Kesuksesan Adalah Milikku. Aku Akan Mendapatkanmu Walau Kemanapun Itu. Akan Kukejar Kamu Sampai Kemanapun Itu. Karena Kesuksesan Adalah Hak ku.

BUNGA BANK (fiqih 3)

Link Makalah (Doc)

BUNGA BANK
DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Tugas Makalah Laporan ini Disusun Sebagai Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah “Masail Fiqhiyah”

Dosen Pengampu :
H Abbas Sofwam, L.L.M

Disusun Oleh :
M Rendy Bagus Yahya (9.321.117.08)
Mochamad Badrusalim (9.321.052.08)
Jamilah (9.321.032.08)
Ihwan Darmawan (9.321.104.08)
Achmad Sodiqin (9.321.007.07)

Jurusan Tarbiyah-Prodi Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Perbankan, khususnya bank umum, merupakan inti dari system keuangan setiap Negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintahan dan swasta, maupun perorangan menimpan kekayaannya.hal inilah yang mendasari kami untuk mengkaji lebih dalam tentang bank.
Dalam kehidupan sehari-hari kita semua mengetahui apakah itu bank, bagaimana cara kita bisa mendapatkan jasa dari bank, bagaimana kita berinteraksi dari bank, bahkan tidak dipungkiri lagi bahwa bank sangatlah penting bagi kehidupan kita sehari hari.

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami dapat mengambil beberapa rumusan masalah, yang diantaranya sebagai berikut:
    1. Bagaimana pengertian bank?
    2. Bagaimana pengertian riba?
    3. Bagaimana hukum bunga bank dalam prespektif Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian, Fungsi dan Jenis Bank
Pengertian bank
Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermediary atau perantara keuangan dari 2 pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.1
Sebagai institusi yang amat penting peranannya dalam masyarakat, bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.2
Menurut A. Abdurrachman menjelaskan bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
Prof. G.M Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”3
Definisi mengenai bank yang dikutip di atas pada dasarnya tidak berbeda satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada perbedaannya hanya nampak pada tugas atau usaha bank. Semua ini dapat kita lihat karena dimanapun bank itu berada pastilah tugasnya adalah untuk menangani masalah keuangan.
Fungsi bank
Sebagaimana dalam penjelasan di atas maka kita dapat mengetahui bahwa fungsi dari bank adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan kredit atau pinjaman bagi perusahaan yang membutuhkan
  2. Mengedarkan mata uang kepada masyarakat
  3. Sebagai pengawas terhadap peredaran uang yang ada dalam masyarakat
  4. Tempat masyarakat untuk menyimpan kekayaannya ataupun barang/ benda-benda berharga masyarakat.
  5. Menberikan jasa-jasa yang berhubungan dengan masalah keuangan

Reed, Cotter, Gill, Smitli dalam buku Commercial Banking, mengatakan bahwa perbankan-khususnya bank-bank komercial (bank umum) mempunyai beberapa fungsi di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer of funds), menerima tabungan, memberikan kredit pelayanan dalam fasilitas pembiayaan perdagangan luar negeri, penyimpanan barang – barang berharga, dan trust services (jasa – jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan, pengawasan harta milik). Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membentuk suatu trust department yang secara umum berfungsi sebagai berikut:4
  1. Bertindak sebagai pelaksana (executor) dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/ milik perorangan yang telah meninggal dunia, sepanjang orang tersebut membuat surat wasiat dan menyerakkan/ mempercayakan pelaksanaannya kepada bank.
  2. Trust Department, memberikan berbagai macam jasa kepada perusahaan – perusahaan seperti pelaksanaan rencana-rencana pension dan pembagian keuntungan yang tumbuh dengan pesat akhir – akhir ini.
  3. Bertindak sebagai wali dalam hubungan dengan penerbit obligasi, dan sebagai transferagents serta pendaftar untuk perusahaan – perusahaan.
  4. Mengurus/ mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan dari sumber (sinking funds) dan kegiatan – kegiatan lain sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
Dari uraian di atas bertambah jelaslah bahwa selain mengemban tugas atau fungsinya sebagai agent of development dalam kaitannya dengan kredit yang diberikan, bank juga bertindak selaku agent of trust yakni dalam kaitannya dengan pelayanan jasa-jasa yang diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok/ perusahaan.
Jenis Bank
Berdasarkan Undang – undang No. 14/1967 yang berisi bahwa terdapat berbagai jenis bank. Namun dalam makalah ini kami, kami hanya membagi bank dalam 5 hal, yaitu berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, berdasarkan dasar pelaksanaannya, dilihat dari fungsinya, dari segi kepemilikan dan dari segi penciptaan uang giral.
  1. Macam-macam bank menurut UU No. 7 tahun 1992
Sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bab III pasal 5, menurut jenisnya bank terdiri atas :5
  1. Bank Umum
Bank Umum dapat mengkususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari: Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah, Koperasi, dan Perseroan Terbatas (PT).
  1. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat manjalankan tugasnya sebagai penyalur dana untuk pembiayaan perusahaan-perusahaan. Sedangkan bentuk hukum suatu bank perkreditan rakyat dapat berupa salah satu dari : Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  1. Bank Berdasarkan Dasar Pelaksanaannya
Bank berdasarkan dasar pelaksanaannya dapat dibagi menjadi 2 macam bank, antara lain :
  1. Bank Konvensional
Bank dalam hal ini tujuan utama dari pendirian bank ini adalah untuk mencari keuntungan dengan menerapkan system bunga baik dalam masalah perkreditan maupun tabungan. Dalam hal ini, bank konvensional banyak dipakai di Negara-negara karena system yang dipakai tidaklah terlalu rumit untuk dikerjakan.
  1. Bank Berbasis Syari’ah
Dalam bank ini system yang digunakan semua diselaraskan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah. Segala sesuatu dalam bank ini tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an dan As-Sunnah. Dalam hal ini, perbankan sebagai institusi kredit yang bebas bunga (riba-free banking) merupakan institusi fundamenta dalam ekonomi Islam karena riba dilarang Allah SWT untuk itu hampir semua ekonom muslim mengusulkan format bagi institusi perbankan yang bebas riba.6
  1. Bank dilihat Dari Segi Fungsinya
  1. Bank Sentral (central Bank) ialah Bank Indonesia sebagai dimaksud dalam UUD 1945 dan yang didirikan berdasarkan UU No. 13 tahun 1968.
  2. Bank Umum (commercial Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
  3. Bank Tabungan (saving Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
  4. Bank Pembangunan (Development Bank) ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
  5. Bank Desa (rulal Bank) ialah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (Padi, jagung, dan sebagainya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sector pertanian dan pedesaan.
  1. Bank Dilihat Dari Segi Kepemilikan
  1. Bank Milik Negara
Bank-bank yang mana dalam pengelolaannya diawasi oleh Negara karena bank-bank tersebut adalah asset Negara bukan sebagai milik swasta. Dalam hal ini banyak bank Negara diantaranya : Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan ada lagi yang lainnya.
  1. Bank Milik Pemerintah Daerah
Dewasa ini bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I. Bank ini didirikan berdasarkan UU No. 13 tahun 1962. contoh dari bank ini adalah Bank Jawa Timur (Bank Jatim)
  1. Bank Milik Swasta
Dalam bank milik swasta modal dan sisten yang dijalankan disesuaikan dengan perekonomian, dalam hal ini pemerintah atau negara hanya bertikdak sebagai pengawas dan penentu kebijakan. Bank-bank milik swasta dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu : Bank swasta nasional, bank swasta Asing dan Kerjasama Bank swasta nasional dengan Bank swasta asing.
  1. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi. Bank koperasi dapat berbentuk Bank Umum Koperasi, Bank Tabungan Koperasi, dan Bank Pembangunan Koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep. 800/MK/IV/II/1969 tanggal 22 November 1969. dewasa ini terdapat satu buah bank umum koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia disingkat BUKOPIN, yang diresmikan tahun 1987.
  1. Bank Dilihat Dari Segi Penciptaan Uang Giral
Dilihat dari segi ini, bank dikenal dengan dua jenis bank, yaitu bank primer dan bank sekunder. Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, yang tergolong bank primer adalah bank sirkulasi yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas bank dan uang giral serta bank umum yang dapat menciptakan uang giral. Sedangkan bank sekunder adalah bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit, yang tergolong dalam bank sekunder ialah bank tabungan dan bank-bank lainnya yang tidak menciptakan uang giral.7

  1. Rib
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” Oleh karena itu rib dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama’.8
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Juga dalam firman-Nya:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ(279)
Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mahu berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertubat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mahu dizalimi.” (al-Baqarah: 278-279)
Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas rib dan orang-orang yang meribkan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi: "Apabila rib dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat akim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik).9
Dalam hal ini bukan saja agama Islam yang menjelaskan larangan rib tetap di dalam agama-agama lain seperti dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristian pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).10
Jenis-jeni Riba
  1. Riba Faal, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Riba
  2. Qari, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
  3. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima.
  4. Riba Nasi’ah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya rib, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya mahupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Rz dalam tafsirnya sebagai berikut:11
  1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi: "Bahawa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh kerana itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
  2. Bergantung kepada rib dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahawa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mahu menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahawa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahawa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
  3. Rib akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau rib itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti keperluan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).
  4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahawa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin.


  1. Bunga Bank dalam Prespektif Hukum Islam
Mu’amalah dengan bank yang diharamkan
    1. Menabung di bank untuk memperoleh bunga
Dalilnya, firman Allah:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya(dengan memungut tambahan) dan tidak (pula) dianiaya (dengan dikuranginya)”(QS. Al Baqarah: 279)
Muktamar Islam yang kedua yang diselenggarakan di Jeddah, Saudi Arabia tanggal 10 16 rabiutsanii 1406H memutuskan:
Setiap bunga yang diperoleh karena menyimpan uang di bank hukumnya riba, bunga yang diambilnya termasuk riba fadl dan riba nasi’ah


    1. Menjual dan membeli saham di bank
Hukumnya haram, karena pada hakikatnya penjualan saham ini, menjual uang dengan uang tidak sama nilainya dan tidak langsung diterima, dan karena usahanya membungakan uang. (lihat fatwa islamiyah 2/399-400)
Dalilnya, fiorman Allah:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. Al Maidah: 2).
    1. Asuransi (jaminan) jiwa
Asuransi jiwa, baik diterbitkan oleh bank atau lembaga lain hukumnya adalah haram. Hal ini berdasarkan hasil muktamar ahli fiqh yang diselenggarakan di Jeddah, dan lembaga fatwa Saudi Arabia.

Mu’amalah dengan bank yang diperbolehkan
    1. Menjual valuta asing dengan valuta yang berbeda
Boleh menjual valuta asing dengan va,uta yang berbeda, walaupun berselisih ketika menjulan dan ketika membeli. Pagi bernilai sekian, sore hari naik nilainnya (atau sebaliknya). Hal ini boleh asalkan berhadap-hadapan.
    1. Menaruh atau menitipkan di bank untuk keselamatan
Jika dikawatirkan ditempat lain tidak aman, kita boleh menaruh atau menitipkan uang di bank untuk keselamatan uang kita. Dengan syarat bank tersebut tidak bekerja 100% menabungkan uang dan penitip tidak boleh mengambik keuntungan.
    1. Mengirim uang
Boleh mengirimkan uang lewat bank sekalipun bank meminta ongkos kirim, karena ini tidak ada unsur riba.
    1. Menanam modak di bank Islami
Hukumnya boleh dengan syarat bank terebut tidak berusaha didalam pembungaan, tetapi usahanya jual beli, sewa menyewa, sehingga pada akhir tahun, bank tersebut membagikan laba kepada yang punya sahan, karena asal mua’amalah seperti ini hukumnya mubah.
    1. Meminjam uang
Meminjam uang d bank boleh, asl tidak di tarik bunga oleh bank. Dalilnya adalah firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 279.
    1. Menggunakan ATM
Menggunakan kartu ATM (yang diterbitkan oleh bank) sebagai hak perizinan bagi pemilik uang yang di simpan di bank untuk menarik kembali secara tunai, atau untuk membayar pembelanjaan, dan pengiriman uang.12

Pendapat yang mengharamkan bunga bank
Untuk lebih lengkapnya, kami kutipkan juga fatwa dari berbagai lembaga fatwa dan liga fiqih Islam baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di antaranya adalah:
  1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
  • Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
  1. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.13
  1. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal :
  • Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
  • Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  1. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
  1. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.14


BAB III
PENUTUP

    1. Kesimpulan
Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai financial intermediary atau perantara keuangan dari 2 pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” Oleh karena itu rib dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama’.
Pendapat yang mengharamkan bunga bank antara lain :Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Organisasi Konferensi Islam (OKI), Mufti Negara Mesir, Konsul Kajian Islam Dunia

Foot Note

1 Murhdarsyah Sinungan. Manajemen Dana Bank (edisi dua). (Jakarta : Bumi Aksara, 2000), 3.
2 Ibid., 3.
3 Thomas Suyatno, Dkk. Kelembagaan Perbankan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003), 1.
4 Thomas Suyatno, Dkk. Kelembagaan Perbankan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003). 2-3.
5 Ibid. hal 21
6 Jusmaliani, Dkk. Kebijakan Ekonomi Dalam Islam.(Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2005). Hal 92
7 Thomas Suyatno, Dkk. Kelembagaan Perbankan. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003). Hal 20 - 21
8 Yusus al-Qardhawi, Sistem Masyarakat Islam dalam al-Qur’an dan Sunnah, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006 ).
9 Yusus al-Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006 ).
10 Ibid.,
11 http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=404 diakses pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010.
12 Ainur Rofiq Ghufron, Bunga Bank dan Riba (Pustaka on line 06Mei 2003) diakses pada 10-10-2010.
13 Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU) Jawa Timur, Solusi Problematika Akatual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas dan Konber Nahdlatul Ulama 1926-1999 M) (Surabaya: Diantama, 2004)
14 www.eramuslim7.com [03/11/2004] diakses pada tanggal 10-10-2010


DAFTAR PUSTAKA

al-Qardhawi, Yusus. Sistem Masyarakat Islam dalam al-Qur’an dan Sunnah, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006).

-------------- Halal dan Haram dalam Islam, ( Pustaka Online Media ISNET : http://www.geocitiea.com/pakdenono/2006 ).

Ghufron, Ainur Rofiq. Bunga Bank dan Riba (Pustaka on line 06Mei 2003) diakses pada 10-10-2010.

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=404 diakses pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2010.

Jusmaliani, Dkk. Kebijakan Ekonomi Dalam Islam. Yogyakarta : Kreasi Wacana, 2005.

Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU) Jawa Timur, Solusi Problematika Akatual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas dan Konber Nahdlatul Ulama 1926-1999 M) (Surabaya: Diantama, 2004)

Sinungan, Murhdarsyah. Manajemen Dana Bank (edisi dua). Jakarta : Bumi Aksara, 2000.

Suyatno, Thomas Dkk. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003.

www.eramuslim7.com [03/11/2004] diakses pada tanggal 10-10-2010
 

0 komentar:

Post a Comment

Design by WPThemesExpert | Blogger Template by BlogTemplate4U