadi kebutuhannya

  5. Orang dewasa lebih suka dihargai dari pada diberi hukuman atau disalahkan

  6. Orang dewasa yang pernah mengalami putus sekolah, mempunyai kecendrungan untuk menilai lebih rendah kemampuan belajarnya

  7. Apa yang biasa dilakukan orang dewasa, menunjukkan tahap pemahamannya

  8. Orang dewasa secara sengaja mengulang hal yang sama

  9. Orang dewasa suka diperlakukan dengan kesungguhan iktikad yang baik, adil dan masuk akal

  10. Orang dewasa sudah belajar sejak kecil tentang cara mengatur hidupnya. Oleh karena itu ia lebih suka melakukan sendiri sebanyak mungkin

  11. Orang dewasa menyenangi hal-hal yang praktis

  12. Orang dewasa membutuhkan waktu lebih lama untuk dapat akrab dan menjalon hubungan dekat dengan teman baru.

  1. Karakteristik Pengajar Orang Dewasa

Seorang pengajar orang dewasa haruslah memenuhi persyaratan berikut :

  1. Menjadi anggota dari kelompok yang diajar

  2. Mampu menciptakan iklim untuk belajar mengajar

  3. Mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi, rasa pengabdian dan idealisme untuk kerjanya

  4. Menirukan/mempelajari kemampuan orang lain

  5. Menyadari kelemahannya, tingkat keterbukaannya, kekuatannya dan tahu bahwa di antara kekuatan yang dimiliki dapat menjadi kelemahan pada situasi tertentu.

  6. Dapat melihat permasalahan dan menentukan pemecahannya

  1. Langkah-langkah Pelaksanaan Andragogi

Langkah-langkah kegiatan dan pengorganisasian program pendidikan yang menggunakan asas-asas pendekatan andragogi, selalu melibatkan tujuh proses sebagai berikut :

  1. Menciptakan iklim untuk belajar

  2. Menyusun suatu bentuk perencanaan kegiatan secara bersama dan saling membantu

  3. Menilai atau mengidentifikasikan minat, kebutuhan dan nilai-nilai

  4. Merumuskan tujuan belajar

  5. Merancang kegiatan belajar

  6. Melaksanakan kegiatan belajar

  7. Mengevaluasi hasil belajar (menilai kembali pemenuhan minat, kebutuhan dan pencapaian nilai-nilai.

  1. Prinsip-prinsip Belajar untuk Orang Dewasa

  1. Orang dewasa belajar dengan baik apabila dia secara penuh ambil bagian dalam kegiatan-kegiatan

  2. Orang dewasa belajar dengan baik apabila menyangkut mana yang menarik bagi dia dan ada kaitan dengan kehidupannya sehari-hari.

  3. Orang dewasa belajar sebaik mungkin apabila apa yang ia pelajari bermanfaat dan praktis

  4. Dorongan semangat dan pengulangan yang terus menerus akan membantu seseorang belajar lebih baik

  5. Orang dewasa belajar sebaik mungkin apabila ia mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuannya, kemampuannya dan keterampilannya dalam waktu yang cukup

  6. Proses belajar dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman lalu dan daya pikir dari warga belajar

  7. Saling pengertian yang baik dan sesuai dengan ciri-ciri utama dari orang dewasa membantu pencapaian tujuan dalam belajar.

Berdasarkan tulisannya di tahun 1993 tentang asumsi andragogi yang dikemukakan Knowles itu dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Konsep diri peserta didik : Semakin mengarahkan diri (self-directing)

  2. Pengalaman peserta didik : Sumber yang kaya untuk belajar bagi diri sendiri dan orang lain

  3. Kesiapan belajar peserta didik : Berkembang dari tugas hidup & masalah

  4. Oriensi dalam belajar : Orientasi tugas dan masalah (task or problem centered)

  5. Motivasi belajar : Oleh dorongan dari dalam diri sendiri (internal incentives, curiosity)

Unsur-unsur proses dalam pembelajaran Andragogi adalah sebagai berikut :

  1. Suasana : Santai, mempercayai, saling menghargai, informal, hangat, kerjasama, mendukung

  2. Perencanaan : Kerjasama peserta didik dengan fasilitator

  3. Diagnosa kebutuhan : Bersama-sama: pengajar dan peserta didik

  4. Penetapan tujuan : Dengan kerjasama dan perundingan

  5. Desain rencana belajar : Perjanjian belajar(learning contracts), Projek belajar(learning projects), Urutan belajar atas dasar kesiapan(sequenced by readiness)

  6. Kegiatan belajar : Projek untuk penelitian (inquiry projects), Projek untuk dipelajari (learning projects), Tehnik pengalaman (experiential techniques)

  7. Evaluasi belajar : Oleh peserta didik berdasarkan evidensi yang dipelajari oleh rekan-rekan, fasiltator, ahli (by learner-collected evidence validated by peers, facilitators, experts), Referensinya berdasarkan criteria (criterion-referenced)

Andragogi dapat disimpulkan sebagai :

  1. Cara untuk belajar secara langsung dari pengalaman

  2. Suatu proses pendidikan kembali yang dapat mengurangi konflik-konflik sosial, melalui kegiatan-kegiatan antar pribadi dalam kelompok belajar itu

  3. Suatu proses belajar yang diarahkan sendiri, dimana kira secara terus menerus dapat menilai kembali kebutuhan belajar yang timbul dari tuntutan situasi yang selalu berubah.

Metode pelatihan

Kaerena pelatihan ini lebih fokus pada skill peserta setelah mengikuti pelatihan dan mampu menerapkan hasinya dalam dunia nyatanya (pembelajaran dalam kelas) maka didini kami mengguakan metode antara lain

  • Intruksi audiovisual

  • Konferensi

  • Simulasi (praktek PTK)

Maka kami rasa metode tersebut cukup tepat dalam penyampaian materi pada peserta pelatihan, sehingga tujuan pelatihan damat dicapai secara optimal.

Manual pelatihan

Pelatihan ini dilaksanakan dengan alokasi waktu 2 hari. Dengan rincian sebagai berikut :

  • Hari pertama untuk memberikan materi tentang PTK

  • Hari kedua untuk praktek dan simulasi PTK peserta oelh pemateri dan panitia

No

Materi Pokok

Indikator pencapaian

Alokasi Waktu

Media

1.

Tujuan dan Manfaat PTK


Peserta mampu

  • Menyebutkan tujuan PTK

  • Menyebutkan manfaat PTK

  • Menjelaskan tujuan PTK

  • Menjelaskan manfaat PTK

60 menit

Laptop,

LCD Proyektor

2.

Pengertian PTK


Peserta mampu

  • Menjelaskan pengertian PTK

  • Menyebutkan ciri-ciri PTK

  • Menyebutkan karakteristik PTK

  • Menyebutkan jenis PTK

  • Menyebutkan tahapan PTK

  • menjelaskan sasaran PTK

  • Menyebutkan prinsip-prinsip PTK

90 menit

Laptop,

LCD Proyektor

3.

Prosedur PTK


Peserta mampu

  • Menjelaskan tahap pelaksanaan PTK

  • Menjelaskan siklus desain PTK

60 menit

Laptop,

LCD Proyektor

4.

Teknik penulisan laporan PTK


Peserta mampu

  • Menyebutkan teknik penulisan PTK

  • Menjelaskan teknik penulisan PTK

60 menit

Laptop,

LCD Proyektor

5.

Proposal PTK


Peserta mampu

  • Menyebutkan Sistematika proposal PTK

  • Menjelaskan Sistematika proposal PTK

  • Membuat proposal PTK

90 menit

Laptop,

LCD Proyektor,

Kertas folio

6.

Praktik Pelaksanaan PTK


Peserta mampu

  • Menjelaskan konsep PTK

  • Menyebutkan langkah-langkah pelaksanaan PTK

  • Melaksanakan PTK

5 jam

Laptop,

LCD Proyektor,

Kertas folio


Penutup /evaluasi

  • Mampu menyebutkan kelemahan pelatihan

  • Mampu menyebutkan kelebihan pelatihan

60 menit

Kertas folio


  1. Biaya

Biaya dalam pelatihan ini setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- dengan mendapatkan fasilitas yakni:

  • Sertifikat kit

  • Modul

  • Blocknote

  • Snack

  • Soft drink

  • Makan siang 2 kali


  1. Evaluasi

Dalam pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) ini kami hanya evaluasi sampai pada tahab 3, dikarenakan keterbatasan sumber daya dan waktu untuk sampai tahapan evaluasi yang maksimal. Namun evaluasi tahab ke 3 aitupun masih kondisional mengingat waktu dan biaya yang dibutuhkan juga terbatas. Adapun uraian evaluasi pelatihan ini diuraikan berikut ini :

  • Evaluasi pada level 1 (Reaksi)

Subjek evaluasi : Peserta

Waktu evaluasi : Setelah pelatihan

Teknik atau instrument evaluasi dengan “smile sheet”



Berilah tanda centang ()pada kolom gambar yang anda anggap tepat !

No

SUBJEK DAN ASPEK PENILAIAN

NILAI


Pemateri


1.

Penyampaian tujuan penyajian materi

2.

Penguasaan materi

3.

Teknik penyampaian materi

4.

Interaksi dengan peserta

5.

Perencanaan materi

6.

Isi materi yang disampaikan


Panitia


7.

Ruangan pelatihan (tempat pelatihan)

8.

Sarana dan prasarana pelatihan

9.

Konsumsi

10.

Modul

11.

Susunan acara

12.

Penyajian materi yang komprehensif

13.

Materi yang dipaparkan

14.

Kontribusi ilmu yang diterima


JUMLAH




*Keterangan :

= Bagus

= Cukup

= Kurang



  • Evaluasi pada level 2 (Belajar)

Subjek evaluasi : Peserta dan pemateri

Waktu evaluasi : Selama pelatihan, Sebelum dan setelah pelatihan

Teknik atau instrument evaluasi dengan Pre-test, Post-test, Observasi dan penugasan

  1. Evaluasi bagi peserta

Pre-test/Post-test

  1. Apa yang anda ketahui tentang Penelitian Tindakan Kelas?

  2. Apa anda pernah melakukan Penelitian Tindakan Kelas?

Observasi selama pelatihan

Berilah tanda centang () pada point-point yang tepat!

No

Aspek penilaian

SK

K

C

B

BK

1.

Keaktifan peserta selama pelatihan






2.

Respon terhadap pemateri






3.

Mengajukan pertanyaan






4.

Menanggapi permasalahan







JUMLAH






*Keterangan

SK = Sangat kurang

K = Kurang

C = Cukup

B = Baik

SB = Sangat baik

Penugasan

  1. Buatlah proposal Penelitian Tindakan Kelas sesuai materi pelajaran anda masing-masing!

  2. Buatlah point-point laporan Penelitian Tintakan Kelas dari proposal yang telah anda buat!

  1. Evaluasi bagi pemateri

Observsi selama pelatihan oleh panitia

Berilah tanda centang () pada point-point yang tepat!

No

Aspek Penilaian

Ya

Tidak

1.

Menjelaskan tujuan dengan lengkap



2.

Memenuhi kebutuhan nyata peserta pelatihan



3.

Membantu peserta dalam menerapkan pengetahuan yang diperoleh



4.

Menilai hasil penugasan yang dikerjakan peserta



5.

Menaruh perhatian pada kebutuhan dan masalh pribadi peserta



6.

Terampil menyeleksi materi yang disampaikan



7.

Terampil mengomunikasikan pengalaman belajar peserta



8.

Terampil dalam mengajukan pertanyaan



9.

Terampil menjawab pertanyaan yang diajukan peserta



10.

Terampil dan menerapkan prosedur dan teknik-teknik pengajaran



11.

Memelihara displin (peraturan dalam pelatihan)



12.

Mempercayakan tanggung jawab kepada peserta



13.

Memperhatikan keluhan dan usul peserta pelatihan



14.

Menghargai partisipasi peserta pelatihan



15.

Menciptakan suasana pelatihan yang tertib




JUMLAH





Check list oleh pemateri

No

Aspek Penilaian

Ya

Tidak


Sebagai pemateri saya



1.

Menjelaskan tujuan dengan lengkap



2.

Memenuhi kebutuhan nyata peserta pelatihan



3.

Membantu peserta dalam menerapkan pengetahuan yang diperoleh



4.

Menilai hasil penugasan yang dikerjakan peserta



5.

Menaruh perhatian pada kebutuhan dan masalh pribadi peserta



6.

Terampil menyeleksi materi yang disampaikan



7.

Terampil mengomunikasikan pengalaman belajar peserta



8.

Terampil dalam mengajukan pertanyaan



9.

Terampil menjawab pertanyaan yang diajukan peserta



10.

Terampil dan menerapkan prosedur dan teknik-teknik pengajaran



11.

Memelihara displin (peraturan dalam pelatihan)



12.

Mempercayakan tanggung jawab kepada peserta



13.

Memperhatikan keluhan dan usul peserta pelatihan



14.

Menghargai partisipasi peserta pelatihan



15.

Menciptakan suasana pelatihan yang tertib




JUMLAH




  • Evaluasi pada level 3 (Perilaku)

Subjek evaluasi : Kepala Sekolah, Guru (peserta) dan rekan kerja peserta

Waktu evaluasi : Empat bulan setelah pelatihan (pasca pelatihan)

Teknik atau instrument evaluasi dengan wawancara dan observasi

  1. Wawancara

Wawancara bagi kepala sekolah, misal:

  1. Bagaimana peningkatan pembelajaran PAI di sekolah anda pada guru yang telah mengikuti pelatihan PTK?

  2. Apakah guru sudah mencoba malaksanakan PTK di dalam pembelajaran di kelas?

  3. Bagaimana perubahan efektifitas pembelajaran secara umum bagi guru yang telah mengikuti pelatihan PTK

  4. Dll.

Wawancara bagi guru (peserta pelatihan), misal:

  1. Apa manfaat kongrit pelatihan PTK dalam pembelajaran anda di dalam kelas?

  2. Apakah anda telah melakukan PTK di kelas?

  3. Dll.

Wawancara bagi rekan guru, misal:

  1. Apa saja perubahan yang dilakukan rekan anda dalam pembelajaran setelah mengikuti pelatihan PTK?

  2. Bagaimana suasana pembelajaran di kelas rekan anda setelah mengikuti pelatihan PTK?

  3. Dll.

  1. Observasi

Point-point data yang diobservasi dalam bentuk check list, yaitu:

No.

Aspek Penilaian

Ada

Tidak

1.

Peningkatan pembelajaran di dalam kelas



2.

Proposal penelitian tindakan kelas oleg guru



3.

Laporan penelitian tindakan kelas yang telah dilaksanakan




JUMLAH



*Keterangan : Dari semua dokumen dan hasil observasi tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai apakah sudah bagus atau belum, perlu pembenahan atau tidak dan lain sebaginya. Sehingga akan diketahui hasil pelatihan apakah benar-benar sudah efektif tercapai atau belum. Hal ini dilakukan juga sebagai feed back (umpan balik) dan refleksi bagi pelatihan-pelatihan yang akan dilaksanakan selanjutnya.


  1. Lampiran

  • Materi pelatihan

  • Proposal pelatihan

  • Contoh materi ppt

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U